Salam sejahtera, Rekan pembaca yang terhormat, berikut ini kami postingkan hasil pertemuan KOMNAS HAM dengan ELSHAM IRJA serta saksi mata peristiwa "Serangan Fajar" di Biak. Kiranya membantu kita memahami pergolakan saudara-saudara kita di propinsi ter Timur Indonesia. Salam dan doa, Redaksi Eskol-Net -------------------- HASIL PERTEMUAN* KELUARGA KORBAN, SAKSI MATA DAN KORBAN BERSAMA KOMNAS HAM DI BIAK Senin, 02 Agustus 1999 ---------------------------- Peristiwa "Biak Berdarah" 6 Juli 1998, dikenal sebagai serangan fajar aparat militer Indonesia yang bertujuan memadamkan hak rakyat Papua Barat untuk kebebasan berekspresi (the Right to Freedom of Expression) dan hak menentukan nasib sendiri (the Right to Self-determination), lewat pengibaran bendera "Bintang Kejora" di Menara Air, dekat Pelabuhan Laut Biak. Serangan fajar itu mengakibatkan banyak korban, yang sampai saat ini belum ada penyelesaian hukum terhadap pelaku serangan fajar itu. Kenyataan itu telah mendorong pihak gereja (GKI Di Irian Jaya, Gereja Katolik Keuskupan Jayapura, GKII Wilayah Irian Jaya ) bekerja sama dengan ELSHAM IRJA meluncurkan LAPORAN PELANGGARAN HAM di BIAK IRIAN JAYA dengan judul NAMA TANPA PUSARA, PUSARA TANPA NAMA. Peluncuran laporan itu dilakukan bersamaan dengan Siaran Pers ELS-HAM IRJA, Sabtu tanggal 10 Juli 1999. Dalam LAPORAN itu diungkapkan bahwa korban meninggal 8 orang, orang hilang 3 orang, korban luka (Berat) 4 orang (dievakuasi ke Ujung Pandang), korban luka biasa 33 orang, korban penahanan 150 orang (penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan), mayat misterius 32 mayat. Siaran pers itu dilanjuti dengan tuntutan HIMPUNAN MAHASISWA BIAK (HIMABI) tanggal 12 Juli 1999 di halaman Kantor Gubernur Propinsi Irian Jaya terhadap pemerintah untuk menuntaskan kasus tersebut. LAPORAN PELANGGARAN HAM ELS-HAM IRJA dan TUNTUTAN HIMABI itu telah mendorong KOMNAS HAM untuk mengunjungi kota Biak yang diwujudkan lewat PERTEMUAN antara TIM KOMNAS HAM bersama keluarga korban, saksi mata dan korban pada tanggal 02 Agustus 1999, pukul 09.00 WIT. PERTEMUAN tersebut bertempat di Kantor Klasis GKI Biak Selatan dan dihadiri oleh � 500 - 700 orang, yang terdiri dari : Ketua Klasis GKI Biak Selatan, Pimpinan Gereja (GKI Di Irian Jaya, Gereja Katolik), Alberth Rumbekwan (Pendamping dan Pengacara Hukum Korban Kasus Biak/ Staf ELS-HAM IRJA), korban, keluarga korban, para saksi dan anggota masyarakat. Pertemuan tersebut terungkap beberapa hal yang selain menunjang LAPORAN PELANGGARAN HAM ELS-HAM IRJA, maupun memperkaya laporan tersebut. Beberapa hal yang dihasilkan adalah sebagai berikut : � Saksi Marike Rumbiak: Keadaan alm. Ruben Orboy saat berada di UGD RSUD Biak telah menjadi mayat, pemeriksaan medis menunjukkan bahwa kepala korban ditembusi peluru tajam. Setelah pemeriksaan medis, saksi memandikan mayat korban. Setelah dimandikan, mayat korban diambil oleh aparat keamanan. Sempat terjadi dialog antara saksi dan aparat keamanan, saksi menanyakan : "jenazahnya dibawa ke mana?", jawaban yang diperoleh dari aparat keamanan adalah : "jenazahnya mau dibawah ke RSAL (Rumah Sakit Angkatan Laut) Biak". � Saksi Marthinus Morin: Saksi menuturkan bahwa, ia menemukan 2 mayat berjenis kelamin perempuan yang terdampar di Kampung Wadibu. Keadaan fisik mayat-mayat tersebut saat ditemukan: tangan dan kakinya terpotong. � Saksi Yermias Yawan : Penemuan mayat hanyut, Waktu : tanggal 9 dan 10 Juli 1998 Lokasi I : Laut sekitar perairan Pulau Supiori Jumlah mayat : 4 orang Keadaan fisik : tangan dan kaki terputus. Lokasi II: Laut Biak timur Jumlah : 4 orang Keadaan fisik : 3 orang dalam keadaan tangan diikat. � Saksi Obeth Horota : Menceritakan bahwa ketika digiring ke pelabuhan laut Biak (tanggal 6 Juli 1998), aparat memerintahkan saksi korban bersama temannya memindahkan korban-korban yang menurut keterangannya korban-korban tersebut sudah tidak bernyawa lagi. Jumlah korban 29 orang. Saksi juga menyampaikan bahwa korban terakhir yang diangkat dan dibuang ke dalam truk adalah Fransiskus Gawe. Menurut kesaksiannya bahwa dari korban-korban tersebut ada 4 wanita yang kakinya terputus. � Saksi Otniel Awom : Menceritakan bahwa saat dipukul dengan balok 5 x 5 Cm dalam keadaan tak sadar diri, ditinggalkan oleh petugas di samping Terminal Pelabuhan Laut setelah sadar diri saksi-korban menyaksikan ada orang-orang yang dipaksa oleh aparat keamanan naik ke atas kapal TNI-AL. � Saksi keluarga Fransiskus Gawe : Menyampaikan agar pihak aparat harus memberitahukan di mana mayat anaknya di kubur agar pihak keluarga dapat melihat makamnya. Hasil yang dicapai adalah : 1. KOMNAS HAM setuju untuk menghubungi Pimpinan Militer (PANGDAM, KAPOLDA, DANLANTAMAL, DANREM, KAPOLRES, DANDIM) agar memberikan jaminan keamanan kepada keluarga korban, saksi mata dan korban. 2. KOMNAS HAM setuju dibentuk Tim Indenpendent Forensik dan HAM Internasional untuk mengungkap mayat-mayat misterius dan pelanggaran HAM di Biak; 3. KOMNAS HAM akan segera mengumumkan pelanggaran HAM dan para pelakunya. "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
