~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
   Layanan Informasi Aktual
        [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sari Berita: Jumat, 08 Oktober 2004
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
<*>Kasus Penutupan Sekolah Sang Timur
     Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri
<*>Masyarakat Bisa Ajukan Judicial Review terhadap SKB Dua Menteri
<*>Yayasan Sang Timur Diminta Perpanjang Jam Pelajaran
<*>Sulit Dirikan Tempat Ibadah di Negara Ini
<*>Belum Jelas Kapan Sekolah Dibuka
     Orang Tua Murid Sang Timur Akan Temui Wali Kota
<*>Kasus Penutupan Sekolah Sang Timur
     Ujian bagi Ketua MPR
<*>Pemerintah Baru dan Masalah Rumah Ibadah
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Kasus Penutupan Sekolah Sang Timur
Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pembaruan/Jurnasyanto Sukarno

JAKARTA - Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri karena negara ini adalah negara hukum. Jadi, kalau memang Sekolah Sang Timur melanggar hukum, silakan tempuh jalur hukum, bukan dengan cara membakar pagar dan menutup pintu gerbang sekolah dengan tembok beton.

Demikian dikatakan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif kepada Pembaruan, Kamis (7/10) pagi. Sebagaimana diketahui, akibat aksi massa menutup pagar Sekolah Sang Timur dengan tembok, sampai Kamis (7/10) pagi ini, 2.417 siswa TK, SD, SMP dan SLB yang tergabung dalam Yayasan Pendidikan Karya Sang Timur belum bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa.
Selengkapnya: http://www.suarapembaruan.com/News/2004/10/07/Jabotabe/jab01.htm

Masyarakat Bisa Ajukan Judicial Review terhadap SKB Dua Menteri
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
BOGOR - Umat beragama di Indonesia yang merasa dirugikan dengan produk hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) No 1 Tahun 1969 tentang Pendirian Tempat Peribadatan dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dengan pendekatan kasus seperti penutupan tempat ibadah di Ciledug, Tangerang.

"Saya kira sekarang merupakan saat yang tepat bagi masyarakat untuk melakukan aksi dengan mengajukan judicial review atau gugatan terhadap hak uji materiil keputusan pemerintah berupa SKB dua menteri tentang pendirian tempat ibadah yang mendapat gangguan dari sekelompok anggota masyarakat. Prinsip pluralitas dan keberagaman harus menjadi dasar utama gugatan," ujar ahli hukum dari Universitas Pelita Harapan, Dr Lodewijk Gultom dalam Konsultasi Nasional tentang Hubungan Negara, Agama, dan HAM di Cipayung, Bogor, Kamis (7/10).
Selengkapnya: http://www.suarapembaruan.com/News/2004/10/07/Utama/ut02.htm

Yayasan Sang Timur Diminta Perpanjang Jam Pelajaran
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tangerang, Kompas - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Zaenudin meminta Yayasan Sang Timur memperpanjang jam pelajaran bagi sekitar 2.400 siswanya di kompleks Sang Timur Karang Tengah jika nanti mereka sudah kembali masuk sekolah. Ia juga menyayangkan terjadinya aksi massa yang menembok gerbang masuk kompleks sekolah.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/10), Zaenudin menyayangkan aksi massa yang menembok gerbang masuk kompleks sekolah yang terdiri dari TK, SD, SMP, dan SLB tersebut. "Dalam kasus ini, ribuan murid sangat dirugikan karena tidak bisa lagi belajar di sekolah," katanya.
Selengkapnya: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0410/07/metro/1312804.htm

Sulit Dirikan Tempat Ibadah di Negara Ini
AP/Dita Alangkara
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
MINGGU (3/10) pagi, sebuah pesan singkat masuk ke pesawat telepon genggam seorang rekan, bunyinya agak provokatif, "perayaan misa kudus di Cileduk, Tangerang diserang warga". Bergegas informasi pun dicari kronologinya, dan seorang teman dengan kritis mengomentari, ini bukti bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri agama dan menteri dalam negeri No 1 Tahun 1969 tentang pendirian tempat ibadah perlu dicabut karena menimbulkan keresahan.

Peristiwa itu seolah menyadarkan kita bahwa kekerasan atas nama agama terjadi kembali di negeri ini. Alasan masyarakat melakukan tindakan kekerasan, penutupan, perusakan dan pelarangan beribadah bagi agama lain kadang sulit diterima dengan akal sehat misalnya, masyarakat tidak setuju ada rumah ibadah agama lain berada di lokasi ini atau di lokasi itu.
Selengkapnya: http://www.suarapembaruan.com/News/2004/10/07/Kesra/kesra.htm

Belum Jelas Kapan Sekolah Dibuka
Orang Tua Murid Sang Timur Akan Temui Wali Kota
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tangerang, Sinar Harapan
Sejumlah orang tua siswa sekolah Sang Timur yang ditutup oleh masyarakat
berkaitan dengan penutupan gereja Paroki Santa Bernadet berniat mendatangi
Balai Kota Tangerang untuk menanyakan nasib anak-anak mereka kepada Wali
Kota Wahidin Halim menyusul belum jelasnya kapan sekolah tersebut akan
dioperasikan kembali.
Selengkapnya: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0410/08/jab01.html

Kasus Penutupan Sekolah Sang Timur
Ujian bagi Ketua MPR
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
JAKARTA - Kasus penutupan Sekolah Sang Timur yang dikelola oleh Yayasan
Pendidikan Karya Sang Timur, Tangerang, oleh sekelompok massa sehingga 2.417
siswa TK, SD, SMP, dan SLB tidak bisa melakukan proses belajar mengajar,
menjadi ujian bagi Ketua MPR Hidayat Nur Wahid untuk menunjukkan komitmennya
menjaga kehidupan keagamaan di Indonesia.

"Ini ujian pertama bagi Hidayat Nur Wahid yang kini menjadi Ketua MPR, untuk
menunjukkan komitmennya yang telah diucapkan di depan publik. Mungkin saja
memang ada sekelompok orang yang ingin menguji komitmen itu," kata Juru
Bicara Gus Dur, Adhi Massardi, kepada Pembaruan, di Jakarta, Jumat (8/10).
Selengkapnya: http://www.suarapembaruan.com/News/2004/10/08/Jabotabe/jab02.htm

Pemerintah Baru dan Masalah Rumah Ibadah
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
SEKELOMPOK warga masyarakat memprotes kegiatan ibadah warga Katolik yang menggunakan bangunan di lokasi kompleks sekolah Yayasan Pendidikan Karya Sang Timur di Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu (3/10) lalu. Protes itu dilakukan dengan membuat tembok di pintu masuk. Akibatnya kegiatan 2.400 siswa Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Luar Biasa di tempat itu terganggu. Bahkan, karena masalah akses ke kompleks sekolah itu, pihak yayasan meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Protes kalangan tertentu terhadap umat beragama yang beribadah di tempat yang disebutkan sebagai tidak memiliki izin untuk rumah ibadah itu merupakan yang kesekian kali terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Dalam kasus di sekolah "Sang Timur", disebutkan ada 8.900 jemaat yang akan menghadapi kesulitan untuk beribadah. Berbagai kalangan memprihatinkan terjadinya kasus tersebut yang terus berulang, dan muncul dengan argumentasi yang sama, tetapi nyaris tidak pernah ada upaya yang serius untuk mengatasinya. Mendirikan rumah ibadah tampaknya menjadi masalah yang serius, atau bahkan memiliki latar belakang yang lebih serius.
Selengkapnya: http://www.suarapembaruan.com/News/2004/10/08/Editor/edit04.htm




Kirim email ke