~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual
[EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
<*>Beredar dua draf UU Sisdiknas
Dunia Pendidikan Diminta Jangan Dipolitisasi
<*>Draf UU Sisdiknas DPR dan Depdiknas berbeda
Presiden Diminta Tidak Tandatangani UU Sisdiknas
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
July 10, 2003
Beredar dua draf UU Sisdiknas
Dunia Pendidikan Diminta Jangan Dipolitisasi
----------------------------------------------
Kini telah beredar dua draf UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional),
menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Pendidikan Katolik Keuskupan Manado,
Pastor Fred Tawaluyan Pr meminta agar dunia pendidikan jangan dipolitisasi
melainkan dikembalikan pada jalur semula yaitu untuk mencerdaskan anak
bangsa.
"Kami menuntut dunia pendidi-kan untuk tidak dipolitisasi demi maksud dan
tujuan apapun me-lainkan kembalikan arah pen-didikan tersebut pada jalurnya
yaitu untuk mencerdaskan kehi-dupan anak bangsa," kata Tawa-luyan kepada
Komentar, Rabu (09/07) kemarin di ruang kerjanya.
Menurutnya, situasi pasca pe-ngesahan Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sis-diknas) sangat berbeda dengan situasi sebelumnya, bahkan
situa-sinya semakin memanas walaupun hal tersebut tidak dirasakan secara
fisik oleh masyarakat. "Sebagai pemerhati dan peduli pendidikan, saya merasa
situasi saat ini lebih parah lagi dibandingkan sebelum pengesahan UU
tersebut," katanya.
Apalagi lanjutnya, baru-baru ini beredar satu draf yang sangat ber-beda
dengan draf yang disahkan oleh DPR RI tanggal 11 Juni 2003 lalu. Menyikapi
hal tersebut, katanya, YPK bersama rekan-rekan seperjuangan lainnya
mela-kukan diskusi ilmiah dan telah menyatakan sikap kepada peme-rintah
pusat, Propinsi dan DPRD Sulut. "Isi draf dari Badan Pene-litian dan
Pengembangan (Balit-bang) Depdiknas dan draf dari DPR RI sangat berbeda.
Jelas hal ini sangat mengancam dunia pen-didikan. Perbedaan tersebut telah
menimbulkan pertanyaan yang besar bagi masyarakat luas. Me-ngapa, bagaimana
dan untuk apa sehingga ada dua versi UU Sis-diknas yang beredar," katanya.
Di sisi lain Pdt Nico Gara MA me-ngatakan, sebagai masyarakat pe-duli
pendidikan nasional berbasis kebhinekaan, harus menyatakan sikap tegas atas
situasi ini. "Apalagi persoalan dalam UU Sisdiknas se-perti pasal 12 belum
ada penyele-saian. Menurut saya mengapa fungsi dan tujuan pendidikan aga-ma
tidak ditekankan pada pasal ter-sebut. Justru yang ditekankan adalah
perbedaan agama-agama," katanya usai ibadah peluncuran Harian Metro di
Kantor Komentar Group.
Menanggapi beredarnya dua draf tersebut, Gara mengatakan Forum Masyarakat
Peduli Pendidikan Ber-basis Kebhinekaan (FMPPBK) Sulut telah melayangkan
pernyataan sikap kepada presiden, DPR RI dan Men-diknas serta pemerintah
Propinsi dan DPRD Sulut untuk menyikapi masalah tersebut.(irv)
http://www.hariankomentar.com/didik001.html
July 10, 2003
Draf UU Sisdiknas DPR dan Depdiknas berbeda
Presiden Diminta Tidak Tandatangani UU Sisdiknas
----------------------------------------------------
Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Berbasis Kebhinekaan (FMPPBK) Sulawesi
Utara (Sulut) mendesak Presiden Megawati Soekarnoputri, agar tidak
menandatangani Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Sikap ini dikeluarkan menyikapi beredarnya dua draf UU, yakni versi DPR RI
tanggal 11 Juni 2003 dan versi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
Depdiknas tanggal 11 Juni 2003.
"Kami sangat prihatin dengan adanya dua draf UU Sisdiknas yang beredar di
tengah masya-rakat. Untuk itu, kami mendesak Presiden Megawati Soekarnoputri
tidak menandatangani Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasio-nal tersebut
sebelum masalah dualisme draf ini diselesaikan dan dituntaskan secara publik
di seluruh wilayah Republik Indo-nesia, termasuk di Sulawesi Utara (Sulut),"
kata Ketua FMPPBK Sulut, Pdt Nico Gara MA dan Sekretaris Pastor Fred
Tawaluyan Pr kepada Komentar, Rabu (09/07) kemarin.
Menurut Tawaluyan, isi dari dua draf tersebut memiliki perbedaan-perbedaan
yang berdampak pada implikasi hukum yang sangat fatal bagi kehidupan dunia
pendidikan, serta sangat fatal akibatnya bagi kesatuan dan keutuhan masa
depan negara. "Akibat pengesa-han Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
2003 muncul gelombang penolakan dan kere-sahan seperti tuntutan Otonomi
Khusus masyarakat Sulut. Hal ini menandakan akan terjadi disinte-grasi
bangsa. Apalagi dengan ber-edarnya dua versi yang berlainan. Pasti menambah
kegelisahan. Dan arus tuntutan otonomi di beberapa daerah semakin deras,"
kata Tawaluyan.
Pernyataan sikap ini, lanjut Tawaluyan, dikeluarkan setelah pihaknya
melakukan kajian kritis terhadap dua versi draf UU Sisdiknas tersebut yang
ternyata memiliki banyak perbedaan yang cukup signifikan. "Setelah me-lihat,
mengalami dan mempe-lajari secara langsung kedua draf tersebut, ternyata
isinya banyak perbedaan yang dampaknya pada implikasi hukum yang sangat
fatal bagi dunia pendidikan," katanya.
"Ini kan Undang-undang, me-ngapa ada dua versi? Untuk itu, kami menuntut
agar keberadaan dua draf yang sudah beredar ini diluruskan terlebih dahulu
sampai hanya ada satu draf saja yang perlu dicermati bersama oleh seluruh
elemen masyarakat dan dunia pendidikan sebagai pelakunya," katanya.
Sedikitnya, lanjut Tawaluyan, ada 10 pasal yang berbeda antara versi DPR RI
dan Balitbang Depdiknas. Contohnya, Pasal 1 Butir 17 dan Pasal 3, ada
tam-bahan kata dalam versi Balitbang, Pasal 19 Ayat 1 ada yang dihapus,
ditambah, dan diubah. Lalu, Pasal 20 ayat 1-3 ditambah satu ayat.
Pasal 25 pun ada penambahan kata, pengurangan dan pengha-pusan, Pasal 28 ada
enam ayat tetapi Ayat 5 dihapus, Pasal 30 Ayat 5 penjelasannya dihapus,
Pasal 35 Ayat 1 terjadi perubahan material yang sangat substansi, Pasal 39
penjelasannya dihapus, Pasal 42 penjelasannya dihapus.(irv)
http://www.hariankomentar.com/hl001.html