~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
    Layanan Informasi Aktual
         eskol@mitra.net.id
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Spot News: Kamis, 6 Oktober 2005

KRONOLOGIS PENUTUPAN GSPDI KATAPANG KATAPANG, KAB. BANDUNG
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bandung, Eskol-Net:
Gereja Sidang Pantekosta di Indonesia (GSPDI) berada di Kampung Bojongbuah, 
Desa Pangauban, RT 1/RW 1, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. GSPDI yang 
berdiri sejak tahun 1994 dengan Gembala Sidang Pdt. Edi Yohanes Sudibyo 
serta jumlah jemaat ± 100 orang tersebut ditutup oleh MUSPIKA setempat pada 
tanggal 29 September 2005.

Kronologis Penutupan

Tanggal 31 Agustus 2005, Camat Katapang mengeluarkan surat bernomor: 
452.2/346/Daltrantib, perihal: Larangan Penggunaan Rumah Tinggal Dipakai 
Tempat Ibadah.

Hari Jum'at, 9 September 2005, Kecamatan Katapang mengundang pihak Muspika 
dan GSPDI tetapi pada saat itu Pdt. Edi Yohanes Sudibyo berhalangan hadir 
kemudian pertemuan diundur. Dalam kenyataannya walaupun pihak GSPDI 
berhalangan hadir pertemuan tersebut tetap dilanjutkan dimana Camat 
mengeluarkan surat pernyataan bernomor: 450/366/Daltrantib perihal 
penutupan tempat ibadat  ditanda tangani oleh MUSPIKA Kec. Katapang, Kades 
Pangauban serta MUI Desa Pangauban.

Tanggal 29 September 2005, Camat Katapang mengundang kembali pimpinan GSPdI 
Katapang beserta majelis yang didampingi oleh Forum Komunikasi Kristiani 
Indonesia - Jawa Barat (FKKI-JB) beserta tim Advokasi Hukum.
Pertemuan berlangsung sejak Pkl. 14.00 - 17.30 Wib. Dalam pertemuan, baik 
Camat, Kapolsek, BAP (Barisan Anti Permurtadan)/AGAP, Kepala Desa, RT/RW 
tetap tidak berubah pendirian dan tetap meminta tempat ibadah segera ditutup 
untuk selamanya serta tidak melakukan kegiatan apapun.

Sedangkan Pihak Gereja dan FKKI-JB  menghendaki agar Ibadah tetap 
berlangsung,  karena warga/ tetangga tidak keberatan dengan adanya kegiatan 
tersebut dan selama bertahun-tahun tidak pernah mengganggu ataupun 
meresahkan masyarakat sekitar.
Hingga pkl. 17.30 Wib pertemuan tidak membuahkan hasil dan  pihak BAP/AGAP 
meminta dengan tegas kepada Muspika agar tempat ibadah tersebut tidak dialih 
fungsikan dari tempat tinggal menjadi tempat ibadah serta meminta untuk 
segera ditutup.

Pihak Muspika telah menyiapkan Draf surat pernyataan yang harus ditanda 
tangani oleh pihak Gereja maupun saksi yang hadir pada saat itu agar Gereja 
menghentikan kegiatan ibadah  dan ditutup. Dengan dibawah paksaan dan 
tekanan  pihak GSPDI terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut.

Saat ini  sedang dilakukan pendekatan kepada warga maupun aparat terkait 
agar Gereja tersebut dapat berjalan kembali seperti sediakala. Mohon dukung 
dalam doa. [Eskol-Net]

*************************************************************************************************
Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'.
Dua tangan tak mampu merobohkannya.
Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu,
kita akan berkata, "Kami mampu!"

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
*************************************************************************************************
Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan.
Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit 
seperlunya.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap 
menghubungi
Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id>
*************************************************************************************************
 

Kirim email ke