*************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
*************************
TEAM ADVOKASI
FORUM PEDULI UNTUK KEADILAN
MALUKU UTARA
Jalan, 14 Februari No. 249 Teling Atas. Telp. 0431 - 869766-843651. MANADO
Manado, 20 Desember 1999
Nomor : 06/Advokasi/XII/1999
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Bantuan dan Klarifikasi Kasus Kepada Yth :
Tragedi pembantaian yang terjadi 1.Bapak Presiden RI
Di Tidore Kabupaten Halmahera KH.Abdulrrahman Wahid
Tengah dan Ternate Kabupaten 2.Ibu Wakil Presiden RI
Maluku Utara Propinsi Maluku 3.Komisi Nasional HAM
Utara, dan mohon Keadilan (Hak Asasi Manusia) RI
___________________________ Di Jakarta
Assalammu Alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Mencermati laporan beberapa tokoh masyarakat Maluku Utara yang berada di
Jakarta mengatas-namakan Himpunan Kerukunan Maluku Utara ( HKMU ) kepada
Pemerintah RI cq. Bapak Presiden RI. KH. ABDURRAHMAN WAHID beberapa waktu
lalu, yang di ekspose secara luas melalui media masa dan media cetak
elektronika yang menyimpulkan bahwa kerusuhan di Maluku Utara dipicu oleh 3
( tiga ) hal pokok yakni :
� Perebutan Wilayah antara penduduk beragama Kristen dan Islam di Halmahera
� Perebutan tambang emas di Kecamatan Malifud
� Perebutan Kursi Gubernur Maluku Utara
Pada kesimpulan lain melalui wawancara dengan para wartawan di Istana
Negara RI Saudaraku, Thamrin Amal Tomagola menjelaskan adanya ulah Sultan
Ternate yang telah membuakan konflik berkepanjangan.
Terhadap permasalahan tersebut kami tokoh Agama, masyarakat Wakil Rakyat
dan Pemuda yang berada di tempat pengungsian terhimpun dalam Wadah Team
Advokasi, setelah dengan sungguh-sungguh mengkaji, mencermati dan
menganalisis Problematik Tragedi Pembantaian yang terjadi di Kabupaten
Halmahera Tengah dan Kabupaten Maluku Utara ( pada tanggal 3 - 4 November
1999 di Tidore, dan tanggal 6 - 11 November 1999 di Ternate ) bahkan
Tragedi Pembantaian tersebut telah terjadi konflik meluas di Halmahera
Pulau Halmahera ) bagian Selatan, Team Advokasi memandang sangat perlu
menyampaikan bantahan sekaligus klarifikasi di dasarkan pada fakta, data
serta peristiwa sebagaimana di paparkan di bawah ini sebagi berikut :
1. Bahwa perlu di perjelas dan di pertegas kembali sesungguhnya yang
terjadi dari Tragedi tanggal 3-4 November 1999 di Tidore Kabupaten
Halmahera Tengah dan tanggal 6-11 November 1999 di Ternate Kabupaten Maluku
Utara Propinsi Maluku Utara adalah bukan Tragedi kerusuhan, sekali lagi
bukan Tragedi kerusuhan sebagaimana yang dilaporkan oleh beberapa Tokoh
Masyarakat Maluku Utara di Jakarta mengatas namakan Himpunan Kerukunan
Maluku Utara (HKMU ), kepada Pemerintah cq. Presiden RI, akan tetapi
sesungguhnya yang terjadi dari peristiwa tanggal 3-4 November 1999, tanggal
6-11 November 1999 ( Tidore dan Ternate ) adalah KASUS TRAGEDI PEMBANTAIAN
TERHADAP GOLONGAN MINORITAS ( WARGA KRISTEN ) dan kejahatan atas
kemanusiaan (Craim Humanity).
Tragedi didasarkan pada fakta sebagai berikut :
1.1. Semua korban pembantaian adalah WARGA/GOLONGAN MINORITAS ( KRISTEN )
yang berdomisili di Ternate dan Tidore.
1.2. Hancur, rusak dan MUSNAH SEMUA rumah penduduk, adalah milik GOLONGAN
MINORITAS (Warga Kristen) yang berada di Tidore dan Ternate.
1.3. Hancur, rusak dan MUSNAHNYA SEMUA PERIBADAHAN dan Pendidikan (GEREJA
dan SEKOLAH, SMP, SMA Kristen, STT Kalvari) adalah semua milik GOLONGAN
MINORITAS KRISTEN.
1.4. Yang MENGUNGSI MENINGGALKAN Ternate Kabupaten Maluku Utara dan Tidore
Kabupaten Halmahera Tengah, adalah semua GOLONGAN MINORITAS (Kristen),
Tani, Buruh, Nelayan, Wiraswasta, Pegawi Negeri Sipil dan Anggota POLRI,
Para Pengurus Yayasan Kristen dan Pendidikan Kristen, para Pendeta dan
Pengurus Gereja.
1.5. KORBAN MENINGGAL DUNIA secara sadis dan mengerikan, baik yang telah
teridentifikasi oleh aparat keamanan adalah SELURUHNYA GOLONGAN MINORITAS
(warga Kristen).
1.6. Data dan Fakta tersebut diperkuat dengan dukunggan data berupa bukti
fisual (photo) hasil-hasil pembantaian oleh KELOMPOK PEMBANTAI (terlampir).
1.7. Dari fakta dan data kejadian tersebut, maka tidak ada persangkaan lain
dan atau pemungkiran fakta selain mengakui sebagai suatu pembenaran bahwa
telah terjadi tindak pembantaian dan penindasan terhadap GOLONGAN MINORITAS
(WARGA KRISTEN) serta kejahatan atas kemanusiaan (Craim againts Humanity)
pada tanggal 3-4, 6-11 November 1999 di Tidore dan Ternate (Propinsi Maluku
Utara).
2. Bahwa Kronologis peristiwa/tragedi kerusuhan pada tanggal 18 agustus
1999 dan tanggal 24 Oktober 1999 di Kecamatan Malifud Kabupaten Maluku
Utara, Propinsi Maluku Utara, akar permasalahannya adalah sengketa dan atau
konflik menyangkut batas wilayah Kao-Malifud, BUKAN PEREBUTAN WILAYAH ANTAR
WARGA KRISTEN DENGAN WARGA MUSLIM, SEKALI LAGI TIDAK ADA PEREBUTAN WILAYAH
antar WARGA KRISTEN DAN WARGA MUSLIM, sebagaimana apa yang telah dilaporkan
oleh beberapa orang warga Maluku Utara yang berada di Jakarta mengatas
namakan Himpunan Kerukunan Maluku Utara (HKMU), kepada Presiden RI dengan
kesimpulan telah terjadi perebutan wilayah antar warga Nasarani dengan
warga Muslim. Kesimpulan tersebut adalah suatu pemutar balikan fakta dan
suatu tindakan ketidak-jujuran yang menyesatkan bahkan telah mengarah pada
tindakan DEVIASI FACTA, hal tersebut didasarkan pada alasan kronologis
sebagai berikut :
3.1. Pada tanggal 12 Juli 1973 hasil penelitian Direktorat Vulkanologi
Bandung yang pada kesimpulannya bahwa Gunung Berapi Kie Besi di pulau
Makian Maluku Utara akan meletus secara dasyat dan dapat mengorbankan
keselamatan jiwa manusia sehingga perlu dipikirkan relokasi penduduk Makian
di daratan Halmahera.
3.2. Pada tanggal 30 Juni 1975 keluarlah Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala
Daerah Tk. II Maluku Utara No. 9/10-1/MU//75 tentang pulau Makian dianggap
tertutup untuk sementara waktu.
3.3. Sejak tahun 1975 Penduduk Pulau Makian secara bertahap mulai
dipindahkan ke daratan Halmahera Kecamatan Kao (sekarang Kecamatan
Malifud), hal tersebut berdasarkan usul Bupati Kepala Daerah Tk. II Maluku
Utara tentang penegasan Status Wilayah Kecamatan Makian, makin daratan di
Malifud.
3.4. Sejak adanya relokasi warga Makian ke daratan Halmahera (sekarang
kecamatan Malifud), puluhan tahun lamanya penduduk di Malifud hidup
berdampingan dengan penduduk di Kecamatan Kao secara damai, baik dan
kekeluargaan tanpa ada konflik yang mengarah pada keretakan hubungan sosial
dan permusuhan yang mengarah pada anti Suku, Agama dan Ras. Kemudian
Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1999
tangggal 26 Mei 1999, tentang status beberapa Kecamatan di Maluku Utara,
Tingkat I Maluku, dimanan 5 (lima) desa yang dahulu sebelum keluar
Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1999, berada di Kecamatan Kao
masing-masing :
� Desa Tabobo
� Desa Balisasong
� Desa Sosol
� Desa Wangeotak
� Desa Gayok
5 (lima) Desa tersebut berada di Kecamatan Kao, dimasukan ke Wilayah Hukum
Kecamatan Makian Malifud berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun
1999. Kelima desa tersebut tidak bersedia dan sangat berkeberatan untuk
digabungkan ke wilayah Kecamatan Makian Malifud, karena menurut adat,
mereka (lima desa) telah terkait dalam satu sumpah leluhur, bahwa mereka
terikat menjadi satu dengan saudara-saudara di semua Kecamatan Kao yang
bernaung dalam satu ikatan Suku (suku Pagu, Boeng, Modole dan Kao).
3.5. Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Utara dengan segala arogansinya,
kemudian memaksakan kehendak, dengan segera dan seketika meresmikan
Kecamatan Makian Malifud berdasarkan PP. No. 42 tahun 1999, tanpa terlebih
dahulu mengadakan musyawarah dan kompromi dengan masyarakat kelima desa di
Kecamatan Kao dalam pendekatan kultur budaya sebagai sesama warga bangsa.
3.6. Pada tanggal 18 Agustus 1999, PEMDA Maluku Utara
meresmikan/melaksanakan upacara peresmian Kecamatan Makian Malifud sesuai
PP No. 24 tahun 1999 atas desakan keras mahasiswa Makian-Kayoa, dimana 5
(lima) Makian Malifud masing-masing :
� Desa Tabobo
� Desa Balisosang
� Desa Sosol
� Desa Wangeorak
� Desa Gayok
yang semuanya berada pada wilayah Hukum Kecamatan Kao masuk pada wilayah
Hukum Kecamatan Makian Malifud sesuai PP. No 42 tahun 1999. Sementara dalam
realisasinya 5 (lima) desa tersebut tidak bersedia dan berkeberatan keras
dimasukan dalam wilayah hukum Kecamatan Makian Malifud. Pada malam itu
pertentangan yang berdampak pada penyerangan warga Makian Malifud terhadap
2 (dua) desa terdekat yaitu desa Soosl dan Wangeorak akibat pertikain
tersebut, seluruh rumah warga Sosol dan Wangeorak musnah juga rumah ibadah
(Gereja) seluruhnya musnah terbakar dan dirusak oleh warga Makian Malifud.
Jumlah korban jiwa dan rusakny rumah penduduk dan tempat Ibadah (Gereja)
telah kami laporkan kepada Pemerintah Pusat cq. Presiden RI, Wakil Presiden
RI dan Komnas HAM melalui laporan dan pengaduan kami tanggal 28 November
1999 (terlampir). Diberi tanda P.1.
3.7. Pertikaian tanggal 18 Agustus 1999 sebagaimana dijelaskan diatas reda
setelah Sultan Ternate dan Muspida Maluku Utara turun langsung ke lokasi
kejadian disertai bantuan aparat keamanan. Kondisi amaqn hanya berlangsung
sekitar 2 (dua) bulan sementara upaya rekonsiliasi dan rehabilitasi oleh
Pemda Maluku Utara sangat lamban dan terkesan didiamkan. Pada kenyataan
lain, ribuan warga masyarakat desa Sosol dan Wangeorak telah diungsikan ke
Ibukota Kecamatan Kao, dalam kondisi memprihatinkan.
3.8. Lambannya upaya penyelesaian pertikaian pertama tanggal 18 Agustus
1999, merupakan titik rawan timbulnya pemicu baru, perluasan konflik
semakin tidak terelakan. Para pelaku pembantaian yang telah disidik oleh
aparat penegak hukum tidak segera diadili, sementara upaya-upaya
rekonsiliasi antara kelompok yang bertikai tidak segera diwujudkan, bahkan
PEMDA MALUKU UTARA TERKESAN TIDAK SERIUS MENYELESAIKAN TITIK-TITIK RAWAN
KONFLIK. Timbul konflik kedua tanggal 24 Oktober 1999, yang memakan korban
banyak, baik harta maupun jiwa manusia.
3.9. Hasil investigasi Team Pemantau DPRD Maluku Utara tanggal 28-30
Oktober 1999, ditemukan fakta sebagai berikut :
3.9.1. Konflik antar warga tanggal 18 Agustus 1999 di desa Sosol dan
Wangeorak, TIDAK DITEMUKAN Rumah Ibadah milik warga Muslim (Mesjid) yang
rusak, yang ADA adalah 3 (tiga) buah rumah Ibadah (GEREJA) milik warga
Kristen yang dirusak oleh warga Makian Malifud.
3.9.2. MASYARAKAT KRISTEN dan MUSLIM di Kecamatan Kao BERSATU
mempertahankan status dan batas wilayah Kecamatan Kao dan tidak bersedia,
saudara-saudara pada 5 (lima) desa sebagaimana telah disebutkan, pada
wilayah Kecamatan Makian Malifud sesuai PP No. 42 tahun 1999.
3.9.3. Semua warga MUSLIM dan KRISTEN Kecamatan Kao BERSATU dalam
pertikaian MELAWAN WARGA MAKIAN, SEHINGGA TIDAKMUNGKIN kalau asumsi
pertikaian tersebut adalah perebutan wilayah antar warga Muslim dan Kristen
sebagaimana laporan HKMU di Jakarta kepada pemerintah Pusat.
3.9.4. Pada tanggal 24 Oktober 1999 pagi, warga Kristen Kao menjalankan
Ibadah Minggu pagi dan warga Muslim Kao berjaga-jaga diperbatasan
Kao-Malifud. Karena sudah menjadi kesepakatan diantara masyarakat
Muslim-Kristen Kao, sejak tragedi tanggal 18 Agustus 1999, pada setiap hari
Minggu warga Kristen ke tempat Ibadah dan warga Muslim berjaga-jaga
diperbatasan, dan sebaliknya pada hari Jumat warga Muslim sembahyang di
Mesjid sedangkan warga Kristen berjaga-jaga di perbatasan. Wujud
kesepakatan warga Kao tersebut merupakan realisasi daripada rasa persatuan
untuk menjaga dan melindungi wilayah Kecamatan Kao setelah peristiwa
penyerangan tanggal 18 Agustus 1999 yang menimbulkan korban jiwa dan harta.
3.9.5. Pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 1999 sekelompok warga Makian
Malifud berjumlah kurang lebih 150 orang dengan membawa parang dan alat
tajam lainnya berjalan dengan maksud untuk pergi ke kebun untuk mengambil
makanan. Niat sekelompok warga tersebut kemudian dicegat oleh aparat
keamanan yang sementara bertugas menjaga keamanan karena dikhawatirkan
setelah tiba di kebun terjadi pertikaian, akan tetapi aparat keamanan tidak
berhasil mencegah, setelah tiba diperbatasan terjadilah pertikaian antar
warga Muslim kecamatann Kao yang berjumlah sekitar 20 orang yang sedang
berjaga-jaga diperbatasan dengan warga Makian Malifud yang hendak pergi ke
kebun. Pertikaian tersebut meluas sejak pagi pukul 09.30 WIT hingga sore
hari bahkan masih berlangsung sampai tanggal 25 Oktober 1999. Masyarakat
MUSLIM dan KRISTEN Kao BERSATU MELAWAN MASYARAKAT MAKIAN Malifud, korban
jiwa dan harta bertambah banyak (1.460) buah rumah penduduk MILIK
MASYARAKAT MAKIAN Malifud musnah terbakar dan kurang lebih 10. 000 warga
masyarakat Makian Malifud DIUNGSIKAN KE TERNATE.
3.9.6. Pada pertikaian tanggal 24 - 25 Oktober 1999 di Makian Malifud tidak
ada satupun tempat ibadah (Mesjid) yang rusak atau dibakar, semua dalam
keadaan utuh dan baik, sementara warga Muslim dan Kristen Kecamatan Kao
tetap bersatu dalam mempertahankan batas wilayah dan tidak mengakui
keberadaan PP No. 42 tahun 1999. Dari realitas fakta diatas suatu kejujuran
fakta yang harus diakui adalah TIDAK ADA PEREBUTAN WILAYAH ANTARA WARGA
MUSLIM DAN KRISTEN dari kasus Kao - Malifud. Pengungkapan fakta yang
berasumsi peristiwa Kao-Malifud sebagai peristiwa perebutan wilayah antar
warga Muslim dan Kristen adalah suatu kebohongan dan merupakan upaya-upaya
provokasi untuk memperkeruh suasana yang diharapkan dapat memperluas
konflik antar umat beragama, orang-orang tersebut perlu dan harus
diwaspadai.
4. Bahwa tentang perusahan tambang emas PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM)
keberadaannya dari sisi positif adalah merupakan aset daerah yang perlu
dijaga dan dikembangkan, akan tetapi yang perlu dipertanyakan adalah
sejauhmana keberadaan PT. NHM telah memberikan kontribusi positif bagi
pembangunan masyarakat Maluku Utara, sejauhmana penyerapan tenaga kerja
telah diberlakukan secara adil dan merata diantara masyarakat Kao-Malifud,
ini menjadi persoalan dan merupakan titik rawan konflik sehingga pada
kenyataan tidak ada perebutan tambang emas, kalau ada perlu dipertanyakan
antar siapa dengan siapa. Kalau diasumsikan peristiwa Kao-Malifud merupakan
bagian dari rentetan peristiwa sebelumnya yakni perebutan tambang emas yang
menimbulkan konflik sehingga terjadi pembantaian terhadap warga minoritas
(Kriten) menjadi sasaran ? mengapa Gereja perumahan penduduk menjadi
sasaran pengrusakan, pembakaran dan penjarahan, suatu kesimpulan yang
sangat ngawur dan serampangan, asumsi yang diambil oleh warga masyarakat
Maluku Utara yang berdomisili di Jakarta mengatasnamakan HKMU (Himpunan
Kerukunan Masyarakat Maluku Utara).
5. Bahwa tentang perebutan kursi (jabatan) Gubernur Maluku Utara itu benar
terjadi, dan dalam realitasnya kalau hal tersebut berlangsung pada kondisi
normatif tidak menjadi persoalan sebagai suatu negara demokratis, akan
tetapi mengapa kalangan minoritas (Kristen) menjadi sasaran pembantaian,
bukankah sejak kemerdekaan RI orang Kristen belum pernah menjadi pemimpin
di Maluku Utara ? perlu pula dipertanyakan ada konspirasi apa dibalik
tragedi pembantaian ini, orang atau kelompok pembantai tersebut harus
ditindak tegas dan sepak terjangnya perlu diwaspadai.
6. Bahwa secara objektif keberadaan Sultan Ternate adalah sebagai
penyelamat terhindarnya kehancuran kota Ternate dan terjaminnya kehidupan
warga minoritas. Oleh karenanya asumsi yang dibangun oleh sekelompok warga
Maluku Utara yang berdomisili di Jakarta mengatasnamakan HKMU (Himpunan
Kerukunan Maluku Utara) telah menuding Sultan Ternate (Kolano)sebagai
pemicu timbulnya konflik di Maluku Utara adalah patut disesalkan dan tidak
berdasarkan pada fakta objektif, suatu tuduhan sangat subjektif
sentimentil, suatu tindakan tanpa dasar dan adalah fitnah belaka.
7. Bahwa perlu diletakan suatu kejujuran dan ketulusan fakta, kami Team
Advokasi yang juga adalah warga, korban-korban pembantaian di Ternate pada
tragedi pembantaian tanggal 6-11 November 1999, yang sekarang ini berada
ditempat pengungsian, melihat, mengalami dan merasakan, menjadi saksi hidup
ketika pembantaian, pembunuhan terhadap golongan minoritas itu berlangsung
ketika pengrusakan, pembakaran dan pemusnahan rumah penduduk minoritas,
pembakaran tempat-tempat Ibadah milik golongan minoritas (Gereja),
pembakaran fasilitas pendidikan (SMP, SMU Kristen dan STT Kalvari),
penganiayaan, pembantaian serta pembunuhan sadis terhadap golongan
minoritas itu terjadi secara mulus disaksikan oleh Aparat Keamanan (TNI dan
POLRI), aparat keamanan bertindak seolah-olah tidak mampu mengatasi dan
akhirnya hanya terkonsentrasi pada evakuasi warga minoritas untuk
diungsikan. Dalam kondisi porak-poranda, mencekam dan menakutkan, yang
dapat dan mampu mengamankan kota Ternate serta wrga minoritas Kristen
adalah Pam Swakarsa dari kesultanan Ternate, sementara dalam tragedi
pembantaian itu berlangsung, aparat keamanan tidak bisa berbuat banyak. Dan
yang sangat menyedihkan adalah pembunuhan, pembantaian, dan pengrusakan
dilakukan oleh kelompok pembantaian dihadapan aparat keamanan (POLRI &TNI).
Berdasarkan fakta dan alasan sebagaimana telah diperjelas diatas, maka
keberadaan Sultan ternate tanggal 6 - 11 November 1999 dan sampai saat ini,
adalah patut dibanggakan karena justru telah mengamankan KOTA TERNATE dari
ancaman kerusakan dan kehancuran oleh pihak-pihak pembantai (Ekstrimis dan
Sparatis), tidak ada alasan lain selain mengakui sebagai suatu pembenaran
fakta justru keberadaan Pam Swakarsa dari Kesultanan Ternate yang
memberikan rasa aman bagi golongan minoritas, bahkan sesuai fakta kondisi
yang telah mulai kondusif di Ternate saat ini para pelaku Ekonomi,
wiraswasta sudah mulai kembali ke Ternate untuk melakukan aktifitas usaha
karena ada jaminan keamanan dari Kesultanan Ternate, masyarakat minoritas
lebih percaya PAM SWAKARSA dari KESULTANAN TERNATE DARIPADA APARAT KEAMANAN
(polri Maluku utara). Suatu tindakan yang sangat naif jika Kesultanan
Ternate disalahkan atau dipojokan seolah-olah tragedi pembantaian terhadap
golongan minoritas di Maluku Utara karena ulah Sultan Ternate.
Team Advokassi berpendapat tidak ada fakta sebagai pembenaran SELAIN
MENGAKUI DENGAN JUJUR TRAGEDI PEMBANTAIAN terhadap GOLONGAN MINORITAS
(warga KRISTEN) dilakukan oleh sekelompok masyarakat Makian dan Tidore yang
secara radikal telah MENGEKSPLOITASI HAKIKI AGAMA SEBAGAI SESUATU
PERTENTANGAN yang telah dengan daya upaya memprovokasi warga Muslim untuk
bermusuhan dengan warga KRISTEN (minoritas). Upaya-upaya provokasi tersebut
nampak sebagai berikut :
7.1. Setelah kasus pertikaian antara warga Kao - Malifud tanggal 18 Agustus
1999, isu yang ditiupkan kepada masyarakat bahwa tragedi 18 Agustus
1999sebagai pertentangan agama (Kristen-Islam) hal tersebut ditandai dengan
pembakaran 3 (tiga) buah tempat Ibadah (Gereja) di desa Sosol dan Wangeorak
Kecamatan Kao oleh warga Makian - Malifud, warga Kristen di Kecamatan Kao
tidak terpancing isu dan tragedi tersebut sebagai pertentangan agama,
sebaliknya warga Muslim dan Kristen bersatu sebagai Saudara yang telah
terikat dalam satu sumpah leluhur diantara sesama Suku (Suku Pagu, Boeng,
Modole dan Kao).
7.2. Timbul tragedi tanggal 24 Oktober 1999 yang sangat dahsyat, telah
menghancurkan semua perumahan penduduk warga Makian - Malifud, korban jiwa
dan harta bertambah banyak, akan tetapi SEMUA RUMAH IBADAH (Mesjid) TIDAK
ADA YANG RUSAK atau dibakar (DALAM KEADAAN UTUH).
7.3. isu pertentangan agama dari kasus kerusuhan Kao - Malifud tersebut
tidak berhasil diprovokasi oleh kelompok pembantai kepada masyarakat Tidore
dan Ternate teristimewa warga Muslim penduduk asli tidak terpancing isu
tersebut.
7.4. perubahan pola provokasi tersebut mulai bergeser dengan tersebarnya
surat gelap (surat Kaleng) dengan topik Sosol berdarah. Surat kaleng
tersebut menggambarkan strategi WARGA KRISTEN untuk menyerang warga Muslim,
dibuat sedemikian rupa seolah-olah mengandung kebenaran padahal jutru dari
isi surat kaleng tersebut menimbulkan suatu KETIDAK-MUNGKINAN kalau WARGA
KRISTEN yang nota-bene warga minoritas akan menyerang saudaranya yang
Muslim , karena sejarah membuktikan sejak Abad XV agama Kristen masuk ke
Maluku Utara belum pernah terjadi konflik antara umat beragama sedemikian
parah.
7.5. Surat kaleng (surat gelap) tersebut yang isinya saling kontradiktif
satu dengan yang lain tidak mungkin, kemudian diperbanyak ribuan exemplar
oleh oknum-oknum perancang pembantaian (Intelektual Dader) dibagi-bagikan
sampai pada semua Kecamatan dan desa di wilayah Maluku Utara. Maksud yang
hendak dicapai adalah membakar emosi massa (warga Muslim) agar bangkit
berperang melawan saudaranya yang warga Kristen (Minoritas). Klimaksnya
terjadi di Tidore tanggal 3 - 4 November 1999, sebagian warga Muslim di
Tidore terpancing dan terprovokasi dengan selebaran dan adu domba antar
umat beragama terjadilah pembantaian habis-habisan terhadap warga Kristen
(minoritas). Inilah fakta dan kejadian yang sebenarnya.
8. Bahwa perlu dilaporkan kepada Bapak Presiden RI, Ibu Wakil Presiden RI
dan Komnas HAM konflik dan tragedi pembantaian tanggal 3 - 4 November 1999,
dan 6 - 11 November 1999 di Tidore dan Ternate SEKARANG TELAH MELUAS sampai
DARATAN HALMAHERA TENGAH DAN SELATAN. Jika hal ini TIDAK SEGERA DIATASI dan
atau dihentikan, maka situasi AKAN LEBIH PARAH LAGI dari apa yang
diharapkan oleh Pemerintah. Tidak ada jalan lain selain menghentikan
tragedi pembantaian tersebut, menegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM dengan cara sebagai berikut :
� MENANGKAP PARA PELAKU INTELETUAL (Intelektual Dader) tragedi pembantaian
dan pembakaran, baik sebagai yang melakukan, ikut membantu melakukan,
maupun menyuruh melakukan untuk diproses secara hukum dan dijatuhkan sanksi
hukum yang berat.
� MENANGKAP PARA PELAKU PEMBUNUHAN, Penganiayaan, pengrusakan, Penjarahan
dan pembakaran, baik sebagai yang melakukan, ikut melakukan, ikut membantu
melakukan, maupun menyuruh melakukan untuk diproses secara hukum dan
dijatuhkan sanksi hukum yang berat.
� MENANGKAP PARA PEJABAT PEMERINTAH DAERAH yang dengan nyata-nyata
mendiamkan telah terjadi tragedi pembantaian, bahkan telah memfasilitasi
para pelaku pembantai dan selanjutnya diproses secara hukum.
� MEMBENTUK KOMISI PENYELIDIK PELANGGARAN HAM yang independen untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tragedi pembantaian terhadap
golongan minoritas sebagaimana telah dijelaskan diatas dan hasilnya
diumumkan secara transparan.
9. Bahwa sesungguhnya dari tragedi pembantaian tersebut Team Advokasi tetap
pada kesimpulan yang telah diajukan kepada Pemerintah RI cq. Presiden RI
sebagai berikut :
9.1. Tragedi pembantaian terhadap golongan minoritas (KRISTEN) dan
kejahatan terhadap kemanusiaan (Craim againt Humanity) tersebut dilakukan
oleh sekelompok warga muslim etnis Makian dan Tidore, secara radikal telah
dengan sengaja mengeksploitasi hakiki agama sebagai pertentangan untuk
mencapai tujuan kepentingan politik sesaat.
9.2. TRAGEDI PEMBANTAIAN TERHADAP GOLONGAN MINORITAS (KRISTEN) dan
kejahatan kemanusiaan tersebut merupakan pelanggaran HAM terberat yang
telah mengorbankan masyarakat yang tidak bersalah (korban jiwa dan harta).
Demikian tanggapan dan klarifikasi ini disampaikan kepada Pemerintah untuk
mendapat perhatian dan tindak lanjut penyelesaian, semestinya atas
kepedulian disampaikan Terima Kasih.
TEAM ADVOKASI
Forum Peduli Untuk Keadilan
Maluku Utara
Hendra Karianga, SH
Ketua
Drs. Deky Tawaris
Sekretaris
Arnol N. Musa, SH
Anggota
J. T. Wogono, SH
Anggota
Tembusan Yth :
1. Ketua MPR RI di Jakarta
2. Ketua DPR RI di Jakarta
3. Menkopolkam RI di Jakarta
4. Menhankam RI di Jakarta
5. Meneg. Urusan HAM di Jakarta
6. Menteri Agama RI di Jakarta
7. Dirjen. Bimas Kristen Protestan di Jakarta
8. Menteri Dalam Negeri di Jakarta
9. Kapolri di Jakarta
10. PangDam XVI Pattimura di Ambon
11. Kapolda Maluku di Ambon
12. MPH PGI di Jakarta
13. MPS - GMIH di Tobelo
14. Gubernur Maluku Utara di Ambon
15. MPH-GPM di Ambon
16. BPS GMIM Tomohon di Tomohon
17. Sri Sultan Ternate di Ternate
18. Gubernur Sulawesi Utara di Manado
19. Walikota Madya Manado di Manado
20. Walikota Madya Bitung di Bitung
21. Arsip.
"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l