~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual eskol@mitra.net.id ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Spot News : Senin, 16 Mei 2005 3 (tiga) Orang Wanita Ditahan dengan Tuduhan
Melakukan Pemurtadan
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Indramayu, Eskol-Net :
Hari ini (Senin, 16 Mei 2005) Kepolisian Resort
(Polres) Indramayu mengeluarkan surat penahanan terhadap dr. Rebecca,
Ibu Ratna dan Ibu Lia yang dijerat dengan UU Perlindungan Anak
dengan tuntutan maximal 5 tahun hukuman penjara.
dr. Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu Lia adalah
pembina Pondok Ceria untuk anak di bawah naungan Gereja Kristen Kemah Daud
(GKKD) Haurgeulis, Kab. Indramayu, Jawa Barat.
Menurut sumber Eskol-Net, peristiwa ini
bermula ketika pada bulan Desember 2004 (5 bulan lalu, red) Pondok
Ceria yang sudah 2 (dua) tahun berdiri ini mengadakan rekreasi ke TMII
dan Dufan di Jakarta. Perlu diketahui selain membina anak-anak anggota jemaat,
ada juga beberapa anak muslim yang tertarik untuk ikut dan selama ini tidak ada
masalah.
Tetapi sekitar satu bulan yang lalu (April/05) ada
orang tua yang mempermasalahkan acara di TMII dan Dufan tersebut. Hal ini
akhirnya sampai kepada Muspika, dan MUI setempat mendesak agar masalah ini
diselesaikan secara hukum dengan tuduhan melakukan pemurtadan dan upaya
Kristenisasi.
Pada tanggal 3 Mei 2005, dr. Rebecca, Ibu Ratna dan
Ibu Lia dipanggil untuk menghadap ke Kepolisian Sektor (Polsek) Haurgeulis,
Kab. Indramayu untuk dimintakan keterangannya berkaitan dengan pengaduan dari
MUI dan Ormas-Ormas Islam Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu. Kemudian Pada hari
Sabtu, 14 Mei 2005 oleh Polsek, perkara ini diserahkan ke Kepolisian Resort
(Polres) Indramayu dengan dr. Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu Lia berstatus sebagai
tersangka.
Tetapi anehnya, menurut sumber Eskol-Net, dalam
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres
Indramayu, ketiga Ibu tersebut ternyata dijerat dengan
UU Perlindungan Anak dengan hukuman maximal 5 tahun penjara.
Saat ini dr. Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu Lia ditahan
di Polres Kab. Indramayu, Jawa Barat.
Akibat peristiwa ini seluruh kegiatan Gereja
Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu
dihentikan.
Masih menurut sumber Eskol-Net, ironisnya Gereja
Bethel Indonesia (GBI) Haurgeulis saat dihubungi agar dapat
meminjamkan tempat (gedung ibadah) bagi jemaat GKKD untuk
beribadah sementara waktu, tidak bersedia meminjamkan dengan alasan beda
Sinode.
Untuk sementara akhirnya Jemaat GKKD Haurgeulis
bergabung dangan GKKD di Pemanukan yang berjarak sekitar 1 jam perjalanan. Tetap
dukung dalam doa.[Eskol-Net]
|
- [Eskol-Net]- Spot News: 3 (tiga) Orang Wanita Ditahan dengan Tud... Eskol-Net