~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual eskol@mitra.net.id ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Spot News : Rabu, 3 Agustus 2005 Penutupan Gereja Kristen Pasundan (GKP) di Katapang Kab. Bandung ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Bandung, Eskol-Net:
Seperti tiada henti-hentinya, peristiwa penutupan Gereja terus saja terjadi di negara yang berazaskan Pancasila dan UUD'45 ini. Gereja yang ditutup kali ini adalah Gereja Kristen Pasundan (GKP) yang berada di Desa Pangauban, RT 01/RW 08, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Pada hari Selasa, 26 Juli 2005, Ketua RW 08 mengirimkan surat bernomor: 010/SKM-TS/VII/05 kepada Kepala Desa Pangauban yang isinya supaya menghentikan semua kegiatan ibadah dan melaporkan penyalahgunaan fungsi gedung serba guna dijadikan Gereja Kristen Pasundan. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya surat Kepala Desa pada hari yang sama Selasa, 26 Juli 2005 bernomor: 017/2008/07/2005 yang isinya agar menutup/memberhentikan penyalahgunaan fungsi gedung serba guna menjadi Gereja Kristen Pasundan. Tanggal 27 Juli 2005 diadakan
pertemuan antara Pimpinan GKP dan Muspika serta Tokoh Masyarakat setempat.
Menurut sumber Eskol-Net, dalam pertemuan tersebut hadir pula sekitar 50 orang
massa dari Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP). Saat melakukan
penandatangan berita acara pertemuan (Berita acara terlampir, red), pihak
pimpinan GKP berada di bawah tekanan.
Perlu diketahui GKP Katapang ini
sudah berdiri sejak tahun 1996 dan lokasi Gereja berada ditengah kompleks
Perumahan pegawai RS. Kristen Imanuel. Rumah Sakit ini adalah milik Sinode
Gereja Kristen Pasundan (GKP). Selama ini Gereja yang beranggota jemaat sekitar
200 orang tersebut tidak mengalami masalah. Ironisnya beberapa oknum yang
menuntut agar gereja ditutup adalah pegawai dari RS. Kristen Imanuel tersebut.
[Eskol-Net]
Lampiran:
BERITA
ACARA
Nomor: 450/298/Daltrantib
Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Lima kami telah mengadakan musyawarah antara pimpinan Gereja Kristen Pasundan dengan para tokoh masyarakat RW 06, 07, dan 08 Desa Pangauban Kecamatan Katapang yang disaksian oleh Muspika Kecamatan Katapang serta dihadiri oleh Kesbanglinmas Kabupaten Bandung, adapun hasil kesepakatan dimaksud sebagi berikut: 1. Bahwa dalam perjanjian pertama kami, warga masyarakat sekitar gedung serba guna, sepakat gedung tersebut dapat digunakan untuk kegiatan resepsi dan kegiatan lainnya kecuali kegiatan kebaktian. 2. Bahwa kegiatan kebaktian yang
dilakukan oleh jemaat Gereja Kristen Pasundan untuk dihentikan dan gedung serba
guna tersebut untuk difungsikan kembali sesuai dengan peruntukannya baik oleh
masyarakat dis ekitar maupun oleh Pemerintah setempat.
3. Gedung serba guna dapt digunakan
untuk kepentingan umum dengan koordinasi kepada pengelola.
Kepada pihak pemilik Gedung Serba Guna agar segera meproses ijin mendirikan bangunan (IMB). 4. Apabila melanggar daripada
kesepakatan tersebut diatas, kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Berita acara ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu. Demikian Berita Acara ini kami buat
dengan sebenarnya serta ditandangani oleh semua pihak dan para
saksi.
DITETAPKAN DI : KATAPANG
PADA TANGGAL : 27 JULI 2005 Pimpinan
Gereja Kristen Pasundan
:
1. Pdt. KRISNA L. SURYADI 2. IP. DANI 3. OTJE SUBROTO YAHYA
4. IYAR T. KAIDUN, SE, MBA An. Warga Masyarakat :
1. DADANG (Ketua RW 08) 2. H. AEP S (Mantan RW 08) 3. DEDE YUSUP (Ketua RT 01/08) 4. H. ACA 5. H. ANAS 6. TARMIDI 7. KOSASIH 8. JUHANDI 9. Ust. UDIN S 10. WILDAN 11. SURYANA SAKSI – SAKSI :
Ketua BPD Desa Pangauban H. DAMINI WS
MUI Desa Pangauban
JOJOH JUMHUR MENGETAHUI :
CAMAT HARRY WAHYONO S.IP
NIP. 010 081 026
KAPOLSEK KATAPANG
AKP. EDET HERMANA
NRP. 6000328
KEPALA DESA PANGAUBAN
YUYUN SUJANA, SE |