Catatan Redaksi:
Karena hambatan komunikasi, berita di bawah terlambat kami terima. Harap
maklum.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
    Layanan Informasi Aktual
         [email protected]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Senin, 7 Pebruari 2005
Penutupan GPII Sidang Penuaian Ds. Sekarawangi, Kab. Bandung
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bandung, Eskol-Net:
Gereja Pantekosta Internasional Indonesia (GPII) yang berlokasi di Jl.
Terusan Kopo Km 15,5 No. 442, Rt 01/01, Desa Sekarwangi (Depan SDN Cingcing
I), Kab. Bandung ini sudah berdiri sejak tahun 1996, dengan Gembala Sidang
Ibu Ester Lumban Raja dan jumlah anggota jemaat sekitar 40 orang.

Pada tanggal 16 Februari 2004, Warga setempat mengirimkan surat kepada
Kepala Desa Sekarwangi agar kegiatan ibadah/kebaktian GPII
dihentikan/ditutup.

Kemudian pada tanggal 22 Maret 2004 dengan nomor surat: 01/MUI-DS/2004, MUI
Desa Sekarwangi Kec. Katapang Kab. Bandung mengeluarkan surat berisi tentang
penyampaian Hasil Musyawarah yang intinya bahwa kegiatan ibadah yang
dilaksanakan tidak ada ijin resmi sehingga harus ditutup untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebelumnya, yaitu pada tanggal  6 Maret 2004 Ibu Ester selaku Gembala Sidang
membuat surat permohonan kepada Kepala Desa Sekarwangi agar dapat diberi
kesempatan beribadah lagi. Surat permohonan ini dibuat atas desakan MUI
setempat.

Dengan adanya surat MUI tersebut, maka sejak bulan April 2004 kegiatan
ibadah jemaat GPII tidak dapat dilaksanakan lagi hingga sekarang. Saat ini,
bersama FKKI-JB sedang diupayakan agar jemaat GPII dapat melakukan ibadah
lagi. Mohon dukungan dalam doa. [Eskol-Net]

Lampiran 1:
~~~~~~~~
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
Ds. Sekarwangi Kec. Katapang Kab. Bandung
Sekretariat: Jl. Terusan Kopo Km 15,5 No. 436

No : 01/MUI-DS/2004
Lamp. : 1 (satu) berkas
Perihal : Penyampaian Hasil Musyawarah
Kepada Yth.
Saudara Ester Lumban Raja
(Pemilik Rumah No. 442)
Jl. Terusan Kopo KM 15,5
Melalui: Bpk. Kepala Desa Sekarwangi
Di
Tempat

1. Bahwa sesuai dengan surat dari masyarakat Desa Sekarwangi, perihal
Keberatan warga masyarakat atas kegiatan kebaktian yang selama ini
dilaksanakan di rumah Saudara, bersama jemaat Saudara.

2. Bahwa dengan Pemerintah Desa Sekarwangi selaku fasilitator, pada tanggal
07 Maret 2004 kami mengadakan musyawarah dengan warga masyarakat; dengan
keputusan musyawarah warga sebagai berikut:

2.1. Bahwa dengan informasi dan data yang kami peroleh dari Pemerintah Desa
Sekarwangi tentang Ijin Mendirikan Bangunan yang Saudara mohon adalah
Bangunan Rumah Tinggal, diulang BANGUNAN RUMAH TINGGAL (berkas permohonan
saudara terlampir).

2.2. Bahwa penduduk Desa Sekarwangi 99,5% beragama Islam

2.3. Bahwa keberadaan kegiatan yang saudara selenggarakan dirumah Saudara,
tidak sesuai dengan ketentuan operasional yang ada yakni Surat Keputusan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/MDN-MAG/1969
tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban
Dan Kelancaran Dalam Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh
Pemeluk-Pemeluknya.

2.4. Bahwa keberadaan kegiatan yang saudara laksanakan tidak ada ijin secara
resmi dari Pemerintah Desa Sekarwangi, sedangkan berdasarkan pemantauan
masyarakat, jemaat Saudara datang dari berbagai tempat di luar Desa
Sekarwangi.

3. Bahwa atas dasar poin 2.1., 2.2., 2.3., dan 2.4 diatas, dengan berat
hati, kami masyarakat Desa Sekarwangi Menolak, diulang MENOLAK. Permohonan
Saudara yang disampaikan melalui Pemerintah Desa Sekarwangi (permohonan
Saudara terlampir).

4. Bahwa atas dasar poin 3 (tiga) tersebut diatas, jika kegiatan tersebut
masih tetap berlangsung, kemudian terjadi sesuatu yang tidak diharapkan,
kami tidak bertanggung-jawab, diulang KAMI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB, atau
dengan kata lain; apabila Saudara tidak menggunakan Rumah/Bangunan tersebut
sesuai dengan peruntukan yang saudara mohon.

Demikian kami sampaikan, atas saling pengertian dan kerjasama yang baik
Saudara, kami mengucapkana terima kasih.

Sekarwangi, 22 Maret 2004
Majelis Ulama Indonesia

Ketua
(ttd)
Warya Sembada

Sekretaris
(ttd)
Usep Rukhiyat
(Catatan Red: Surat tidak ada stempel)

Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Bapak Bupati Bandung, melalui:
2. Bapak Danramil Pameungpeuk
3. Bapak Kapolsek Katapang
4. Bapak Camat Katapang
5. Bapak Ketua MUI Kecamatan Katapang
6. Bapak Kepala Desa Sekarwangi
7. Bapak Ketua BPD Desa Sekarwangi
8. Bapak Ketua LKMD Desa Sekarwangi
9. Sdr. Ketua RW 01/RW 078
10. Arsip

Lampiran 2:
~~~~~~~~
Sekarwangi, 16-02-2004
Kepada
Perihal : Pengaduan Yth.Kepala Desa Sekarwangi
Di
SEKARWANGI

Bismillahirrohmanirohim,
Dipermaklumkan dengan hormat, memperhatikan rumah No. 442 Jalan Terusan Kopo
Km 15,5, Rt 01/01 Desa Sekarwangi (depan SDN Cingcin I), kami selaku warga
masyarakat dengan ini melaporkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pemilik rumah telah menyalahgunakan peruntukan, yang semula rumah,
telah berubah fungsinya menjadi Tempat Peribadatan/Kebaktian (Setiap Hari
Ahad, Natal dan Tahun Baru).

2. Bahwa kami tidak pernah menyetujui/menandatangani untuk pendirian Tempat
Peribadatan/Kebaktian.

Sehubungan hal dimaksud, dengan ini kami mohon kiranya Bapak berkenan untuk
memberikan teguran dan peringatan keras terhadap Pemilik Rumah yang
bersangkutan serta dapat menutup kegiatan Peribadatan/Kebaktian yang selama
ini masih tetap dilaksanakan, agar dapat mencegah terjadinya hal-hal yang
tidak diharapkan.

Selanjutnya dengan ini kami bubuhkan lampiran tanda tangan (paraf) sebagai
pernyataan keberatan kami atas berlangsungnya kegiatan Kebaktian Keagamaan
Non Muslim.

Demikian agar menjadi maklum, atas perkenannya kami haturkan terima kasih.

(Catatan Red: Surat tersebut diatas sebenarnya tidak ada penandatangannya.
Menurut  sumber Eskol-Net,  tandatangan yang dilampirkan adalah kopi dari
surat lain)

Tembusan ini disampaikan kepada Yth:
1. Bapak Camat Katapang
2. Bapak Danramil Pameungpeuk
3. Bapak Kapolsek Katapang
4. Bapak Ketua MUI Kecamatan Katapang
5. Bapak Ketua MUI Desa Sekarwangi
6. Sdr. Ketua BPD Desa Sekarwangi


Kirim email ke