~~~~~~~~~~~~~~
SURAT TERBUKA
<><><><><><><><><><><>
Kepada Yth.
1. Panglima TNI
2. Kepala Staf Angkatan Darat
Dengan hormat.
Merenungkan secara mendalam kasus Ambon yang tengah terus membara,
perkenankan saya yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan sikap dan
pendapat saya sebagai berikut :
1. dari data yang dihimpun, baik dari Ambon maupun dari mass media, tampak
dengan jelas bahwa aparat keamanan, khusus oknum-oknum tentara Angkatan
Darat cukup banyak terlibat dalam pembunuhan secara semena-mena dan kejam
terhadap rakyat yang tidak berdaya. Rakyat yang tidak bersalah berhadapan
dengan cukup banyak oknum tentara Angkatan Darat yang memiliki
senjata-senjata yang modern. Oknum-oknum tentara ini telah menjadikan Ambon
sebagai suatu ladang pembantaian (KILLING FIELD) dan hal ini "diketahui"
oleh atasan mereka;
2. para pendatang yang telah "dilatih" dari luar Maluku, jelas datang
dengan maksud dan itikad yang tidak luhur. Bersama dengan oknum-oknum
tentara Angkatan Darat yang tidak setia terhadap Sumpah Saptamarga, mereka
telah
mengotori dan mencemarkan seluruh korps tentara Angkatan Darat. Mereka
dengan para pendatang dari luar Maluku telah berkolaborasi bukan saja
dengan membunuh dengan kejam sesama mahluk ciptaan Tuhan, tetapi mereka
juga
membumihanguskan lembaga-lembaga pendidikan dan rumah-rumah ibadah yang
sama sekali tidak bersalah;
3.dari data yang ada, jelas kasus Ambon direkayasa dari luar Maluku dengan
bertujuan "etnic cleansing" berdasarkan kebencian terhadap RELIGI TERTENTU.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, saya dengan ini meminta
pertanggungjawaban, kali ini baru dari perspektif moral dan belum dari
perspektif lainnya, agar saudara berdua segera mengakhiri ladang
pembantaian
di Ambon, mencegah dan memulangkan dengan segera semua pendatang yang
sengaja dan secara sistemik didatangkan dari luar Maluku. Para oknum
tentara itu harus ditangkap serta diadili melalui pengadilan koneksitas.
Para perusuh pendatang lainnya harus diadili pula.
Melalui surat ini, saya ingin menegaskan bahwa pada waktunya, Mayjen
Tamaela, ex Panglima Kodam Pattimura dan Gubernur Maluku Latuconsina, harus
diminta pertanggungjawaban melalui pengadilan Hak Asasi Manusia, inklusif
Saudara berdua. Atas perhatian Saudara berdua, saya menyampaikan terima
kasih.
Jakarta, 21 Juli 2000
Hormat,
Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A.
Anggota DPR - RI
Cc:
1. Yth Presiden RI
2. Yth Wakil Presiden RI
3. Yth Ketua dan Wakil Ketua MPR-RI
4. Yth Ketua dan Wakil Ketua DPR-RI
5. Yth Menteri Pertahanan RI
6. Yth KAPOLRI
7. Yth Kepala Staf ALRI
8. Yth Menteri Dalam Negeri RI
9. Yth Menko POLKAM RI
10.Yth Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l