*************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
*************************
Para netter yang budiman, berikut ini kami postingkan pernyataan sikap
Crisis Center GKST (Gereja Kristen Sulawesi Tengah) mengenai kerusuhan yang
terjadi di Poso akhir-akhir ini.
Salam dan doa,
Eskol Net
-------------
PERNYATAAN CRISIS CENTER GKST
MENGENAI PERISTIWA KERUSUHAN POSO
Disampaikan kepada yang terhormat,
1. Bapak Presiden dan Ibu Wakil Presiden RI di Jakarta
2. Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota MPR RI di Jakarta
3. Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPR RI di Jakarta
4. Menhankam di Jakarta
5. Panglima TNI di Jakarta
6. Kapolri di Jakarta
7. Beberapa Kedutaan Asing di Jakarta
8. Komnas HAM di Jakarta
9. MUI, PGI dan MAWI di Jakarta
10. Pangdam VII Wirabuana
11. Muspida Propinsi Sulawesi Tengah
12. Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulawesi Tengah
13. Muspika Kabupaten Poso
14. Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Poso
15. Beberapa Warga/ Organisasi masyarakat asal Sulawesi Tengah, para Ulama,
Pemimpin mimpin Lembaga Agama di dalam dan di luar Kabupaten Poso.
16. Beberapa Media Massa: Surat Kabar, TVRI dan TV Swasta
17. Beberapa Lembaga Kemanusiaan dan Lembaga Agama di dalam dan Luar Negeri
Dengan hormat,
Mencermati kemelut yang terjadi di Kota Poso dan sekitarnya - berdasarkan
fakta dan data yang ditemukan, serta dorongan rasa kemanusiaan - Kami
menyatakan beberapa hal berikut:
1. Peristiwa yang terjadi di Kota Poso dan sekitarnya (Pasca Kerusuhan Poso
II), berkaitan erat dengan peristiwa kerusuhan sebelumnya (25-29 Desember
1998 dan 17 - 21 April 2000).
2. Disesalkan bahwa dalang dan pelaku kerusuhan Poso Desember 1998 belum
diusut secara tuntas. Fakta menunjukkan bahwa Drs. Agfar Patanga, salah
seorang yang didaqwa sebagai provokator dan berada dalam proses pengadilan,
masih terus aktif dalam fungsinya sebagai Kepala Bidang Sosial Budaya
Bapedda Kabupaten Poso. Sebaliknya orang yang dijadikan "kambing hitam",
yakni Bapak Herman Parimo, harus mendekam di penjara, bahkan beliau
menaggung beban yang sangat berat, .. meninggal dunia. Bersamaan dengan itu
belum ada tindakan hokum yang jelas terhadap para perusuh yang membunuh,
menjarah, merusak, membakar rumah-rumah penduduk, sarana-sarana lainnya,
dan melecehkan agama Kristiani melalui tulisan-tulisan. Sementara proses
pengadilan terhadap Drs. Agfar Patanga hampir mencapai vonis, terjadi
kerusuhan II.
3. Sementara masyarakat sudah mulai membangun kembali di atas puing-puing
akibat kerusuhan Poso I (Desember 1998), terjadilah kerusuhan Poso II
(April 2000) yang kondisinya lebih parah jika dibandingkan dengan kerusuhan
Poso I. Dalam peristiwa kerusuhan Poso II terjadi penyiksaan, pembunuhan,
penjarahan, perusakan, pembakaran pemukiman penduduk, beberapa
sarana-sarana pendidikan dan umum, gedung gereja, bahkan dibumbui dengan
tulisan-tulisan yang sangat melecehkan agama tertentu. (Kronologis dan data
fisik terlampir).
Berdasarkan fakta kerusuhan Poso II, patut dikemukakan beberapa hal
berikut:
3.1. Disesalkan bahwa dalang dan pelaku kerusuhan Poso April 2000 tidak
diusut secara bersungguh-sungguh, bahkan proses pengusutan tidak transparan
di mata masyarakat. Padahal 'sinyal' ke arah itu sudah cukup jelas; satu
hari sebelum terjadinya Kerusuhan Poso II, Harian Mescusuar, Edisi Sabtu,
15 April 2000, terbit dengan head line : "Poso Bakal Rusuh Kembali". Dalam
berita itu, Haelani Umar - Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD
Sulawesi Tengah menyatakan bahwa jika aspirasi masyarakat yang terakumulasi
diabaikan begitu saja oleh Pemerintah daerah (aspirasi yang menghendaki
Drs. Damsyik Ladjalani menjadi Sekwilda Poso). Haelani memprediksikan bahwa
Kota Poso yang pernah diguncang kerusuhan bernuansa SARA (1998) bakal rusuh
kembali. Menurut Haelani, ia mendapat informasi tersebut dari beberapa
tokoh masyarakat dan agama di Poso. Berdasarkan realitas tersebut, pihak
yang berwenang perlu menjawab pertanyaan berikut:
a. Bagimana tindakan terhadap Haelani Umar ?. Siapa tokoh-tokoh masyarakat
dan agama Islam yang dimaksudkan oleh Haelani Umar, mengapa tidak
diberitakan dan apa tindakan terhadap mereka ?
b. Bukankah pernyataan Haelani Umar tersebut membuktikan bahwa kepentingan
politik individu /golongan tertentu telah menghancurluluhkan perasaan,
pikiran, rasa keagamaan, hak-hak asasi, bahkan masa depan rakyat yang kini
menjadi korban kerusuhan ?
3.2. Peristiwa Kerusuhan Poso II dimulai dengan pertikaian antar kelompok
pemuda. Mengapa aparat keamanan dan tokoh-tokoh masyarakat tidak mampu
mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerusuhan massal ?. Mengapa anggota
masyarakat tertentu terlalu mudah percaya terhadap informasi sepihak yang
belum tentu kebenarannya ?. Pastilah ada anggota masyarakat (pemuda) yang
keliru dalam berkata dan bertindak, tetapi apakah warga masyarakat yang
tidak tahu menahu dengan persoalan tersebut harus menderita dan
diporakporandakan kehidupannya ?. Bukankah hal ini mengindikasikan adanya
provokasi dari pihak tertentu ?
3.3. Pada saat terjadi kerusuhan Poso II, petugas keamanan (Brimob) ditarik
dari Kota Poso. Menurut informasi, hal itu terjadi atas permintaan kelompok
Muslim, karena sebelumnya petugas Brimob telah menembak dua orang dari
pihak kelompok Muslim. Penarikan pasukan tersebut menimbulkan kesan adanya
proses yang membiarkan tindakan semena-mena yang membuat kerusuhan menjadi
lebih parah. Sasaran penghancuran tertuju kepada kelompok Kristen.
3.4. Pada tanggal 18 April 2000 di Tagolu, Gubernur Prop. Sulawesi Tengah
menyatakan antara lain bahwa peristiwa kerusuhan itu sudah digariskan oleh
Allah harus terjadi, dan jangan ada pembalasan. Sementara itu, dalam
pemeritaan media massa, Pangdam VII Wirabuana menanggapi kerusuhan itu
dengan mengatakan bahwa Poso itu hanya kota kecil.
3.5. Realitas tersebut telah menunjukkan ketidakmampuan pemerintah,
wakil-wakil rakyat, dan aparat keamanan menjelang, sementara, dan sesudah
kerusuhan.
4. Ketidakmampuan pemerintah, wakil-wakil rakyat dan aparat keamanan
setempat dalam peristiwa kerusuhan Poso I dan II, membuat para korban
kerusuhan dan orang-orang yang solider terhadap penderitaan sesamanya
manusia, tidak dapat mempertahankan kesabaran akibat kekecewaan yang telah
lama terakumulasi. Beberapa hal yang patut dicermati dalam peristiwa
tersebut, antara lain: (Catatan peristiwa Pasca Kerusuhan Poso II,
terlampir)
4.1. Peristiwa Pasca - Kerusuhan Poso II mulai terjadi pada tangal 23 Mei
2000 subuh. Sekelompok kecil anggota masyarakat (dari kelompok Kristen,
kelompok kecil tersebut kemudian disebut sebagai pasukan "kelelawar") yang
solider terhadap penderitaan sesamannya dan yang memiliki kepedulian
terhadap upaya-upaya menegakkan keadilan, mulai bertindak mencari para
provokator dan para pelaku kerusuhan dari kelompok Muslim. Akibatnya
terjadi kontak fisik, saling membalas, dan korban mulai berjatuhan,
pemukiman penduduk dan kompleks gereja dibakar. Selanjutnya, secara
spontan, anggota masyarakat (Kristen) yang didorong oleh solidaritas yang
tinggi, turut serta memasuki berbagai wilayah Kota Poso dan sekitarnya
untuk menegakkan keadilan. Sangat disesalkan, korban telah berjatuhan di
antara kedua belah pihak; dalam kondisi yang ada, masih sukar untuk
memastikan jumlah korban. Sementara itu, kelompok masyarakat (Kristen)
menyatakan larangan keras untuk merusak dan membakar rumah ibadah,
menjarah, membunuh, memperkosa wanita, anak-anak dan orang-orang yang tidak
melakukan perlawanan.
4.2. Sangat tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima jika ada
individu atau kelompok yang "dikambinghitamkan" dan disebut sebagai
"perusuh" atau "pengacau kemanan", dengan tujuan untuk menutupi akar
persoalan yang sebenarnya. Sehubungan dengan hal ini perlu ditekankan
beberapa hal berikut:
a. Apakah rakyat yang menuntut keadilan dan kebenaran itu (karena
ketidakmampuan pemerintah, wakil rakyat dan aparat) harus
"dikambinghitamkan" dan disebut sebagai perusuh ?.Apakah anggota masyarakat
yang solider dan berupaya menegakkan keadilan (apakah dia transmigran, suku
terasing, dsb) harus dicap sebagai pengacau keamanan ?
b. Patut dijelaskan bahwa menurut pengakuan langsung dari Ir. A. L. Lateka
(yang di dalam beberapa penderitaan media massa telah "dikambinghitamkan",
antara lain oleh Harian Jawa Pos, edisi Selasa, 30 Mei 2000), ia pernah
menerima telepon dari Kadit IPP Polda Sulteng, Letkol Suratno. Dalam
percakapan tersebut Ir. A.L. Lateka menyatakan bahwa ia memimpin kelompok
yang disebut "pasukan kelelawar" tersebut. Hal ini merupakan pengakuan yang
jujur dan bertanggungjawab dari orang yang berjuang menegakkan keadilan,
pengakuan seperti itu mustahil bisa dilakukan oleh seorang provokator,
perusuh atau pengacau keamanan.
4.3. Aparat keamanan yang ditugaskan di Kota Poso dan sekitarnya saat ini,
tidak bersikap netral tetapi melakukan pemihakan kepada kelompok tertentu.
a. Fakta di lokasi kerusuhan dan pemeriksaan terhadap peluru yang
ditembakkan kepada para korban (Kristen) menunjukkan bahwa aparat keamanan
(Brimob) bertindak sepihak, yakni mendesak dan menembaki kelompok
masyarakat (Kristen) yang justru sementara berjuang mencari keadilan.
Sementara itu, kelompok masyarakat (Muslim) turut serta di belakang aparat
keamanan untuk mendesak dan menyerang kelompok masyarakat (Kristen). Hal
ini menimbulkan pertanyaan: Mengapa dalam peristiwa ini (Pasca kerusuhan
II) aparat keamanan bertindak sangat keras terhadap kelompok masyarakat
(Kristen) ?. Sebaliknya, mengapa dalam peristiwa kerusuhan Poso II, aparat
keamanan ditarik dari Kota Poso atas permintaan kelompok masyarakat
(Muslim) ?
b. Salah satu fakta menunjukkan bahwa Ir. A. L. Lateka meninggal dunia
karena ditembak dengan peluru tajam pada bagian wajah. Kemudian aparat
keamanan membirakan kelompok masyarakat (Muslim) mencincang tubuh korban.
Selanjutnya, diduga keras ada upaya menutup-nutupi peristiwa tersebut; hal
ini terbukti dari tindakan "menyambung" tubuh almarhum dengan proses
jahitan yang menurut informasi, dilakukan di kamar mayat RSU Poso oleh dr.
Farid (Dokter Polri dari Polda Sulteng-Palu). Indikasi tersebut dikuatkan
oleh penyerahan jenazah almarhum oleh pihak Polres Poso sudah dalam peti
jenazah. Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa jenazah yang lain -
seperti jenazah pengawal beliau, Paulin Dai- dibiarkan dan tidak mendapat
perlakuan sebagaimana terhadap jenazah alm. Ir. A.L Lateka ?. Sementara
itu, data dari RS GKST Tentena tentang korban (sampai tanggal 6 Juni 2000)
yang dibawa ke RS GKST: dirawat/operasi akibat peluru tajam 16 (enam belas)
orang; 12 (dua belas) orang meninggal dunia akibat peluru tajam.
4.4. Indikasi mengenai adanya "skenario" dari pihak tertentu untuk
memusnahkan kalangan tertentu:
a. Ditemukan sekurang-kurangnya 11 (sebelas) bom (pada jumlah bom tertulis:
"Made in Belgium") yang disimpan di beberapa rumah warga Muslim di desa
sekitar Tentena, Ibu Kota Kecamatan Pamona Utara. (Beberapa barang bukti
dan nama warga yang menyimpan bom ada pada Polsek Pamona Utara).
Persoalannya: dari mana mereka memperoleh bom tersebut ?. Disinyalir masih
ada sejumlah bom yang disimpan di Tentena dan sekitarnya. Hal ini telah
menimbulkan kemarahan spontan dari warga masyarakat Tentena dan sekitarnya
yang mengakibatkan penggeledahan, pengrusakan dan pembakaran pada sejumlah
rumah milik warga Muslim di Tentena dan sekitarnya. Ternyata ditemukan bom
dimaksud. Dalam proses tersebut, terjadi perlawanan dari pihak yang
menyimpan bom tersebut sehingga terjadi kontak fisik yang membawa korban.
Bersamaan dengan itu warga masyarakat Tentena dan sekitarnya secara
bersama-sama melakukan penjagaan yang ketat dan pemeriksaan terhadap
orang-orang yang dicurigai.
b. Sertu Irwanto Hasan, anggota Polsek Tojo Resort Poso, telah membuat
surat pernyataan yang mengakui adanya upaya mensuplai peluru tajam dari
individu/kelompok tertentu dan pemerintah untuk turut serta menyerbu Kota
Poso. Penyerbuan direncanakan akan dilaksanakan setelah selesai MTQ
Nasional XIX Tahun 2000. (Surat Pernyataan Terlampir).
c. Sampai saat ini 6 (enam) orang yang mengaku sebagai intelijen yang
berasal dari Korem Pare-Pare, diamankan untuk sementara di kantor Koramil
Pamona Utara di Tentena, sampai Pangdam VII Wirabuana menjemput mereka.
Pengamanan tersebut disebabkan karena surat tugas yang mencurigakan dan
tidak adanya koordinasi antar kesatuan, dan demi keamanan aparat tersebut.
5. Solusi Penanggulangan
Bertolak dari beberapa hal di atas dan dorongan tugas kemanusiaan, kami
mengharapkan dan mendesak pihak-pihak yang berkompeten untuk segera:
5.1. Merealisasikan supremasi hukum dalam hal menindak tegas individu atau
kelompok tertentu yang merupakan akar perencana dan pemicu Kerusuhan Poso I
dan II
5.2. Memberikan jaminan dan tindakan keamanan di Kabupaten Poso dan
sekitarnya dengan segera menugaskan aparat keamanan (Polri dan TNI) yang
bertindak netral.
5.3. Mencegah dan menindak tegas upaya-upaya intervensi dari luar wilayah
Kabupaten Poso yang dapat memperkeruh situasi.
5.4. Mencegah adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk "mengkambinghitamkan"
, memberikan cap sebagai "perusuh" atau "pengacau kemanan" terhadap anggota
masyarakat Tana Poso yang berjuang mengupayakan keadilan di tanah
leluhurnya.
5.5. Memberikan perhatian konkrit dan tindakan kemanusiaan kepada rakyat
yang menderita akibat kerusuhan (kedua belah pihak) agar masih mampu
bertahan untuk hidup dan memiliki masa depan. Beberapa hal yang mendesak,
antara lain:
a. Kebutuhan obat-obatan untuk para korban kontak fisik dan para pengungsi
b. Bantuan makanan dan pemukiman bagi para pengungsi
c. Sarana studi bagi para pelajar yang merupakan korban kerusuhan.
5.6. Mengadakan peninjauan langsung ke lokasi kerusuhan dan pengungsian,
terutama oleh Bapak Presiden RI dan Ibu Wakil Presiden
5.7. Merealisasikan supremasi hukum dalam hal menindak tegas unsur-unsur
pemerintah dan wakil rakyat setempat serta aparat keamanan yang bertindak
tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
5.8. Mengklarifikasi pemberitaan media massa (media cetak, media
elektronik: TVRI dan TV Swasta) yang tidak didasarkan kepada fakta yang
sebenarnya.
5.9. Mengupayakan forum pertemuan wakil-wakil antar kelompok masyarakat
yang bertikai. Mengusulkan adanya mediator pertemuan yang terdiri dari
tokoh-tokoh warga Muslim dan Kristen asal Sulawesi Tengah di Jakarta (Jawa)
serta beberapa lembaga kemanusiaan yang diharapkan dapat menentukan waktu,
tempat dan substansi pertemuan yang kondusif dan bernuansa kedamaian.
6. Lampiran:
(1) Kronologis Kerusuhan II Poso.
(2) Catatan Peristiwa Pasca Kerusuhan Poso II
(3) Surat Ir. A.L. Lateka kepada Komnas HAM di Jakarta
(4) Surat Pernyataan Sertu Irwanto Hasan
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Allah memberkati setiap upaya untuk
menyatakan keadilan dan kebenaran di negeri tercinta ini.
Tentena, 6 Juni 2000
a.n. Crisis Center GKST
untuk kerusuhan Poso
ttd
Pdt. Rinaldy Damanik, Msi.
Mengetahui,
Majelis Sinode GKST
ttd
Pdt. M. Papasi, MTh
(Ketua I)
"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l