~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
    Layanan Informasi Aktual
         eskol@mitra.net.id
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Spot News : Senin, 16 Mei 200
5
 
3 (tiga) Orang Wanita Ditahan dengan Tuduhan Melakukan Pemurtadan
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 
Indramayu, Eskol-Net :
Hari ini (Senin, 16 Mei 2005) Kepolisian Resort (Polres) Indramayu mengeluarkan surat penahanan terhadap dr. Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu Lia yang dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan tuntutan maximal 5 tahun hukuman penjara.
dr. Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu Lia adalah pembina Pondok Ceria untuk anak di bawah naungan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Haurgeulis, Kab. Indramayu, Jawa Barat.
 
Menurut  sumber Eskol-Net, peristiwa ini bermula ketika pada bulan Desember 2004 (5 bulan lalu, red) Pondok Ceria yang sudah 2 (dua) tahun berdiri ini mengadakan rekreasi ke TMII dan Dufan di Jakarta. Perlu diketahui selain membina anak-anak anggota jemaat, ada juga beberapa anak muslim yang tertarik untuk ikut dan selama ini tidak ada masalah.
 
Tetapi sekitar satu bulan yang lalu (April/05) ada orang tua yang mempermasalahkan acara di TMII dan Dufan tersebut. Hal ini akhirnya sampai kepada Muspika, dan MUI setempat mendesak agar masalah ini diselesaikan secara hukum dengan tuduhan melakukan pemurtadan dan upaya Kristenisasi.
 
Pada tanggal 3 Mei 2005, dr. Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu Lia dipanggil untuk menghadap ke Kepolisian Sektor (Polsek) Haurgeulis, Kab. Indramayu untuk dimintakan keterangannya berkaitan dengan pengaduan dari MUI dan Ormas-Ormas Islam Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu. Kemudian Pada hari Sabtu, 14 Mei 2005 oleh Polsek, perkara ini diserahkan ke Kepolisian Resort (Polres) Indramayu dengan dr. Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu Lia berstatus sebagai tersangka.
 
Tetapi anehnya, menurut sumber Eskol-Net, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Indramayu, ketiga Ibu tersebut ternyata dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan hukuman maximal 5 tahun penjara.
Saat ini dr. Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu Lia ditahan di Polres Kab. Indramayu, Jawa Barat.
 
Akibat peristiwa ini seluruh kegiatan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu dihentikan.
 
Masih menurut sumber Eskol-Net, ironisnya Gereja Bethel Indonesia (GBI) Haurgeulis saat dihubungi agar dapat meminjamkan tempat (gedung ibadah) bagi jemaat GKKD untuk beribadah sementara waktu, tidak bersedia meminjamkan dengan alasan beda Sinode.
 
Untuk sementara akhirnya Jemaat GKKD Haurgeulis bergabung dangan GKKD di Pemanukan yang berjarak sekitar 1 jam perjalanan. Tetap dukung dalam doa.[Eskol-Net]
 

Kirim email ke