*************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
*************************
Salam sejahtera,
Para Netters Yth, berikut ini kami postingkan surat TIM PENGACARA GEREJA -
GPM MALUKU mengenai keterlibatan perwira militer dalam pembakaran Gereja
Silo. Surat ini diketik sesuai dengan aslinya.

Salam dan Doa,
Eskol Net


TIM PENGACARA GEREJA- GPM MALUKU
----------------------------------------------------
Nomor  :  Khusus - 07/2000
Lampiran : 3 (tiga) surat
Perihal :  Laporan/pengaduan Tindak pidana kejahatan dan pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh tersangka KOL. IRAWAN KUSNADI (Komandan Sektor
Pengamanan Kerusuhan Ambon) dkk

Kepada Yth:
1. PRESIDEN RI
2. WAKIL PRESIDEN RI
3. PANGLIMA TNI
4. KOMANDAN DEN.POM TNI
5. KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT
6. KOMISI NASIONAL HAK-HAK ASASI MANUSIA
DI- Jakarta

Salam sejahtera,
Kami Para Pengacara yang tergabung dalam TIM PENGACARA GEREJA ( dibentuk
oleh Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku dan Gereja Roma
Katolik Keuskupan Ambonia kemudian diakui oleh para pemimpin Gereja di
Maluku bertindak bagi kepentingan umat Kristen di Maluku/Maluku Utara)
dengan ini menyampaikan laporan/pengaduan adanya tindak pidana kejahatan
dan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia (HAM) oleh KOL. INF. IRWAN
KUSNADI dalam kedudukan selaku Komandan Sektor Pengamanan Kerusuhan Ambon
dan anak buahnya (dkk) dan atau atasannya. Perbuatan tersangka dkk
diuraikan:

I. Fakta-fakta yang muncul
--------------------------------
(1) Tersangka KOL. INF. IRWAN KUSNADI ditunjuk sebagai Komandan Sektor
Pengamanan Kerusuhan Ambon
(2) Dalam kedudukan itulah maka ia tersangka pada tanggal 20  Desember 1999
melakukan kunjungan dan pertemuan informal dengan Ketua Sinode Gereja
Protestan Maluku dan beberapa pejabat Gereja; bertempat di Ruang Kerja
Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku.
(3) Salah satu materi kunjungan/pertemuan informal tersebut adalah ia
tersangka mengajukan permintaan agar Ketua Sinode dapat menyampaikan
nama-nama gedung Gereja yang berada di lokasi rawan untuk dilakukan
pengamanan, terutama dalam perayaan Natal dan Tahun Baru, dan ia TERSANGKA
MENJAMIN bahwa tidak akan terjadi  gangguan pada saat Natal dan Tahun Baru,
khususnya terhadap gedung-gedung gereja
(4) Berdasarkan permintaan lisan dan jaminan itu, maka Badan Pekerja Klasis
Gereja Protestan Maluku Kota Ambon menyampaikan surat (terlampir pada
lampiran 1) ditujukan kepada Komandan Sektor Pengamanan Kerusuhan di- Ambon
di mana tersangka menjabatnya.
(5) Berdasarkan surat inilah maka tersangka dalam kedudukan selaku Komandan
Sektor Peengamanan Kerusuhan Ambon, menempatkan petugas anggota TNI di
sekitar gedung-gedung gereja termasuk gedung Gereja Silo.
(6) Atas permintaan dan jaminan tersangka itu pula maka Pemimpin Gereja
telah menganjurkan kepada warga gereja untuk tidak lagi melakukan
pengamanan terhadap gedung-gedung gereja.
(7) Namun pada saat ibadah Syukur Natal (sekaligus Ibadah Minggu sore)
tanggal 26 Desember 1999 sementara berlangsung di gedung Gereja Silo,
terjadi gangguan dari  kelompok Islam. Oknum petugas keamanan di bawah
komando tersangka TIDAK SERIUS MENGHALAU KELOPOK PENYERANG, malahan
SEBALIKNYA MEMBERIKAN DUKUNGAN mengakibatkan terbakarnya gedung Gereja Silo
dan sarana lainnya. Dukungan itu dalam bentuk:

a). Membantu kelompok penyerang MELAKUKAN PENYERANGAN dan PEMBAKARAN GEREJA
SILO dan fasilitas lainnya.
b). MENGHALAU KELOMPOK KRISTEN yang akan mengamankan gedung Gereja Silo
sehingga Kelompok Kristen tidak dapat melakukan pencegahan terhadap
kelompok penyerang/pembakar gedung Gereja Silo mengakibatkan kelompok
Kristen hanya dapat menonton tindakan penyerang dan terbakarnya gedung
Gereja Silo dari kejauhan
c). Panser-panser TIDAK DITEMPATKAN pada lokasi perbatasan antara gedung
Gereja Silo dengan kelompok penyerang, namun DITEMPATKAN PADA POSISI ANTARA
GEDUNG     GEREJA SILO dengan KELOMPOK KRISTEN  dengan posisi senjatanya
diarahkan kepada kelompok dan pemukiman Kristen. Panser-panser tersebut
menghalau kelompok Kristen sehingga tidak dapat mendekat dengan gedung
Gereja Silo.
d). Panser dimanfaatkan oleh kelompok penyerang untuk melempar bom granat
ke arah gedung Gereja Silo
e). Panser sambil erjalan di depan melindungi massa penyerang (Islam) dari
belakang membawa persenjataan dan cirigen berisi bensin sehingga dengan
leluasa kelompok penyerang dapat membakar: gedung Gereja Silo dan rumah di
samping gedung Gereja Silo
f). Petugas Marinir yang ada di lokasi kejadiantidak melakukan pencegahan
terhadap kelompok penyerang/ pembakar Gedung Gereja Silo karena khawatir
mereka akan berhadapan dengan anggota TNI Angkatan Darat yang turut dalam
penyerangan; kemudian petugas Marinir ditarik dari lokasi kejadian.
g). Dalam penjelasan yang disampaikan oleh perwiraTNI   Angkatan Laut,
dikatakan bahwa : "MAAF KEKUATAN KAMI TERBATAS, ADA KEKUATAN LAIN YANG
LEBIH BESAR". Selanjutnya dikatakan oleh Perwira TNI
Angkatan Laut yang lain bahwa: "Ketika kami menghalau massa merah
(maksudnya yang Kristen)  mereka mundur, setelah itu kami menekan mereka
yang putih (maksudnya  yang Islam) namun kami diperintah  lagi UNTUK
KEMBALI MENEKAN YANG MERAH."  Dengan demikian kelompok putih (Islam) tetap
diberikan kesempatan secara leluasa untuk menyerang dan membakar gedung
Gereja Silo.
h). Pada sekitar jam 20.00 WIT Ketua Klasis Gereja Protestan Maluku Kota
Ambon telah menyampaikan permohonan kepada tersangka agar ia dapat mengirim
mobil pemadam kebakaran ke lokasi Gereja Silo, namun tersangka menolak
permohonan itu.

(8) Ketika penyerangan dan  pembakaran gedung Gereja Silo dan daerah
sekitarnya (kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN), perumahan penduduk dan
pertokoan) yang didukung anggota aparat dalam komando tersangka, terjadi
pula    kerusuhan  di berbagai tempat di Kotamadya Ambon - Maluku/Maluku
Utara sebagai akibat tidak netralnya oknum aparat.
(9) Pada tanggal 27 Desember 1999 saat pemuda-pemuda Kristen mempertahankan
pemukiman Kristen di daerah  Jl. Sedap Malam dan pertokoan di Jl. A.Y.
Patty, tersangka dkk menunjukkan sikap yang sangat bersahabat mendekati
pemuda-pemuda tersebut, memeluk mereka dan kemudian menyuruh mereka dapat
meninggalkan daerah yang mereka jaga dan dijamin oleh tersangka tidak akan
terjadi gangguan. Namun setelah pemuda-pemuda pergi, hanya beberapa saat
kemudian pemukiman dan daerah pertokoan itu menjadi terbakar.
(10) Akibat yang muncul dari semua peristiwa yang terjadi adalah
pembunuhan, penganiayaan manusia, penjarahan harta benda, pembakaran
rumah/fasilitas peribadahan/umum/pemerintah sebagai wujud dari pelanggaran
hokum dan HAM.
(11) Akibat lain adalah menurunnya citra  Tentara Nasional Indonesia (TNI)
pada dunia Internasional dan masyarakat  di Maluku bahwa TNI  yang
ditempatkan  di Maluku bertindak hanya untuk melestarikan kerusuhan.
(12) Rumor yang berkembang  di kalangan masyarakat bahwa tersangka
termasuk salah satu perwira menengah yang mendukung kerusuhan di
Timor-Timur pasca jajak pendapat; patut menjadi perhatian berbagai lembaga
yang peduli terhadap persoalan penegakan HAM, keadilan dan   kebenaran.

II. Analisa Hukum
----------------------
(1). Diduga, tersangka KOL. INF. IRWAN KUSNADI selaku komandan    Sektor
Pengamanan Kerusuhan Ambon tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk
menghentikan kerusuhan namun sebaliknya tersangka dkk memberi dukungan
kepada kelompok penyerang (Islam). Perbuatan tersebut   sangat bertentangan
dengan kedudukan tersangka dkk sebagai seorang prajurit TNI yang memiliki
Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, apalagi tersangka sebagai seorang perwira
dan diberikan tanggung jawab sebagai komandan.
(2). Diduga, dengan adanya dukungan tersangka dkk terhadap kelompok
penyerang (Islam) sehingga terbakarnya gedung Gereja Silo dan sarana
lainnya (kantor PLN-Ambon, perumahan penduduk dan gedung pertokoan),
mengakibatkan timbulnya kerusuhan dan korban di berbagai tempat di
Kotamadya Ambon - Maluku/Maluku Utara.
(3). Diduga, perbuatan tersangka dkk dapat menurunkan citra TNI di kalangan
masyarakat bahkan di dunia Internasional
(4). Diduga, dalam melaksanakan dukungan terhadap kelompok Islam melakukan
kerusuhan, tersangka mempersiapkannya secara rapih,yakni didahului dengan
melakukan penipuan kepada Pimpinan Gereja seolah-olah tersangka dkk akan
bertindak jujur, benar dan adil mengakibatkan pimpinan gereja tidak lagi
waspada untuk pengamanan gedung gereja dan mempercayai sepenuhnya
pengamanan itu kepada tersangka dkk. Begitupun dengan maksud yang sama
tersangka dkk menipu pemuda-pemuda Kristen di daerah Jl. A. Yani Patty.
(5). Apabila tersangka bertindak bukan didasarkan pada kehendak pribadinya
maka patut diduga bahwa terdapat misi tertentu yang dibawa oleh tersangka
untuk membantu kelompok sparatis Islam.
(6). Diduga terdapat perintah/komando atasan tertentu dari tersangka
sehingga tersangka dkk bertindak di luar disiplin dengan cara mendukung
untuk terciptanya kerusuhan. Dengan demikian diduga terdapat kelompok
tertentu pada TNI Angkatan Darat yang tidak disiplin dalam tugas, membuat
kerusuhan (sejalan dengan pendapat Ketua Komnas HAM: Marzuki Darusman;
dimuat dalam Media Indonesia tanggal 5 Januari 2000).
(7). Bila dugaan terdapat kelompok TNI- AD yang tidak disiplin, maka
dipandang perlu melakukan penyelidikan terhadap surat bukti pada lampiran 2
dan 3 yang didalamnya termuat nama SUEDI MARASABESSY (sekarang Letjen
TNI/KASUM TNI).
8. Tindakan tersangka dkk termasuk dalam klasifikasi pelanggaran berat
terhadap HAM dan telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana terdapat
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara dan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Umum.

III. Permohonan
--------------------
Berdasarkan uraian fakta-fakta dan pertimbangan hukum seperti yang telah
dikemukakan di atas, kami mohon kiranya tersangka KOL.INF. IRWAN KUSNADI,
anak  buahnya dan atau atasannya dapat diproseskan untuk diminta
pertanggungjawabnya:
1.  Sehubungan dengan dukungan tersangka dkk membantu kelompok Islam
mengakibatkan terbakarnya gedung Gereja Silo, perumahan penduduk, gedung
kantor PLN, gedung-gedung pertokoan dan sarana lainnya telah menimbulkan
kerusuhan dan korban di berbagai tempat di Kotamadya Ambon -Maluku/Maluku
Utara.  Dengan kata lain tersangka dkk diperiksa untuk
mempertanggungjawabkan berbagai pelanggaran HAM dan hukum yang terjadi.
2.  Apakah tindakan tersangka dkk itu berkaitan dengan kegiatan kelompok
separatis Islam yang diduga sebagai penyebab kerusuhan di Maluku, yang
selama ini dilawan secara keras oleh berbagai pihak khususnya umat Kristen
dan umat Islam Nasionalis.
3. Apakah perbuatan tersangka dkk itu didasarkan pada kehendak sendiri atau
atas komando/perintah atasannya. Untuk itu patut diselidiki terhadap
kemungkinan adanya kelompok tertentu dalam tubuh TNI khususnya Angkatan
Darat yang tidak disiplin mendukung kerusuhan yang menimbulkan banyak
korban di Maluku/Maluku Utara.
4. Bila benar terdapat dugaan keterlibatan kelompok tertentu dalam tubuh
TNI, maka patut dimintai pertanggungjawaban mereka melalui suatu lembaga
netral untuk itu.

Demikian laporan/pengaduan kami, atas perhatiannya kami sampaikan terima
kasih. Teriring salam dan doa.

Hormat kami:
TIM PENGACARA GEREJA

SEMMY WAILERUNY, S.H. (Koordinator)
NOIJA FILEO PISTOS, S.H.
JUNUS DUGANATA, S.H
SIMON NOYA, S.H
LUCAS TETELPTA, S.H
FIREL SAHETAPY, S.H
FRITS LILIPALY, S.H
NY. ELDA. L. LOUPATTY, S.H
ANTHONI HATANE, S.H
RICHARD RAHAKBAUW, S.H
FRANKY LOUPATTY, S.H
ROOS J. ALFARIS, S.H
LENARKY LATUPEIRISSA, S.H

Tembusan disampaikan kepada:
1. Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara di Jakarta
2. Para Kepala Staf Angkatan dan Kapolri di Jakarta
3. Para Menteri dan badan-badan militer lainnya di Jakarta
4. Pemimpin Partai Politik di Jakarta
5. Duta Besar Negara-Negara Sahabat di Jakarta
6. Pemimpin Sipil/TNI/POLRI di Maluku/Maluku Utara
7. Pemimpin Gereja dalam dan Luar Negeri
8. Lembaga HAM Internasional
---------------------------------------

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke