~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual eskol@mitra.net.id ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Spot News: Jumat, 23 September 2005 Hasil Pertemuan Membahas Kasus Permata
Cimahi, Kab. Bandung
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bandung, Eskol-Net:
Hari Minggu
tanggal 18 september 2005 yang lalu sekitar Pk. 20.00 Wib, diadakan pertemuan di
Balai Desa Kec. Ngamprah, Kab. Bandung untuk mencari penyelesaian kasus
penutupan gereja di Komplek Permata Cimahi. Hadir dalam pertemuan tersebut
antara lain:
- Pihak Kristen : FKKI-JB, FKK-PERMATA CIMAHI, dan para Gembala sidang. - Pihak Islam : para pengurus RT dan RW - Pihak Pemerintah : Jajaran MUSPIKA. Hasil perbincangan dalam pertemuan tersebut, pada intinya kelompok Muslim tetap melarang peribadatan di rumah tinggal karena bagi mereka hal tersebut merupakan kebiasaan yang tidak dibenarkan dan melanggar hukum, dimana mereka mengacu pada SKB 2 mentri tahun 1969. Sementara itu, FKKI-JB sebagai wakil umat Kristen telah berusaha ke DPR - RI dan kepada PRESIDEN RI agar SKB tersebut ditinjau ulang, karena SKB inilah yang menjadi sumber permasalahan dan kendala bagi umat Kristiani dalam melakukan peribadatan, sehingga akhirnya terjadi berbagai penutupan tempat ibadah seperti yang dilakukan oleh AGAP (Aliansi Gerakan Anti Permurtadan) di Komplek Permata Cimahi. FKKI-JB meminta
kepada Pemerintah agar meninjau ulang dan merevisi SKB tersebut dengan tujuan
agar NKRI ini tidak terpecah belah.
Pihak pemerintahan setempat khususnya RT dan RW yang berada di Permata Cimahi mengungkapkan bahwa mereka tidak ingin ada kegiatan peribadatan di rumah tinggal. Mereka meminta agar rumah tinggal dikembalikan fungsinya sebagai rumah tinggal sepenuhnya sesuai dengan SKB. FKKI-JB dan FKK-Permata Cimahi sebenarnya sudah memberikan satu solusi yaitu akan membangun sebuah Gedung Gereja yang telah disepakati oleh pihak pengembang dan MUSPIKA Kecamatan Ngamprah, dimana gedung ini akan dipakai secara bersama-sama. Tetapi bangunan ini belum jadi dan dalam prosesnya perizinannya pun tidak mudah, tidak semudah membalikan telapak tangan serta semuanya membutuhkan waktu, tenaga dan dananya, sehingga dimana umat Kristen komplek Permata Cimahi dapat melakukan ibadahnya? Pertemuan tidak menemukan solusi yang baik karena dari pihak Muslim tetap menghendaki umat Kristiani beribadah di luar Komplek Permata. Karena tidak ada titik temu, pihak umat Kristen mengambil keputusan dan meminta kepada Kapolsek kalau hari minggu akan tetap melakukan ibadah dan kalaupun tidak boleh beribadah di rumah, maka jemaat akan beribadah di jalan raya (FASUM) dengan meminta perlindungan dari pihak Kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, ada kejadian yang cukup mengherankan. Bp. Yanto Silalahi selaku ketua RT 11 yang mewakili kelompok Muslim tersinggung dengan kehadiran FKKI-JB sementara dari AGAP sendiri tidak ada yang hadir. Bp. Yanto protes keras, karena kalau dari FKKI-JB hadir kenapa AGAP tidak hadir. Sebagai ketua RT, dia terus mengajukan keberatannya terhadap kegiatan peribadatan di rumah-rumah, tetapi sama sekali tidak bisa memberikan solusi. Yang menjadi permasalah utama dalam SKB 2 Menteri no. 1 tahun 1969 tersebut sebenarnya terletak pada pasal 3 & 4. Dan dalam SKB tersebut sama sekali tidak diatur tentang tata ruang dari fungsi rumah tinggal menjadi rumah ibadah. Justru hal tersebut diatur dalam UU 28 pasal 4 tahun 2002 dan dalam TILGRAM MENDAGRI No. 264 thn 1975 dan direvisi TILGRAM MENDAGRI No. 933 bulan November 1975 dimana rumah tinggal adalah tempat berkumpulnya kekeluargaan Kristen. Dalam pertemuan yang cukup alot tersebut, kelompok Muslim terus saja mengacu kepada SKB 2 menteri. Padahal UUD 45 pasal 29 (2) dengan sangat jelas mengatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya". Sementara dalam pasal 28 (e) tentang Hak Asasi Manusia hasil amandemen UUD'45 tahun 2000 menyebutkan: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sudah jelas sekali, sebagai warga negara Indonesia kita bebas untuk memeluk agama dan kepercayaan kita, serta beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Dan ini dilindungi oleh konstitusi. Jadi manakah yang lebih tinggi dan harus dipatuhi - UUD 1945 atau SKB 2 Menteri No. 1 tahun 1969 tersebut? Jika disimpulkan, maka yang menjadi permasalahan bagi kelompok Muslim adalah : 1). Fungsi rumah tinggal berubah menjadi tempat ibadah 2). Kenapa banyak sekali sinode/gereja di Komplek Permata Cimahi ini ? 3). Ada isu permurtadan 4). Melanggar hukum dalam hal ini SKB 2 Menteri 5). Membuat keresahan warga Yang sangat disayangkan ternyata dalam pertemuan tersebut mereka tidak mau bekerjasama dengan baik bagi tercapainya satu kata mufakat yang akan dilaksanakan besama-sama demi terciptanya keadaan yang kondusif. Jadi inti hasil pertemuan tersebut bahwa umat Muslim
Komplek Permata Cimahi tidak menghendaki adanya Gereja di Komplek Permata
Cimahi.
Jika kita renungkan apabila SKB ini diberlakukan konsisten secara Nasional, apakah yang akan terjadi ? Mungkin orang Kristen yang minoritas di daerah Jawa Barat dan daerah lainnya yang mayoritas Islam akan semakin terjepit. Tapi bagaimana jika hal yang sama di berlakukan di daerah Timur Indonesia yang mayoritas umat Kristen? Apakah yang akan terjadi dengan umat Islam di sana? Tentunya kita tidak menginginkan aksi saling balas. Oleh karena itu FKKI-JB juga coba meredam agar masyarakat Kristen yang berada di daerah Timur Indonesia tidak melakukan aksi serupa. Saat ini SKB tersebut akan di revisi oleh pemerintah. Pemerintah juga rencananya akan membentuk Forum Kerukunan Antar Umat Beragama dari tingkat Propinsi sampai dengan Kelurahan. Dan kita harap pemerintah dalam membuat dan menerapkan peraturan bukan berdasarkan atas Mayoritas - Minoritas. Semoga situasi yang kondusif dapat tercipta dilingkungan kita masing-masing [Eskol-Net] *************************************************************************************************
Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'. Dua tangan tak mampu merobohkannya. Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu, kita akan berkata, "Kami mampu!" "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh
Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) ************************************************************************************************* Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan. Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit seperlunya. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap menghubungi Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id> ************************************************************************************************* |