************************
     Layanan Informasi Aktual
          eskol@mitra.net.id
************************
Hot Spot: Sabtu, 8 April 2006

Kasus Tibo Cs: Antara Hukum dan HAM
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Presiden SBY akhirnya menolak permohonan grasi kedua yang diajukan oleh 
terpidana mati kasus Poso: Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus 
Riwu. Alasannya, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), semua proses 
hukum sudah dilalui, termasuk penggunaan hak grasi. Karenanya, vonis mati 
itu sudah berkekuatan hukum dan dapat segera dieksekusi.

Jika dipikir dan dikaji lebih jauh, kasus ini memang merupakan dilema bagi 
publik Indonesia. Dilema sebab secara hukum, kasus ini memang sudah melalui 
semua proses hukum. Maka, jika digelar sidang baru atas kasus ini, akan 
muncul spekulasi bahwa hukum di Indonesia belum bisa ditegakkan. Namun, 
dalam tinjauan Hak Asasi Manusia (HAM), kasus ini masih penuh tanda tanya.

Setidaknya ada tujuh pertanyaan yang diajukan Antonius Sudirman, dosen 
Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar, yang masih relevan, terhadap 
keseluruhan proses hukum yang berlangsung:

1. Pada waktu sidang kasus Tibo Cs, suasana Pengadilan Negeri Palu sangat 
tidak kondusif. Di luar pengadilan terjadi demo kelompok masyarakat yang 
menghendaki Tibo Cs dihukum. Hal ini, menurut Sudirman, menyulitkan bagi 
hakim dalam menegakkan hukum secara jujur dan adil. Seharusnya, sidang 
berjalan tanpa adanya desakan dari kelompok manapun, baik pemerintah, LSM, 
ormas, atau siapa saja, dengan ataupun tanpa kepentingan tertentu.

Proses hukum yang jujur dan adil seharusnya menyerahkan sepenuhnya kepada 
para hakim, jaksa, dan elemen-elemen hukum, untuk mempertimbangkan sebijak 
mungkin, berdasarkan tata hukum dan pertimbangan yang sehat.

2. Ada kesan bahwa proses hukum terhadap Tibo Cs dipaksakan diadili secara 
cepat. Sudirman menyebutkan bahwa dalam waktu sekitar setahun kasus tersebut 
sudah sampai pada putusan akhir di MA. Diawali dengan penangkapan (25 Juli 
2000), putusan Pengadilan Negeri Palu (5 April 2001), putusan Pengadilan 
Tinggi Palu (17 Mei 2001), dan Putusan MA di tingkat kasasi (11 Oktober 
2001).

Kenapa harus buru-buru? Apakah alasannya semata-mata hanya penegakan hukum 
ataukah ada 'permainan' lain di balik kasus ini?

3. Tibo Cs pernah mengajukan 16 nama yang dianggap terkait dalam kasus ini. 
Jika Tibo Cs dihukum mati, siapa lagi saksi hidup yang dapat dimintai 
keterangan perihal ke-16 nama tersebut?

Siapa sih ke-16 nama itu sehingga proses hukum terhadap mereka terkesan 
diulur-ulur? Mungkin hukum Indonesia menganut prinsip lebih baik 
menyelamatkan 16 daripada 3!

4. Ditemukannya bukti baru (novum) yang mengindikasikan bahwa Tibo Cs tidak 
terlibat sebagai dalang kerusuhan Poso. Jika bukti itu benar, berarti aparat 
hukum telah mengabaikan aspek kecermatan dan kehati-hatian dalam proses 
peradilan terhadap suatu tindak kejahatan serius dengan ancaman pidana mati.

Apa yang bisa membutakan aparat? Sengaja atau memang terlewatkan?

5. Kasus kerusuhan Poso merupakan kasus besar. Sekitar 2000-an jiwa menjadi 
korban dalam peristiwa ini. Ratusan rumah tinggal, tempat ibadah, kantor, 
toko, dan pasar hangus terbakar. Dalam logika sederhana pun sungguh sulit 
memahami bagaimana peristiwa sedahsyat itu didalangi oleh tiga orang yang 
nota bene bukan warga Poso.

Ketiganya juga bukanlah orang yang layak diperhitungkan sebagai pengerah 
massa. Masih banyak orang yang memiliki pengaruh lebih besar di Poso 
ketimbang Tibo Cs.

6. Kasus Poso berlangsung dalam tiga periode sejak 1998 hingga 2000. Tibo Cs 
dianggap terlibat dalam kasus Poso III, tetapi terhadap mereka ditanggungkan 
juga kasus Poso I dan II. Sungguh di luar logika sehat! Siapa yang sakit?

7. Kasus kerusuhan Poso sarat muatan SARA, politik, korupsi, dan perebutan 
kekuasaan yang melibatkan satu atau lebih kelompok yang saling 
berhadap-hadapan, tetapi yang dijatuhi hukuman mati adalah anggota dari 
salah satu kelompok tertentu yang tidak memiliki kekuasaan.

Mengapa kelompok lain tidak diproses sesuai aturan hukum yang berlaku? 
Bukankah semua orang dan kelompok adalah sama di depan hukum?

Pemerintah harusnya bertindak arif dan bijaksana menangani kasus semacam 
ini. Penegakan hukum memang merupakan prioritas utama di negeri yang 
carut-marut ini, tetapi penegakan HAM juga memiliki prioritas yang sama. 
Dunia internasional tidak semata-mata menyorot penegakan hukum di negara 
ini, tetapi juga penegakan HAM.

Pemberian hadiah oleh Paus Benediktus XVI kepada ketiga terpidana mati 
mestinya menjadi sinyal bagi pemerintah bahwa dunia internasional tidak 
sedang menutup mata terhadap penanganan kasus ini. Belum lagi upaya kelompok 
pemuda lintas agama di Manado yang tengah mencari dukungan internasional 
agar kasus ini diangkat ke tingkat Mahkamah Internasional.

Jadi, marilah pertajam nurani! Kita memang harus serius menangani kasus 
besar di Poso, tetapi bukan berarti menjadi pahlawan kesiangan yang lupa 
dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Negara ini tidak cukup hanya dengan mengobati berbagai bentuk ketidakdilan, 
tetapi jauh yang lebih penting adalah nurani yang lebih jernih, sehat, dan 
peka terhadap kemanusiaan. Jika harga tiga nyawa manusia terbuang percuma 
hanya karena faktor penegakan hukum, apalagi mengabaikan proses peradilan 
yang transparan, maka sesungguhnya mereka yang menjatuhkan hukuman mati itu 
jauh lebih kejam daripada mereka yang dihukum mati!

BESORAH onLine © 2006

*************************************************************************************************
Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'.
Dua tangan tak mampu merobohkannya.
Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu,
kita akan berkata, "Kami mampu!"

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
*************************************************************************************************
Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan.
Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit
seperlunya.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap
menghubungi
Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id>
*************************************************************************************************
 

Kirim email ke