*************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
*************************

Pembaca yang budiman,
Berikut ini kami postingkan surat Forum Komunikasi Kristiani Jawa Barat
(FKKJB) dalam rangka penyelesaian konflik berkepanjangan di Maluku serta
usulan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Salam dan doa,
Redaksi Eskol-Net
===============

WEST JAVA CHRISTIAN COMMUNICATION FORUM (WJCCF)
FORUM KOMUNIKASI KRISTIANI JAWA BARAT (FKKJB)

Kepada:
1. Yth. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
2. Yth. Bapak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
3. Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia
di Jakarta

Perihal : Penyelesaian pertikaian antar umat beragama

Dengan hormat,

Sehubungan dengan berlarut-larutnya pertikaian antar umat beragama di
wilayah Indonesia Timur, khususnya di kawasan Maluku dan Ambon, kami dari
Forum Komunikasi Kristiani Jawa Barat, mengkhawatirkan terjadinya luka hari
bangsa yang sukar diobati.

Luka hati bangsa ini apabila tidak dengan segera diselesaikan akan memicu
disintegrasi bangsa yang lebih luas karena dapat mengarah kepada
terpecah-belahnya Sosio Nasionalisme, Sosio Religi, dan Sosio Demokrasi
Indonesia, yang dengan susah payah kita pertahankan.

Oleh karenanya diperlukan solusi nasional, agar luka hati bangsa ini tidak
berkepanjangan, maka solusi nasional yang kami usulkan adalah sebagai
berikut:

1. Menangkap dan mengadili para pelaku tindak pidana: penghasutan,
pengancaman dan pembunuhan massal berencana, yang jelas-jelas merupakan
pelanggaran tindak pidana menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Indonesia, yang masih berlaku;

2. Mencabut semua SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang berkenaan
dengan pelaksanaan ibadah, karena selain bersifat adu domba juga berstandar
ganda (bom waktu politik orde baru), yang memecah belah umat beragama di
Indonesia;

3. Menangkap dan mengadili semua oknum-oknum TNI dan sipil yang terlibat
dalam pertikaian antar umat beragama;

4. Membubarkan Departemen Agama, karena sejak Orde Baru sampai dengan
dikirimkannya surat ini hanya menjadi alat politik yang membelenggu agama
dan mempolitisasi agama, oleh karenanya agama harus sesegera mungkin
dibebaskan dari politik;

5. Departemen Agama sama sekali tidak berperan dalam menyelesaikan konflik
antar umat, seperti yang telah terjadi di Maluku/ Ambon, yang sudah
berlangsung selama satu setengah tahun.

Selanjutnya kami mengharapkan agar kehidupan antar umat beragama dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, berorientasi kepada Konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004
yang telah disepakati, antara lain menyatakan:

1. Sistem Negara adalah Rechstaat, yaitu negara yang berdasarkan hukum;

2. Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintah itu dengan tidak ada
kecualinya (Ps.27, UUD 1945);

3. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
(Ps.29 ayat 2, UUD 1945);

4. Mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan
dengan moral agama-agama, (GBHN, Bab IV, D. Agama, angka 1);

5. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya (GBHN
Bab IV, D.Agama, angka 4);

6. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-embaga keagamaan (GBHN, Bab IV,
D.Agama, angka 5), sehingga Departemen Agama tidak dibutuhkan lagi.

Demikian kiranya usulan yang sekaligus merupakan permintaan kami, agar
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pluralistik ini tetap kita
pertahankan dalam suatu tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berazaskan Pancasila dan berwatak Sosio Neasionalisme, Sosio Religi, dan
Sosio Demokrasi.

Tuhan memberkati dan bersama-sama dengan bapak-bapak sekalian memimpin
bangsa Indonesia.

Bandung, 23 Juni 2000
Salam dan Doa kami
FORUM KOMUNIKASI KRISTIANI
JAWA BARAT


Ttd dan stempel

Ev.J.Simon Timorason, BE.
(Ketua)

Atilla Graziani Sjafei, SH
(Advokasi)

Tembusan:
1. Komisi Tinggi Hak Azasi Manusia
Jl. Mh.Thamrin No 14 - JAKARTA
2. Komisi Haz Azasi Manusia Indonesia di Jakarta
3. Forum Komunikasi Kristiani Indonesia di Surabaya
4. Ketua PGI - Jakarta
5. Arsip

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke