|
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Para pembaca yth,
Berikut ini kami teruskan sebuah berita mengenai
pergumulan GKI Blimbing Malang, yang mana keabsahannya telah dikuatkan
dalam putusan pengadilan tingkat banding (PT TUN) Surabaya, akan tetapi
gereja tersebut masih dihambat untuk melaksanakan putusan pengadilan
tersebut. Untuk itu, mohon dukungan doa bagi pergumulan ini.
Salam dan doa, Eskol Net
GKI BLIMBING MALANG: TETAP BERJUANG MEMBELA HAKNYA BERIBADAH ```````````````````````````````````````````````````````````````````````````````` Secara hukum GKI Blimbing Jl. Candi Kalasan 33 Malang kini
telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN), yang
mana dalam Putusan Pengadilan Tinggi nomor 86/B.TUN/2002/PT.TUN.SBY tanggal 11
Oktober 2002 menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi menguatkan surat IMB yang
dimiliki oleh GKI Blimbing Malang. Demikian pula terhadap permasalahan
pencabutan surat izin ibadah GKI Blimbing Malang yang pernah dicabut oleh Kanwil
Depag Jatim dan Menteri Agama.
Sebab dalam surat Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) dengan nomor 96.K/PEN.TUN/2002/PTUN.SBY tanggal 27 Agustus 2002, PTUN
Surabaya telah menunda pelaksanaan surat Kanwil Depag Jatim dan Menteri Agama
yang menghentikan kegiatan ibadah GKI Blimbing.
Sehingga dengan penetapan PTUN tersebut sejak tanggal 27 Agustus 2002
seharusnya jemaat GKI Blimbing Malang telah dapat melaksanakan kegiatan
ibadahnya di Jl. Candi Kalasan 33 Malang.
Walaupun secara yuridis (de jure) GKI Blimbing Malang telah
memiliki surat Putusan dan Penetapan dari Pengadilan yang pada prinsipnya
menguatkan status hukum GKI Blimbing Malang, namun realitanya (de facto) sampai
kini GKI Blimbing Malang masih belum dapat melaksanakan kegiatan ibadahnya di
Jl. Candi Kalasan 33 Malang. Semua pihak yaitu Walikota Malang, Kapolresta
Malang, dan Kepala Dinas yang terkait serta Kepala Camat dan Kelurahan, termasuk
pula warga di sekitar gereja telah mengetahui isi penetapan/putusan dari
Pengadilan tersebut.
Tetapi sangat memprihatinkan bahwa isi penetapan dan putusan
PTUN tersebut tidak ditaati. Upaya sosialisasi terhadap penetapan dan putusan
PTUN tersebut tidak mendapat perhatian dan tanggapan yang selayaknya. Sehingga
pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2002, jemaat GKI Blimbing Malang terpaksa
melaksanakan kebaktian di jalan Kalasan (depan pintu GKI Blimbing Malang !) dan
menjadi tontonan orang banyak.
Peristiwa yang memalukan itu terjadi karena aparat keamanan
di kota Malang tidak mampu bertindak tegas terhadap beberapa orang warga yang
menghalang-halangi jemaat GKI Blimbing Malang yang akan beribadah di tempatnya
sendiri berdasarkan surat Penetapan dan Putusan dari pengadilan.
Terhadap pelanggaran yuridis tersebut pihak Hakim Ketua dari
PTUN sebenarnya telah mengeluarkan surat peringatan agar semua pihak mematuhi
Penetapan dari pengadilan, tetapi kenyataannya jemaat GKI Blimbing tidak dapat
melaksanakan kegiatan ibadahnya di Jl. Candi Kalasan 33 Malang. Justru Walikota
Malang berani mengeluarkan surat yang isinya menghentikan kegiatan ibadah GKI
Blimbing di Jl. Candi Kalasan 33 Malang.
Karena itu pula pada tanggal 19 Desember 2002 kembali Hakim
Ketua mengeluarkan surat teguran kepada Walikota Malang agar Pemerintah Kota
Malang melaksanakan isi putusan dari Penetapan pengadilan tersebut. Dari
peristiwa ini terlihat dengan nyata, tampaknya di negara ini telah terjadi
kerancuan wewenang, di mana pihak eksekutif dapat campur tangan dan merasa
memiliki wewenang sehingga mereka berani mengambil keputusan yang bertentangan
dengan putusan pengadilan.
Padahal Walikota Malang dalam kasus banding di depan
PT. TUN sebenarnya bersatus sebagai Tergugat II. Karena itu pertanyaannya
adalah: “Dapatkah Walikota Malang yang berstatus selaku Tergugat II menerbitkan
surat penghentian kepada GKI Blimbing Malang selaku Tergugat II Intervensi,
padahal Hakim Ketua dari pengadilan telah menyatakan secara resmi dalam
putusannya menguatkan status hukum dari surat IMB GKI Blimbing Malang?” Bukankah
peristiwa ini merupakan suatu tragedi yang sangat memilukan, di mana sekelompok
orang dari bangsa ini tidak dapat melaksanakan ibadahnya walau telah dijamin
oleh UUD 1945 dan dikuatkan oleh putusan dari pengadilan?
Jika penetapan dan putusan Pengadilan begitu mudah diabaikan,
dan Pemerintah selaku Kepala Daerah ternyata tidak mampu menjamin warganegaranya
yaitu umat Kristen untuk beribadah, dari manakah kita selaku warganegara
memperoleh perlindungan?
Kini tiba saatnya kita selaku umat Kristen di negara ini untuk lebih terpanggil memperjuangkan hak-hak fundamental kita di depan hukum. Namun sayang, kerapkali ketetapan hukum tentang hak dan eksistensi suatu agama begitu mudah dijungkir-balikkan secara politis. Karena itu adakah para politisi dan praktisi hukum dari lintas agama yang benar-benar didorong oleh panggilan dan hati-nurani yang suci, juga mau ikut memperjuangkan dan membela umat Kristen di beberapa daerah yang secara riel sedang diperlakukan secara sewenang-wenang dan diskriminatif? Mari kita ciptakan kerukunan agama dalam arti yang sebenarnya di negara ini. Sumber: GKI Blimbing Malang via Yayasan Kasih Dalam
Perbuatan |
