Salam sejahtera,

Rekan pembaca yang terhormat, berikut ini kami postingkan hasil pertemuan
KOMNAS HAM dengan ELSHAM IRJA serta saksi mata peristiwa "Serangan Fajar"
di Biak. Kiranya membantu kita memahami pergolakan saudara-saudara kita di
propinsi ter Timur Indonesia.

Salam dan doa,
Redaksi Eskol-Net
--------------------

HASIL  PERTEMUAN*
KELUARGA KORBAN, SAKSI MATA
DAN KORBAN BERSAMA KOMNAS HAM DI BIAK
Senin, 02 Agustus 1999
----------------------------
Peristiwa "Biak Berdarah" 6 Juli 1998, dikenal sebagai serangan fajar
aparat militer Indonesia yang bertujuan memadamkan hak rakyat Papua Barat
untuk kebebasan berekspresi (the Right to Freedom of Expression) dan hak
menentukan nasib sendiri (the Right to Self-determination), lewat
pengibaran bendera "Bintang Kejora" di Menara Air, dekat Pelabuhan Laut
Biak. Serangan fajar itu mengakibatkan banyak korban, yang sampai saat ini
belum ada penyelesaian hukum terhadap pelaku serangan fajar itu.

Kenyataan itu telah mendorong pihak gereja (GKI Di Irian Jaya, Gereja
Katolik Keuskupan Jayapura, GKII Wilayah Irian Jaya ) bekerja sama dengan
ELSHAM IRJA meluncurkan LAPORAN PELANGGARAN HAM di BIAK IRIAN JAYA dengan
judul NAMA TANPA PUSARA, PUSARA TANPA NAMA. Peluncuran laporan itu
dilakukan bersamaan dengan Siaran Pers ELS-HAM IRJA, Sabtu tanggal 10 Juli
1999.
Dalam LAPORAN itu diungkapkan bahwa korban meninggal 8 orang, orang hilang
3 orang, korban luka  (Berat)  4 orang (dievakuasi ke Ujung Pandang),
korban luka biasa 33 orang, korban penahanan 150 orang (penahanan
sewenang-wenang dan penyiksaan), mayat misterius 32 mayat.

Siaran pers itu dilanjuti dengan tuntutan HIMPUNAN MAHASISWA BIAK (HIMABI)
tanggal 12 Juli 1999 di halaman Kantor Gubernur Propinsi Irian Jaya
terhadap pemerintah untuk menuntaskan kasus tersebut.

LAPORAN PELANGGARAN HAM ELS-HAM IRJA dan TUNTUTAN HIMABI itu telah
mendorong KOMNAS HAM untuk mengunjungi kota Biak yang diwujudkan lewat
PERTEMUAN antara TIM KOMNAS HAM bersama keluarga korban, saksi mata dan
korban pada tanggal 02 Agustus 1999, pukul 09.00 WIT.

PERTEMUAN tersebut bertempat di Kantor Klasis GKI Biak Selatan dan dihadiri
oleh � 500 - 700 orang, yang terdiri dari : Ketua Klasis GKI Biak Selatan,
Pimpinan Gereja (GKI Di Irian Jaya, Gereja Katolik), Alberth Rumbekwan
(Pendamping dan Pengacara Hukum Korban Kasus Biak/ Staf ELS-HAM IRJA),
korban, keluarga korban, para saksi  dan anggota masyarakat.

Pertemuan tersebut terungkap beberapa hal yang selain menunjang LAPORAN
PELANGGARAN HAM ELS-HAM IRJA, maupun memperkaya laporan tersebut. Beberapa
hal yang dihasilkan adalah sebagai berikut :

� Saksi Marike Rumbiak:
Keadaan alm. Ruben Orboy saat berada di UGD RSUD Biak telah menjadi mayat,
pemeriksaan medis menunjukkan bahwa kepala korban ditembusi peluru tajam.
Setelah pemeriksaan medis, saksi memandikan mayat korban. Setelah
dimandikan,  mayat korban diambil oleh aparat keamanan. Sempat terjadi
dialog antara saksi dan aparat keamanan, saksi menanyakan :  "jenazahnya
dibawa ke mana?",  jawaban yang diperoleh dari aparat keamanan adalah :
"jenazahnya mau dibawah  ke RSAL (Rumah Sakit Angkatan Laut)  Biak".

� Saksi Marthinus Morin:
Saksi menuturkan bahwa, ia menemukan 2 mayat berjenis kelamin perempuan
yang terdampar di Kampung Wadibu. Keadaan fisik mayat-mayat tersebut saat
ditemukan: tangan dan kakinya terpotong.

� Saksi Yermias Yawan :
Penemuan mayat hanyut,
Waktu : tanggal 9 dan 10 Juli 1998
Lokasi I :  Laut sekitar perairan Pulau Supiori
Jumlah mayat : 4 orang
Keadaan fisik :  tangan dan kaki terputus.

Lokasi  II: Laut Biak timur
Jumlah : 4 orang
Keadaan fisik : 3 orang dalam keadaan tangan diikat.


� Saksi Obeth Horota :
Menceritakan bahwa ketika digiring ke pelabuhan laut Biak (tanggal 6 Juli
1998), aparat memerintahkan saksi korban bersama temannya memindahkan
korban-korban yang menurut keterangannya korban-korban tersebut sudah tidak
bernyawa lagi. Jumlah korban 29 orang. Saksi juga menyampaikan bahwa korban
terakhir yang diangkat dan dibuang ke dalam truk adalah Fransiskus Gawe.
Menurut kesaksiannya bahwa dari korban-korban tersebut ada 4 wanita yang
kakinya terputus.

� Saksi Otniel Awom :
Menceritakan bahwa saat dipukul dengan balok 5 x 5 Cm dalam keadaan tak
sadar diri, ditinggalkan oleh petugas di samping Terminal Pelabuhan Laut
setelah sadar diri saksi-korban  menyaksikan ada orang-orang yang dipaksa
oleh aparat keamanan naik ke atas kapal TNI-AL.

� Saksi keluarga Fransiskus Gawe :
Menyampaikan agar pihak aparat harus memberitahukan di mana mayat anaknya
di kubur agar pihak keluarga dapat melihat makamnya.


Hasil yang dicapai adalah :

1. KOMNAS HAM setuju untuk menghubungi Pimpinan Militer (PANGDAM, KAPOLDA,
DANLANTAMAL, DANREM, KAPOLRES, DANDIM) agar memberikan jaminan keamanan
kepada keluarga korban, saksi mata dan korban.
2. KOMNAS HAM setuju dibentuk Tim Indenpendent Forensik dan HAM
Internasional untuk mengungkap mayat-mayat misterius dan pelanggaran HAM di
Biak;
3. KOMNAS HAM akan segera mengumumkan pelanggaran HAM dan para pelakunya.


"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke