************************ Layanan Informasi Aktual eskol@mitra.net.id ************************ Hot Spot: Sabtu, 8 April 2006
Kasus Tibo Cs: Antara Hukum dan HAM ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Presiden SBY akhirnya menolak permohonan grasi kedua yang diajukan oleh terpidana mati kasus Poso: Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Alasannya, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), semua proses hukum sudah dilalui, termasuk penggunaan hak grasi. Karenanya, vonis mati itu sudah berkekuatan hukum dan dapat segera dieksekusi. Jika dipikir dan dikaji lebih jauh, kasus ini memang merupakan dilema bagi publik Indonesia. Dilema sebab secara hukum, kasus ini memang sudah melalui semua proses hukum. Maka, jika digelar sidang baru atas kasus ini, akan muncul spekulasi bahwa hukum di Indonesia belum bisa ditegakkan. Namun, dalam tinjauan Hak Asasi Manusia (HAM), kasus ini masih penuh tanda tanya. Setidaknya ada tujuh pertanyaan yang diajukan Antonius Sudirman, dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar, yang masih relevan, terhadap keseluruhan proses hukum yang berlangsung: 1. Pada waktu sidang kasus Tibo Cs, suasana Pengadilan Negeri Palu sangat tidak kondusif. Di luar pengadilan terjadi demo kelompok masyarakat yang menghendaki Tibo Cs dihukum. Hal ini, menurut Sudirman, menyulitkan bagi hakim dalam menegakkan hukum secara jujur dan adil. Seharusnya, sidang berjalan tanpa adanya desakan dari kelompok manapun, baik pemerintah, LSM, ormas, atau siapa saja, dengan ataupun tanpa kepentingan tertentu. Proses hukum yang jujur dan adil seharusnya menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim, jaksa, dan elemen-elemen hukum, untuk mempertimbangkan sebijak mungkin, berdasarkan tata hukum dan pertimbangan yang sehat. 2. Ada kesan bahwa proses hukum terhadap Tibo Cs dipaksakan diadili secara cepat. Sudirman menyebutkan bahwa dalam waktu sekitar setahun kasus tersebut sudah sampai pada putusan akhir di MA. Diawali dengan penangkapan (25 Juli 2000), putusan Pengadilan Negeri Palu (5 April 2001), putusan Pengadilan Tinggi Palu (17 Mei 2001), dan Putusan MA di tingkat kasasi (11 Oktober 2001). Kenapa harus buru-buru? Apakah alasannya semata-mata hanya penegakan hukum ataukah ada 'permainan' lain di balik kasus ini? 3. Tibo Cs pernah mengajukan 16 nama yang dianggap terkait dalam kasus ini. Jika Tibo Cs dihukum mati, siapa lagi saksi hidup yang dapat dimintai keterangan perihal ke-16 nama tersebut? Siapa sih ke-16 nama itu sehingga proses hukum terhadap mereka terkesan diulur-ulur? Mungkin hukum Indonesia menganut prinsip lebih baik menyelamatkan 16 daripada 3! 4. Ditemukannya bukti baru (novum) yang mengindikasikan bahwa Tibo Cs tidak terlibat sebagai dalang kerusuhan Poso. Jika bukti itu benar, berarti aparat hukum telah mengabaikan aspek kecermatan dan kehati-hatian dalam proses peradilan terhadap suatu tindak kejahatan serius dengan ancaman pidana mati. Apa yang bisa membutakan aparat? Sengaja atau memang terlewatkan? 5. Kasus kerusuhan Poso merupakan kasus besar. Sekitar 2000-an jiwa menjadi korban dalam peristiwa ini. Ratusan rumah tinggal, tempat ibadah, kantor, toko, dan pasar hangus terbakar. Dalam logika sederhana pun sungguh sulit memahami bagaimana peristiwa sedahsyat itu didalangi oleh tiga orang yang nota bene bukan warga Poso. Ketiganya juga bukanlah orang yang layak diperhitungkan sebagai pengerah massa. Masih banyak orang yang memiliki pengaruh lebih besar di Poso ketimbang Tibo Cs. 6. Kasus Poso berlangsung dalam tiga periode sejak 1998 hingga 2000. Tibo Cs dianggap terlibat dalam kasus Poso III, tetapi terhadap mereka ditanggungkan juga kasus Poso I dan II. Sungguh di luar logika sehat! Siapa yang sakit? 7. Kasus kerusuhan Poso sarat muatan SARA, politik, korupsi, dan perebutan kekuasaan yang melibatkan satu atau lebih kelompok yang saling berhadap-hadapan, tetapi yang dijatuhi hukuman mati adalah anggota dari salah satu kelompok tertentu yang tidak memiliki kekuasaan. Mengapa kelompok lain tidak diproses sesuai aturan hukum yang berlaku? Bukankah semua orang dan kelompok adalah sama di depan hukum? Pemerintah harusnya bertindak arif dan bijaksana menangani kasus semacam ini. Penegakan hukum memang merupakan prioritas utama di negeri yang carut-marut ini, tetapi penegakan HAM juga memiliki prioritas yang sama. Dunia internasional tidak semata-mata menyorot penegakan hukum di negara ini, tetapi juga penegakan HAM. Pemberian hadiah oleh Paus Benediktus XVI kepada ketiga terpidana mati mestinya menjadi sinyal bagi pemerintah bahwa dunia internasional tidak sedang menutup mata terhadap penanganan kasus ini. Belum lagi upaya kelompok pemuda lintas agama di Manado yang tengah mencari dukungan internasional agar kasus ini diangkat ke tingkat Mahkamah Internasional. Jadi, marilah pertajam nurani! Kita memang harus serius menangani kasus besar di Poso, tetapi bukan berarti menjadi pahlawan kesiangan yang lupa dengan nilai-nilai kemanusiaan. Negara ini tidak cukup hanya dengan mengobati berbagai bentuk ketidakdilan, tetapi jauh yang lebih penting adalah nurani yang lebih jernih, sehat, dan peka terhadap kemanusiaan. Jika harga tiga nyawa manusia terbuang percuma hanya karena faktor penegakan hukum, apalagi mengabaikan proses peradilan yang transparan, maka sesungguhnya mereka yang menjatuhkan hukuman mati itu jauh lebih kejam daripada mereka yang dihukum mati! BESORAH onLine © 2006 ************************************************************************************************* Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'. Dua tangan tak mampu merobohkannya. Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu, kita akan berkata, "Kami mampu!" "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) ************************************************************************************************* Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan. Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit seperlunya. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap menghubungi Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id> *************************************************************************************************