Rekan pembaca, Sehubungan dengan maraknya pro dan kontra seputar keberadaan dan penyaluran JPS, maka berikut ini kami naikkan sebuah artikel saduran yang kami ambil dari Harian Media Indonesia terbitan 29 April 1999. Semoga artikel ini membantu kita memahami permasalahan yang terjadi. Redaksi Eskol-Net --------------------- Artikel Lepas (saduran) ================ Kelemahan Konseptual Program JPS (Oleh Indra Ismawan, Pemerhati Masalah Ekonomi, tinggal di Yogyakarta) --------------------------------------------------------------------------- SEBAGAIMANA diberitakan banyak media massa, Bappenas melansir pernyataan tentang mis-alokasi Rp 8 triliun dana JPS (jaring pengaman sosial) selama tahun anggaran 1998/99. Dana yang ''salah alamat'' mencapai 40% dari total dana JPS senilai Rp 17,9 triliun. Dana JPS yang benar-benar sesuai dan berdampak langsung bagi penyelamatan masyarakat yang terkena dampak krisis, hanya Rp 9 triliun --terdiri dari JPS bidang operasi pasar khusus (OPK) atau pengadaan beras untuk rakyat miskin, bidang pertanian, kesehatan, pendidikan dan PDM-DKI (Pemberdayaan Daerah Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi). ''Off target'' distribusi JPS menjadi sangat serius mengingat seluruh dana bersumber dari utang pemerintah pada lembaga-lembaga donor. Sebagaimana layaknya utang, kita harus mengembalikannya kelak kalau perekonomian sudah pulih. Dapat dibayangkan, betapa tingginya cost pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak krisis seandainya pemanfaatan dana-dana pinjaman itu jauh dari kriteria efektivitas dan efisiensi. Terkait dengan program JPS, off-target distribusi dana mencerminkan bahwa ada kelemahan konseptual yang selama ini cenderung dikesampingkan. Baik oleh lembaga multilateral sebagai donor, maupun pemerintah Indonesia sebagai debitor. Program JPS diselenggarakan untuk mengurangi beban mereka yang terkena PHK atau kehilangan sumber-sumber pendapatannya. Mubyarto (1999) menjelaskan, program JPS adalah program pemerintah dan masyarakat untuk menolong atau memberikan pelayanan kepada penduduk miskin yang hidupnya semakin sulit akibat krisis ekonomi. Program JPS mencakup empat macam kategori, yakni (1) pengaman pangan (misalnya penjualan beras murah bagi penduduk miskin); (2) penciptaan lapangan kerja (bagi para penganggur); (3) perlindungan sosial (bantuan bidang pendidikan dan kesehatan); dan (4) pengembangan ekonomi rakyat. Konseptualisasi seperti di atas, memunculkan pemahaman bahwa JPS adalah program karitas (charity) sebagai manifestasi kepedulian pemerintah terhadap rakyat kecil. Akan tetapi, kalau menilik alokasi anggaran JPS 1998/99, kita memperoleh fakta yang berlawanan. Berdasarkan departemen/instansi penerimanya, JPS dialokasikan untuk Depdikbud sebanyak 34% dari total alokasi; Departemen PU 24%; Lembaga Tinggi, non-departemen, dan departemen lainnya antara lain MA, Kejakgung, Depkeh 16%; Depkes 13%; Departemen Pertanian 12%; Departemen Koperasi dan PKM 1%. Ini sungguh ironis, mengingat secara teoretik hanya sedikit dana yang langsung ditujukan kepada penduduk miskin. Dengan kata lain, sebagian besar dana diperuntukkan bagi kepentingan birokasi itu sendiri. Menurut Econit, dari alokasi dana APBN 1998/1999 untuk program JPS sebanyak Rp 17,99 triliun, hanya Rp 2,8 triliun atau 15,9% yang langsung disalurkan untuk masyarakat miskin (Republika, 11/1/1999). Padahal alokasi anggaran untuk Kejakgung, MA, dan Departemen Kehakiman mencapai Rp 1,5 triliun atau 8,4% dari total pembiayaan rupiah untuk JPS. Pengalokasian dana JPS seperti ini menunjukkan, fokus dan prioritas program MPS tidak optimal dan membuka peluang besar terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dana JPS. Pola top-down Selama ini pelaksanaan program itu sendiri memunculkan pertanyaan, apakah JPS bersifat nation-wide program (yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat) atau lebih terfokus lagi ke lapisan penduduk yang paling parah terkena dampak krisis? Dari kacamata normatif, JPS yang bersifat nation-wide tidaklah pada tempatnya. Sebab selain menggulirkan program JPS, pemerintah juga melaksanakan pelbagai agenda penyelamatan dunia usaha yang ''kalang-kabut'' terlanda badai krisis ekonomi. Kalau para pemilik bank menjadi sasaran program pemulihan krisis dengan pelbagai kemudahan misalnya rekapitalisasi bank, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) maupun subsidi kurs bagi sektor usaha tertentu mengapa rakyat miskin tidak mendapatkan apa-apa? Di sisi lain, kalau JPS difokuskan pada masyarakat miskin yang terkena dampak krisis, mengapa kalangan miskin di perkotaan tidak mendapatkan alokasi bantuan yang lebih besar? Disadari atau tidak, dampak krisis ekonomi lebih terasa di perkotaan. Para korban krisis secara langsung, juga terkonsentrasi di perkotaan. Masih dari segi konseptual, JPS merupakan program top-down yang tidak efektif untuk menjangkau living space masyarakat termiskin. Kecuali dapat menimbulkan pertikaian akibat iri hati, JPS juga dicemaskan membuat masyarakat menjadi manja. Communal capitalist-system, sebagai salah satu manifestasi konkret dari konsep gotong royong, dicemaskan menjadi pudar. Lebih dari itu, proyek padat karya juga dapat merusak mentalitas masyarakat --sebab memancing moneterisasi pekerjaan yang tadinya bersifat ''kerja bakti'' alias ''gotong royong'' tanpa bayaran (Lea Jellinek, wawancara, Ummat, 15/2/1999). Ada baiknya kalau kita menyimak disertasi Bambang Shergi Laksmono yang berjudul Memahami Permasalahan Akses dalam Program Penanggulangan Kemiskinan dengan studi kasus program IDT (Inpres Desa Tertinggal) di Jakarta. Menurut disertasi tersebut, dalam pelaksanaan program untuk orang miskin, terutama IDT di Jakarta, aparat pemerintah berupaya mencari anggota masyarakat yang tergolong high performance untuk menjamin kelanggengan sirkulasi dana. Jika IDT disalurkan melalui skema kredit, dana JPS didistribusikan dalam bentuk subsidi, perluasan lapangan kerja, serta aktivitas lainnya yang tidak mengandung unsur relasi debitor-kreditor. Selain itu, setting implementasi IDT dan JPS jauh berbeda. JPS dilaksanakan ketika negeri ini mencoba melangkah menuju demokratisasi. Dengan asumsi bahwa transisi menuju demokratisasi secara otomatis mengurangi dominasi hegemoni kekuasaan, selalu ada upaya mempertahankan status quo oleh mereka yang tidak ingin kehilangan privilege dalam kehidupan yang demokratis. Maka JPS --yang distribusinya dikendalikan oleh pemerintah-- dapat menjadi loophole atau celah bagi kelompok pro-status quo tersebut dalam upaya mempertahankan kekuasaan. Jadi, amat logis kalau ada kecurigaan munculnya linkage antara pertimbangan-pertimbangan ekonomis dan politis dalam penyaluran dana JPS.***(A-2) --------------------------------------------------------------------------- ----- Hak cipta � 1997-1998 Media Indonesia "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] BII Cab. Pemuda Surabaya, a.n. Robby (FKKS-FKKI) Acc.No. 2.002.06027.2 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
