********************************* Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ********************************* Salam sejahtera, Rekan pembaca sekalian, sehubungan masih terus berlangsungnya praktek diskriminasi di negeri ini, maka redaksi berinisiatif untuk mengirimkan Inpres ini untuk membantu mensosialisasikannya di antara pembaca. Kiranya posting ini berguna bagi kita semua. Salam dan doa, Redaksi Eskol-Net =============== PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya; Mengingat : Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : 1. Para Menteri; 2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Deparytemen; 3. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara; 4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/ WalikotamadyaKepala Daerah Tingkat II; Untuk : PERTAMA : Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. KEDUA : Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut. KETIGA : Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/ perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atas penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya, sesuai dengan instruksi Presiden ini. KEEMPAT : Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikalangan dunuia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya. KELIMA : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini. Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 16 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] BII Cab. Pemuda Surabaya, a.n. Robby (FKKS-FKKI) Acc.No. 2.002.06027.2 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
[Eskol-Net]- Spot News: Instruksi Presiden No.26 Tahun 1998
Buletin Elektronik Eskol-Net Fri, 22 Jan 1999 10:55:56 -0500