~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
    Layanan Informasi Aktual
         eskol@mitra.net.id
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Hot Spot: Sabtu, 22 Oktober 2005

REGULASI TEMPAT IBADAH
R u m a d i
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
PENUTUPAN sejumlah tempat ibadah secara paksa oleh kelompok garis keras di 
sejumlah tempat beberapa waktu lalu, sungguh merupakan pelajaran berharga 
bagi kita semua.

Peristiwa tersebut menunjukkan adanya problem serius menyangkut hubungan 
antarumat beragama di satu pihak, dan peran pemerintah dalam pendirian 
tempat ibadah di pihak lain. Kasus tersebut tentu tidak bisa dianggap 
sebagai peristiwa biasa, karena hal itu menyiratkan adanya otoritarianisme 
satu pemeluk agama atas pemeluk agama yang lain.

Setelah semuanya tenang, ada baiknya kita merefleksikan peristiwa tersebut 
untuk menata ulang kehidupan keberagamaan kita, terutama yang terkait dengan 
pendirian tempat ibadah. Masalah utama menyangkut hal ini adalah apakah 
pendirian tempat perlu diatur pemerintah atau tidak? Penulis termasuk orang 
yang berpendapat perlu adanya aturan terkait dengan hal ini.

Kita tidak bisa membayangkan kacaunya kehidupan keberagamaan jika tidak ada 
aturan mengenai tempat ibadah. Kekhawatiran itu bukan ilusi, karena 
kehidupan keberagamaan kita masih diselimuti saling tidak percaya, curiga, 
kekhawatiran, merasa saling terancam, tidak dewasa, dan seterusnya.
Dalam situasi seperti itu, diperlukan semacam "otoritas" untuk menghindari 
kesalahpahaman dan kecurigaan-kecurigaan yang tidak perlu. Sampai di sini, 
penulis harus segera memberi catatan, secara pelan-pelan, ketika umat 
beragama kita sudah bisa menghilangkan "tabiat buruk" saling curiga dan 
saling tidak percaya tersebut, regulasi tempat ibadah bisa saja ditinjau 
kembali keberadaannya.

SKB Dua Menteri

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 
1/BER/MDN-MAG tahun 1969 tentang pendirian rumah ibadah, akhirnya direvisi.

Meskipun banyak kalangan yang meminta agar SKB tersebut dicabut karena 
isinya dianggap arogan, memicu konflik sosial, serta melanggar Pasal 28e UUD 
1945 tentang kebebasan beragama, namun pemerintah lebih memilih melakukan 
revisi, daripada mencabutnya. Pilihan itu agaknya paling "moderat" karena 
bila aturan mendirikan rumah ibadah dicabut, bangsa ini bisa terjatuh ke 
anarkisme dalam beragama.

Revisi pemerintah atas SKB tersebut tidak terlepas dari berbagai peristiwa 
penutupan tempat ibadah yang dianggap "liar", tanpa izin, di berbagai 
daerah. Peristiwa itu sempat memicu ketegangan antarumat beragama, bahkan 
sekarang ini kerukunan umat beragama berada dalam titik nadir.

Banyak orang, karena mayoritas, merasa punya hak mengontrol orang lain, 
dengan menjadi polisi, hakim, dan jaksa sekaligus. Mereka bisa mengontrol 
tempat ibadah orang lain, menentukan sah atau tidak, bahkan mengeksekusi 
dengan memaksa untuk menutup. Kondisi demikian tentu sangat memprihatinkan, 
karena bisa mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa.

Sejauh berita yang berkembang di media massa, revisi yang dilakukan 
pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama (Depag) dan Departemen Dalam 
Negeri (Depdagri) dengan melibatkan kantor Menkopolkam, kantor Men Hukum dan 
HAM, Kejagung, dan BIN, telah mengubah nama SKB menjadi Peraturan Bersama 
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam rancangan itu, kata Sudarsono Hardjosoekerto Dirjen Persatuan Bangsa 
Depdagri, ada penyempurnaan beberapa hal seperti sinkronisasi urutan 
pasal-pasal, rumusan pasal-pasal agar tidak menimbulkan tafsir ganda.

Dalam rumusan tersebut, masih kata Sudarsono, diatur pembentukan forum 
kerukunan umat beragama yang salah satu tugasnya adalah menggodok proses 
perizinan tempat ibadah. Bahkan, forum kerukunan tersebut melibatkan 
pejabat-pejabat daerah sebagai penasihat dan akan mendapat dana dari 
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Melihat perkembangan tersebut ada beberapa hal yang perlu penulis sampaikan.

Pertama, kemauan pemerintah untuk merevisi SKB No 1/1969 patut kita hargai. 
Namun, revisi tersebut harus didasarkan pada semangat konstitusi yang 
memberikan jaminan kepada semua warga negara untuk bebas memeluk agama dan 
beribadat menurut agamanya (Pasal 28 (e) Ayat 1 dan 2 UUD 1945).
Oleh karena itu, revisi SKB tidak hanya sekadar mengatur pendirian tempat 
ibadah, tetapi harus melindungi tiap warga negara untuk beribadat menurut 
agamanya, di mana adanya tempat ibadat merupakan bagian inheren di dalamnya. 
SKB atau apa pun namanya tidak boleh bertentangan dengan semangat konstitusi 
kita.

Kedua, pembentukan forum kerukunan umat beragama di tiap daerah yang salah 
satu fungsinya untuk merekomendasi apakah sebuah tempat ibadah bisa 
didirikan atau tidak, adalah penyelesaian yang formalistik dan karitatif.
Memberikan wewenang kepada forum "formal" yang dibentuk dan difasilitasi 
pemerintah daerah bisa menjebak masyarakat pada pola penyelesaian problem 
kehidupan beragama secara karikatif.
Hal demikian akan menjebak masyarakat pada elitisme yang tidak sepenuhnya 
menggambarkan sikap masyarakat lapisan bawah. Bahkan tidak jarang, 
forum-forum keagamaan yang difasilitasi pemerintah sekadar menjadi "proyek" 
yang tidak mempunyai ruh apa-apa.

Ketiga, revisi terhadap SKB No 1/1969 merupakan bagian sangat kecil dari 
gunung es problem kehidupan beragama. SKB tersebut bukanlah masalah utama, 
karena ada atau tidak adanya SKB kecurigaan dan sikap saling tidak percaya 
antarpemeluk agama sudah berurat-akar dalam kehidupan umat beragama, 
terutama Islam-Kristen.

Penutupan rumah yang menjadi tempat ibadah di berbagai daerah beberapa waktu 
lalu, merupakan salah satu ekspresi dari ketidakpercayaan tersebut.
Oleh karena itu, revisi SKB tidak akan banyak gunanya jika problem yang 
lebih mendasar dari itu tidak diselesaikan. Problem mendasar yang dimaksud 
adalah menumbuhkan kedewasaan dalam beragama dan menumbuhkan kepercayaan 
satu atas yang lain.

Definisi Jelas

Meski penulis menyetujui adanya regulasi tempat ibadah, ada beberapa hal 
yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, menyangkut paradigma 
regulasi. Regulasi tidak boleh sekadar mengatur, tetapi harus punya semangat 
untuk melindungi semua pemeluk agama. Salah satu bentuk perlindungan itu 
adalah pemberian hak kepada pemeluk agama untuk mendirikan tempat ibadah.

Kedua, perlu ada definisi yang jelas tentang "tempat ibadah" yang membawa 
konsekuensi perlu izin atau tidak. Hal itu penting karena tiap-tiap pemeluk 
mempunyai ukuran sendiri mengenai tempat ibadah. Ada tempat ibadah yang 
formal dan resmi seperti masjid, gereja, vihara, dan sebagainya.

Ada tempat ibadah yang tidak formal dan tidak tetap, seperti rumah yang 
dipakai untuk kebaktian dan aktivitas keagamaan lainnya (Kristen) atau rumah 
yang dijadikan tempat pengajian rutin dengan mengumpulkan massa (Islam). Hal 
demikian sering menimbulkan kesalahpahaman di antara pemeluk agama, sehingga 
perlu dilihat secara jernih. Tempat ibadah jenis pertama memang perlu izin 
secara khusus, namun tempat ibadah jenis kedua, menurut saya, tidak perlu 
izin.

Ketiga, pemerintah harus secara konsekuen menerapkan aturan pendirian tempat 
ibadah yang tetap dan formal untuk semua pemeluk agama. Hal itu penting 
karena selama ini muncul kecurigaan, kalangan mayoritas bebas mendirikan 
tempat ibadah, sementara kalangan minoritas cenderung dipersulit dengan 
berbagai alasan. Bahkan, kalangan mayoritas bisa "mengontrol" tempat ibadah 
kalangan minoritas. Sikap konsekuen ini penting untuk menghindari 
otoritarianisme satu agama atas agama yang lain. *

Penulis adalah staf pengajar Fak Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah 
Jakarta, peneliti The Wahid Institute Jakarta
http://www.suarapembaruan.com/News/2005/10/21/index.html

*************************************************************************************************
Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'.
Dua tangan tak mampu merobohkannya.
Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu,
kita akan berkata, "Kami mampu!"

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
*************************************************************************************************
Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan.
Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit 
seperlunya.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap 
menghubungi
Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id>
*************************************************************************************************
 

Kirim email ke