~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual
     [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 
Para pembaca yth,
Berikut ini kami teruskan sebuah berita mengenai pergumulan GKI Blimbing Malang, yang mana keabsahannya telah dikuatkan dalam putusan pengadilan tingkat banding (PT TUN) Surabaya, akan tetapi gereja tersebut masih dihambat untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Untuk itu, mohon dukungan doa bagi pergumulan ini.

Salam dan doa,
Eskol Net

GKI BLIMBING MALANG:
TETAP BERJUANG MEMBELA HAKNYA BERIBADAH
```````````````````````````````````````````````````````````````````````````````` 
Secara hukum GKI Blimbing Jl. Candi Kalasan 33 Malang kini telah dikuatkan oleh Pengadilan  Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN), yang mana dalam Putusan Pengadilan Tinggi nomor 86/B.TUN/2002/PT.TUN.SBY tanggal 11 Oktober 2002 menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi menguatkan surat IMB yang dimiliki oleh GKI Blimbing Malang. Demikian pula terhadap permasalahan pencabutan surat izin ibadah GKI Blimbing Malang yang pernah dicabut oleh Kanwil Depag Jatim dan Menteri Agama.
 
Sebab dalam surat Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 96.K/PEN.TUN/2002/PTUN.SBY tanggal 27 Agustus 2002, PTUN Surabaya telah menunda pelaksanaan surat Kanwil Depag Jatim dan Menteri Agama yang menghentikan kegiatan ibadah GKI Blimbing.
 
Sehingga dengan penetapan PTUN tersebut sejak tanggal 27 Agustus 2002 seharusnya jemaat GKI Blimbing Malang telah dapat melaksanakan kegiatan ibadahnya di Jl. Candi Kalasan 33 Malang.
Walaupun secara yuridis (de jure) GKI Blimbing Malang telah memiliki surat Putusan dan Penetapan dari Pengadilan yang pada prinsipnya menguatkan status hukum GKI Blimbing Malang, namun realitanya (de facto) sampai kini GKI Blimbing Malang masih belum dapat melaksanakan kegiatan ibadahnya di Jl. Candi Kalasan 33 Malang. Semua pihak yaitu Walikota Malang, Kapolresta Malang, dan Kepala Dinas yang terkait serta Kepala Camat dan Kelurahan, termasuk pula  warga di sekitar gereja telah mengetahui isi penetapan/putusan dari Pengadilan tersebut.
 
Tetapi sangat memprihatinkan bahwa isi penetapan dan putusan PTUN tersebut tidak ditaati. Upaya sosialisasi terhadap penetapan dan putusan PTUN tersebut tidak mendapat perhatian dan tanggapan yang selayaknya. Sehingga pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2002, jemaat GKI Blimbing Malang terpaksa melaksanakan kebaktian di jalan Kalasan (depan pintu GKI Blimbing Malang !) dan menjadi tontonan orang banyak.
 
Peristiwa yang memalukan itu terjadi karena aparat keamanan di kota Malang tidak mampu bertindak tegas terhadap beberapa orang warga yang menghalang-halangi jemaat GKI Blimbing Malang yang akan beribadah di tempatnya sendiri berdasarkan surat Penetapan dan Putusan dari pengadilan.
Terhadap pelanggaran yuridis tersebut pihak Hakim Ketua dari PTUN sebenarnya telah mengeluarkan surat peringatan agar semua pihak mematuhi Penetapan dari pengadilan, tetapi kenyataannya jemaat GKI Blimbing tidak dapat melaksanakan kegiatan ibadahnya di Jl. Candi Kalasan 33 Malang. Justru Walikota Malang berani mengeluarkan surat yang isinya menghentikan kegiatan ibadah GKI Blimbing di Jl. Candi Kalasan 33 Malang.
 
Karena itu pula pada tanggal 19 Desember 2002 kembali Hakim Ketua mengeluarkan surat teguran kepada Walikota Malang agar Pemerintah Kota Malang melaksanakan isi putusan dari Penetapan pengadilan tersebut. Dari peristiwa ini terlihat dengan nyata, tampaknya di negara ini telah terjadi kerancuan wewenang, di mana pihak eksekutif  dapat campur tangan dan merasa memiliki wewenang sehingga mereka berani mengambil keputusan yang bertentangan dengan putusan pengadilan.
 
Padahal Walikota Malang dalam kasus banding  di depan PT. TUN sebenarnya bersatus sebagai Tergugat II. Karena itu pertanyaannya adalah: “Dapatkah Walikota Malang yang berstatus selaku Tergugat II menerbitkan surat penghentian kepada GKI Blimbing Malang selaku Tergugat II Intervensi, padahal Hakim Ketua dari pengadilan telah menyatakan secara resmi dalam putusannya menguatkan status hukum dari surat IMB GKI Blimbing Malang?” Bukankah peristiwa ini merupakan suatu tragedi yang sangat memilukan, di mana sekelompok orang dari bangsa ini tidak dapat melaksanakan ibadahnya walau telah dijamin oleh UUD 1945 dan dikuatkan oleh putusan dari pengadilan?
 
Jika penetapan dan putusan Pengadilan begitu mudah diabaikan, dan Pemerintah selaku Kepala Daerah ternyata tidak mampu menjamin warganegaranya yaitu umat Kristen untuk beribadah, dari manakah kita selaku warganegara memperoleh perlindungan?
 
Kini tiba saatnya kita selaku umat Kristen di negara ini untuk lebih terpanggil memperjuangkan hak-hak fundamental kita di depan hukum. Namun sayang, kerapkali ketetapan hukum tentang hak dan eksistensi suatu agama begitu mudah dijungkir-balikkan secara politis. Karena itu adakah para politisi dan praktisi hukum  dari lintas agama yang benar-benar didorong oleh panggilan dan hati-nurani yang suci, juga mau ikut memperjuangkan dan membela umat Kristen di beberapa daerah yang secara riel sedang diperlakukan secara sewenang-wenang dan diskriminatif? Mari kita ciptakan kerukunan agama dalam arti yang sebenarnya di negara ini.
 
Sumber: GKI Blimbing Malang
via Yayasan Kasih Dalam Perbuatan

Kirim email ke