~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual
[email protected]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Artikel Lepas : Selasa, 12 Juli 2005
Antara Hukum Cambuk dan Hukum Nasional
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Oleh: Augustinus Simanjuntak
Beberapa waktu yang lalu hukum cambuk mulai diterapkan di Bireuen, Kabupaten
Bireuen, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Sebanyak 26 terpidana judi
dieksekusi hukum cambuk di hadapan publik. Ini merupakan penerapan hukuman
cambuk yang pertama kali di Indonesia sebagai implementasi dari pemberlakuan
Undang-undang Syariat Islam di NAD.
Terlepas dari pro dan kontra mengenai penerapan hukum cambuk di NKRI yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 ini, ada dua aspek penting yang perlu
dicermati menyangkut konsekuensi penerapan hukum cambuk terhadap konsep
keadilan hukum pidana di negara kita.
Pertama, aspek univikasi hukum pidana. Hal ini merupakan suatu prinsip dalam
hukum pidana bahwa dalam konteks NKRI tidak boleh ada hukum pidana lokal
yang berlaku. Hukum pidana semestinya berlaku secara nasional, termasuk
jenis-jenis hukumannya (pidana mati, penjara, kurungan, dan denda). Kalaupun
ada sanksi pidana dalam peraturan suatu daerah hanya boleh sebatas sanksi
untuk jenis pelanggaran, sedangkan untuk jenis kejahatan harus diatur secara
nasional.
Dengan demikian, apabila ada suatu daerah yang menerapkan hukum pidana
tersendiri plus jenis sanksi yang berbeda dengan apa yang diatur dalam hukum
pidana nasional dikhawatirkan dapat menimbulkan problem keadilan di
masyarakat. Yaitu menyangkut beratnya hukuman yang diterima oleh seorang
nara pidana di suatu daerah jauh berbeda dengan di daerah lain.
Misalnya, jenis hukuman terhadap penjudi di Jakarta dengan penjudi di NAD
akan berbeda. Di Jakarta dihukum dengan kurungan atau bahkan mungkin tidak
dihukum, sedangkan di Aceh dicambuk di depan publik. Lebih ekstrim lagi,
suatu saat nanti bila seorang koruptor di Medan, misalnya, hanya dipenjara
beberapa tahun, sedangkan di Aceh bisa dengan hukum potong tangan.
Padahal, dalam konstitusi kita Pasal 27 UUD 1945 telah digariskan bahwa
semua warga negara sama di hadapan hukum. Pasal ini dapat ditafsirkan bahwa
tidak ada pembedaan penghukuman bagi setiap warganya yang melakukan suatu
kejahatan. Oleh karena itu, prinsip univikasi hukum pidana berikut sanksinya
bagi seluruh wilayah RI merupakan suatu "conditio sine quanon" untuk
mencegah terjadinya ketimpangan hukuman atas tindak pidana yang sejenis.
Jika tidak, maka dikhawatirkan akan terjadi ketidakadilan dan bahkan bisa
melanggar hak-hak asasi seseorang.
Kedua, aspek realita penegakan hukum dan realita sosial. Bagi masyarakat,
khususnya kaum muslim, penerapan hukum cambuk merupakan suatu hal yang wajar
dan perlu (tampak pada komentar-komentar warga di beberapa media cetak dan
elektronik). Kesetujuan atau dukungan masyarakat atas hukum cambuk itu bisa
ditafsirkan pula sebagai ungkapan kekecewaan warga terhadap para aparat
hukum nasional yang acapkali mempertontonkan tindakan-tindakan yang tidak
adil (diskriminatif) dalam menegakkan hukum.
Misalnya saja, para koruptor-koruptor kakap belum banyak yang diadili dan
dihukum. Perlakuan istimewa atas nara pidana mantan pejabat maupun anak
mantan pejabat yang terus-menerus mendapat keringanan atau bonus-bonus
pengurangan hukuman. Belum lagi kasus-kasus yang direkayasa, kasus suap di
pengadilan, dan sebagainya.
Intinya, masyarakat sangat geram terhadap penegakan hukum di negeri ini.
Selain itu, hukum nasional yang disahkan lewat proses demokratis (legislasi)
dianggap masih belum bisa diandalkan (tidak tegas) dalam menjawab kegundahan
masyarakat atas kian maraknya perjudian, pornografi, pencurian, dan
sebagainya di masyarakat.
Melihat realita sosial akhir-akhir ini para orang tua tentu sangat khawatir
akan terjadinya kerusakan generasi mereka selanjutnya bila hal-hal demikian
tidak segera diatasi dan diantisipasi. Sedangkan hukum dan penegakannya
seolah tak berdaya dalam memberi perlindungan bagi anak-anak mereka.
Di saat sedang terjadi penggerogotan moralitas generasi muda bangsa saat ini
(seks bebas dan penyalahgunaan narkoba) justru kewibawaan hukum nasional
sedang berada pada level yang paling rendah sehingga masyarakat (seperti
pernah dimuat dalam tajuk Jawa Pos) sudah banyak yang risih menyebut hakim,
jaksa, polisi, dan pengacara sebagai penegak hukum. Bahkan, mungkin mereka
bukan lagi sebagai penegak hukum, melainkan perekayasa dan penelikung hukum.
Bagi masyarakat NAD, daerah lain yang tidak menerapkan syariah Islam
merupakan bukti peradaban Aceh jauh lebih baik dari daerah lain tersebut.
Meskipun bisa muncul pemikiran sebaliknya dari daerah lain, namun tidak bisa
dipungkiri bahwa krisis moral dan peradaban di negeri ini memang sudah kian
parah. Masyarakat NAD sudah mencoba mengatasinya dengan menerapkan syariat
Islam, sedangkan di daerah lain hukum nasional sedang melempem.
Lihat saja angka kejahatan di negeri ini yang cenderung meningkat
sebagaimana ditayangkan oleh beberapa media TV setiap hari. Belum lagi
predikat memalukan sebagai negara terkorup di Asia dan masih banyaknya kasus
pelanggaran HAM di negeri ini. Ini semua akan semakin membawa dampak buruk
terhadap seluruh bidang kehidupan masyarakat.
Tidak salah kalau banyak masyarakat yang sangat mendukung hukum cambuk
diterapkan di NAD, bahkan mungkin akan menyusul di daerah lain, bukan semata
karena perjuangan ideologis, akan tetapi karena masyarakat sudah frustasi
atau kecewa dengan pola-pola penegakan hukum nasional.
Inilah yang menjadi salah satu tantangan berat bagi pengembangan hukum
nasional saat ini. Mengubahnya tentu tidak segampang membalik telapak
tangan. Namun para generasi muda sudah harus memulai pembaharuan hukum
nasional ke arah yang lebih baik. Sudah saatnya semangat nasionalisme dan
kewibawaan hukum NKRI perlu terus dikembangkan secara modern tanpa harus
meniadakan kekhususan budaya masyarakat daerah tertentu.
Kuncinya, hukum nasional harus bisa menjawab kegundahan masyarakat akan kian
maraknya kejahatan yang menggerogoti negeri ini. Untuk itu, hukum harus
dijadikan sebagai panglima, bukan kopral atau ajudan. Menjadikan hukum
sebagai panglima harus bermula dari substansi hukum yang sanggup menjawab
tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara, taat asas, dan ditegakkan oleh
aparat hukum yang memiliki integritas tinggi.
Tanpa itu, masyarakat kita akan semakin tidak percaya terhadap penegakan
hukum nasional. Akibatnya, negeri ini pun akan selamanya sakit-sakitan
karena hukum negeri ini tidak bisa sebagai penopang kehidupan berbangsa dan
bernegara. Ibarat tubuh yang tulang-tulangnya sedang kropos.
*) Penulis adalah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana
Universitas Airlangga Surabaya.