************************* Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ************************* Salam sejahtera, Para Netters Yth, berikut ini kami postingkan surat TIM PENGACARA GEREJA - GPM MALUKU mengenai keterlibatan perwira militer dalam pembakaran Gereja Silo. Surat ini diketik sesuai dengan aslinya. Salam dan Doa, Eskol Net TIM PENGACARA GEREJA- GPM MALUKU ---------------------------------------------------- Nomor : Khusus - 07/2000 Lampiran : 3 (tiga) surat Perihal : Laporan/pengaduan Tindak pidana kejahatan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh tersangka KOL. IRAWAN KUSNADI (Komandan Sektor Pengamanan Kerusuhan Ambon) dkk Kepada Yth: 1. PRESIDEN RI 2. WAKIL PRESIDEN RI 3. PANGLIMA TNI 4. KOMANDAN DEN.POM TNI 5. KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT 6. KOMISI NASIONAL HAK-HAK ASASI MANUSIA DI- Jakarta Salam sejahtera, Kami Para Pengacara yang tergabung dalam TIM PENGACARA GEREJA ( dibentuk oleh Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku dan Gereja Roma Katolik Keuskupan Ambonia kemudian diakui oleh para pemimpin Gereja di Maluku bertindak bagi kepentingan umat Kristen di Maluku/Maluku Utara) dengan ini menyampaikan laporan/pengaduan adanya tindak pidana kejahatan dan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia (HAM) oleh KOL. INF. IRWAN KUSNADI dalam kedudukan selaku Komandan Sektor Pengamanan Kerusuhan Ambon dan anak buahnya (dkk) dan atau atasannya. Perbuatan tersangka dkk diuraikan: I. Fakta-fakta yang muncul -------------------------------- (1) Tersangka KOL. INF. IRWAN KUSNADI ditunjuk sebagai Komandan Sektor Pengamanan Kerusuhan Ambon (2) Dalam kedudukan itulah maka ia tersangka pada tanggal 20 Desember 1999 melakukan kunjungan dan pertemuan informal dengan Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku dan beberapa pejabat Gereja; bertempat di Ruang Kerja Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku. (3) Salah satu materi kunjungan/pertemuan informal tersebut adalah ia tersangka mengajukan permintaan agar Ketua Sinode dapat menyampaikan nama-nama gedung Gereja yang berada di lokasi rawan untuk dilakukan pengamanan, terutama dalam perayaan Natal dan Tahun Baru, dan ia TERSANGKA MENJAMIN bahwa tidak akan terjadi gangguan pada saat Natal dan Tahun Baru, khususnya terhadap gedung-gedung gereja (4) Berdasarkan permintaan lisan dan jaminan itu, maka Badan Pekerja Klasis Gereja Protestan Maluku Kota Ambon menyampaikan surat (terlampir pada lampiran 1) ditujukan kepada Komandan Sektor Pengamanan Kerusuhan di- Ambon di mana tersangka menjabatnya. (5) Berdasarkan surat inilah maka tersangka dalam kedudukan selaku Komandan Sektor Peengamanan Kerusuhan Ambon, menempatkan petugas anggota TNI di sekitar gedung-gedung gereja termasuk gedung Gereja Silo. (6) Atas permintaan dan jaminan tersangka itu pula maka Pemimpin Gereja telah menganjurkan kepada warga gereja untuk tidak lagi melakukan pengamanan terhadap gedung-gedung gereja. (7) Namun pada saat ibadah Syukur Natal (sekaligus Ibadah Minggu sore) tanggal 26 Desember 1999 sementara berlangsung di gedung Gereja Silo, terjadi gangguan dari kelompok Islam. Oknum petugas keamanan di bawah komando tersangka TIDAK SERIUS MENGHALAU KELOPOK PENYERANG, malahan SEBALIKNYA MEMBERIKAN DUKUNGAN mengakibatkan terbakarnya gedung Gereja Silo dan sarana lainnya. Dukungan itu dalam bentuk: a). Membantu kelompok penyerang MELAKUKAN PENYERANGAN dan PEMBAKARAN GEREJA SILO dan fasilitas lainnya. b). MENGHALAU KELOMPOK KRISTEN yang akan mengamankan gedung Gereja Silo sehingga Kelompok Kristen tidak dapat melakukan pencegahan terhadap kelompok penyerang/pembakar gedung Gereja Silo mengakibatkan kelompok Kristen hanya dapat menonton tindakan penyerang dan terbakarnya gedung Gereja Silo dari kejauhan c). Panser-panser TIDAK DITEMPATKAN pada lokasi perbatasan antara gedung Gereja Silo dengan kelompok penyerang, namun DITEMPATKAN PADA POSISI ANTARA GEDUNG GEREJA SILO dengan KELOMPOK KRISTEN dengan posisi senjatanya diarahkan kepada kelompok dan pemukiman Kristen. Panser-panser tersebut menghalau kelompok Kristen sehingga tidak dapat mendekat dengan gedung Gereja Silo. d). Panser dimanfaatkan oleh kelompok penyerang untuk melempar bom granat ke arah gedung Gereja Silo e). Panser sambil erjalan di depan melindungi massa penyerang (Islam) dari belakang membawa persenjataan dan cirigen berisi bensin sehingga dengan leluasa kelompok penyerang dapat membakar: gedung Gereja Silo dan rumah di samping gedung Gereja Silo f). Petugas Marinir yang ada di lokasi kejadiantidak melakukan pencegahan terhadap kelompok penyerang/ pembakar Gedung Gereja Silo karena khawatir mereka akan berhadapan dengan anggota TNI Angkatan Darat yang turut dalam penyerangan; kemudian petugas Marinir ditarik dari lokasi kejadian. g). Dalam penjelasan yang disampaikan oleh perwiraTNI Angkatan Laut, dikatakan bahwa : "MAAF KEKUATAN KAMI TERBATAS, ADA KEKUATAN LAIN YANG LEBIH BESAR". Selanjutnya dikatakan oleh Perwira TNI Angkatan Laut yang lain bahwa: "Ketika kami menghalau massa merah (maksudnya yang Kristen) mereka mundur, setelah itu kami menekan mereka yang putih (maksudnya yang Islam) namun kami diperintah lagi UNTUK KEMBALI MENEKAN YANG MERAH." Dengan demikian kelompok putih (Islam) tetap diberikan kesempatan secara leluasa untuk menyerang dan membakar gedung Gereja Silo. h). Pada sekitar jam 20.00 WIT Ketua Klasis Gereja Protestan Maluku Kota Ambon telah menyampaikan permohonan kepada tersangka agar ia dapat mengirim mobil pemadam kebakaran ke lokasi Gereja Silo, namun tersangka menolak permohonan itu. (8) Ketika penyerangan dan pembakaran gedung Gereja Silo dan daerah sekitarnya (kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN), perumahan penduduk dan pertokoan) yang didukung anggota aparat dalam komando tersangka, terjadi pula kerusuhan di berbagai tempat di Kotamadya Ambon - Maluku/Maluku Utara sebagai akibat tidak netralnya oknum aparat. (9) Pada tanggal 27 Desember 1999 saat pemuda-pemuda Kristen mempertahankan pemukiman Kristen di daerah Jl. Sedap Malam dan pertokoan di Jl. A.Y. Patty, tersangka dkk menunjukkan sikap yang sangat bersahabat mendekati pemuda-pemuda tersebut, memeluk mereka dan kemudian menyuruh mereka dapat meninggalkan daerah yang mereka jaga dan dijamin oleh tersangka tidak akan terjadi gangguan. Namun setelah pemuda-pemuda pergi, hanya beberapa saat kemudian pemukiman dan daerah pertokoan itu menjadi terbakar. (10) Akibat yang muncul dari semua peristiwa yang terjadi adalah pembunuhan, penganiayaan manusia, penjarahan harta benda, pembakaran rumah/fasilitas peribadahan/umum/pemerintah sebagai wujud dari pelanggaran hokum dan HAM. (11) Akibat lain adalah menurunnya citra Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada dunia Internasional dan masyarakat di Maluku bahwa TNI yang ditempatkan di Maluku bertindak hanya untuk melestarikan kerusuhan. (12) Rumor yang berkembang di kalangan masyarakat bahwa tersangka termasuk salah satu perwira menengah yang mendukung kerusuhan di Timor-Timur pasca jajak pendapat; patut menjadi perhatian berbagai lembaga yang peduli terhadap persoalan penegakan HAM, keadilan dan kebenaran. II. Analisa Hukum ---------------------- (1). Diduga, tersangka KOL. INF. IRWAN KUSNADI selaku komandan Sektor Pengamanan Kerusuhan Ambon tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk menghentikan kerusuhan namun sebaliknya tersangka dkk memberi dukungan kepada kelompok penyerang (Islam). Perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan kedudukan tersangka dkk sebagai seorang prajurit TNI yang memiliki Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, apalagi tersangka sebagai seorang perwira dan diberikan tanggung jawab sebagai komandan. (2). Diduga, dengan adanya dukungan tersangka dkk terhadap kelompok penyerang (Islam) sehingga terbakarnya gedung Gereja Silo dan sarana lainnya (kantor PLN-Ambon, perumahan penduduk dan gedung pertokoan), mengakibatkan timbulnya kerusuhan dan korban di berbagai tempat di Kotamadya Ambon - Maluku/Maluku Utara. (3). Diduga, perbuatan tersangka dkk dapat menurunkan citra TNI di kalangan masyarakat bahkan di dunia Internasional (4). Diduga, dalam melaksanakan dukungan terhadap kelompok Islam melakukan kerusuhan, tersangka mempersiapkannya secara rapih,yakni didahului dengan melakukan penipuan kepada Pimpinan Gereja seolah-olah tersangka dkk akan bertindak jujur, benar dan adil mengakibatkan pimpinan gereja tidak lagi waspada untuk pengamanan gedung gereja dan mempercayai sepenuhnya pengamanan itu kepada tersangka dkk. Begitupun dengan maksud yang sama tersangka dkk menipu pemuda-pemuda Kristen di daerah Jl. A. Yani Patty. (5). Apabila tersangka bertindak bukan didasarkan pada kehendak pribadinya maka patut diduga bahwa terdapat misi tertentu yang dibawa oleh tersangka untuk membantu kelompok sparatis Islam. (6). Diduga terdapat perintah/komando atasan tertentu dari tersangka sehingga tersangka dkk bertindak di luar disiplin dengan cara mendukung untuk terciptanya kerusuhan. Dengan demikian diduga terdapat kelompok tertentu pada TNI Angkatan Darat yang tidak disiplin dalam tugas, membuat kerusuhan (sejalan dengan pendapat Ketua Komnas HAM: Marzuki Darusman; dimuat dalam Media Indonesia tanggal 5 Januari 2000). (7). Bila dugaan terdapat kelompok TNI- AD yang tidak disiplin, maka dipandang perlu melakukan penyelidikan terhadap surat bukti pada lampiran 2 dan 3 yang didalamnya termuat nama SUEDI MARASABESSY (sekarang Letjen TNI/KASUM TNI). 8. Tindakan tersangka dkk termasuk dalam klasifikasi pelanggaran berat terhadap HAM dan telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Umum. III. Permohonan -------------------- Berdasarkan uraian fakta-fakta dan pertimbangan hukum seperti yang telah dikemukakan di atas, kami mohon kiranya tersangka KOL.INF. IRWAN KUSNADI, anak buahnya dan atau atasannya dapat diproseskan untuk diminta pertanggungjawabnya: 1. Sehubungan dengan dukungan tersangka dkk membantu kelompok Islam mengakibatkan terbakarnya gedung Gereja Silo, perumahan penduduk, gedung kantor PLN, gedung-gedung pertokoan dan sarana lainnya telah menimbulkan kerusuhan dan korban di berbagai tempat di Kotamadya Ambon -Maluku/Maluku Utara. Dengan kata lain tersangka dkk diperiksa untuk mempertanggungjawabkan berbagai pelanggaran HAM dan hukum yang terjadi. 2. Apakah tindakan tersangka dkk itu berkaitan dengan kegiatan kelompok separatis Islam yang diduga sebagai penyebab kerusuhan di Maluku, yang selama ini dilawan secara keras oleh berbagai pihak khususnya umat Kristen dan umat Islam Nasionalis. 3. Apakah perbuatan tersangka dkk itu didasarkan pada kehendak sendiri atau atas komando/perintah atasannya. Untuk itu patut diselidiki terhadap kemungkinan adanya kelompok tertentu dalam tubuh TNI khususnya Angkatan Darat yang tidak disiplin mendukung kerusuhan yang menimbulkan banyak korban di Maluku/Maluku Utara. 4. Bila benar terdapat dugaan keterlibatan kelompok tertentu dalam tubuh TNI, maka patut dimintai pertanggungjawaban mereka melalui suatu lembaga netral untuk itu. Demikian laporan/pengaduan kami, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. Teriring salam dan doa. Hormat kami: TIM PENGACARA GEREJA SEMMY WAILERUNY, S.H. (Koordinator) NOIJA FILEO PISTOS, S.H. JUNUS DUGANATA, S.H SIMON NOYA, S.H LUCAS TETELPTA, S.H FIREL SAHETAPY, S.H FRITS LILIPALY, S.H NY. ELDA. L. LOUPATTY, S.H ANTHONI HATANE, S.H RICHARD RAHAKBAUW, S.H FRANKY LOUPATTY, S.H ROOS J. ALFARIS, S.H LENARKY LATUPEIRISSA, S.H Tembusan disampaikan kepada: 1. Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara di Jakarta 2. Para Kepala Staf Angkatan dan Kapolri di Jakarta 3. Para Menteri dan badan-badan militer lainnya di Jakarta 4. Pemimpin Partai Politik di Jakarta 5. Duta Besar Negara-Negara Sahabat di Jakarta 6. Pemimpin Sipil/TNI/POLRI di Maluku/Maluku Utara 7. Pemimpin Gereja dalam dan Luar Negeri 8. Lembaga HAM Internasional --------------------------------------- "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
