**************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************

Polda Maluku Diminta Tegakkan Kejahatan HAM
---------------------------------------------------------

Ambon, Siwalima
Anggota Pemantau Komnas HAM, Mayjen Pol (Pur) Drs  Koesparmono Irsan, SH,
MM, MBA, merasa belum siap menyebut jelas berbagai kasus pelanggaran HAM di
Maluku yang ditangani pihaknya karena masih dalam proses penyelidikan.
Namun umumnya ia menilai kasus-kasus yang muncul selama konflik daerah ini
lebih dominan ka-sus humaniter. "Kita harus bisa membedakan antara apa yang
disebut pelanggaran kejahatan biasa (order-neric crime ) dan ekstra
order-neric crime atau kejahatan-kejahatan hak asasi manusia yang berat.
Menyangkut kejahatan hak asai Komnas HAM memiliki fungsi penyelidikan yang
kemudian hasilnya diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai penyidik.
Untuk ini, dalam
pertemuan singkat dengan Kapolda Maluku Brigjen Firman Gani, Selasa (7/11),
saya telah minta kepada pihaknya untuk menegakkan order-naric crime sekecil
apapun," tegas Koesparmono kepada wartawan kemarin di Ambon.

Dicontohkan, "kalau ada yang mencuri hendaknya jangan disebutkan bahwa
pencuri tersebut orang Kristen ataupun Islam. Yang mencuri tetap pencuri,
hukum dia, bawah di ke pengadilan, adili dia dengan jujur dan  jangan ada
embel-embel di belakangnya, apalagi embel agama," kata mantan anggota KPP
HAM Timor Timur itu. Selain itu, dia juga mengusulkan kepada Kapolda dan
bawahannya untuk mendekati sekaligus menjelaskan kepada masyarakat, kenapa
anggota
masyarakat itu dihukum. Mengenai hal ini, telah dilakukan dengan baik oleh
Kapolda. "Saya bangga dengan Kapolda Firman Gani, walau dengan keterbatasan
personil maupun material tetap melakukan konsolidasi internal di tubuh
Polda
Maluku. Termasuk melaksanakan penegakkan hukum yang penuh resiko," ucapnya.

Ditanya pola mediasi yang kembangkan oleh KPP HAM dan Mediasi di Maluku,
Koespar-mono Irsan mengatakan, hal itu dilakukan secara bottom up seperti
yang pernah dilakukan di propinsi-propinsi lain di Indo-nesia. Karena
pendekatan dari atas (top down) tidak akan mendatangkan keberhasilan. "Kita
akan mendekatinya secara bottom up, artinya kita harus mampu membangun dulu
ke-sadaran masyarakat dari bawah, bukan top down. Dan ini sudah dilakukan
Komnas HAM ketika di Timor Timur (tahun 1999), Bali dan Menado," kata
Koesparmono kepada Siwalima di Pos Perwakilan Komnas HAM.
Untuk itu ia berharap situasi yang mulai cooling down di Ambon-Maluku
terlebih dalam menyambut Hari Raya Natal dan Idul Fitri yang jatuh pada
bulan Desember mendatang dapat terus berkelanjutan. "Kalau pada kesempatan
ini sudah dapat cooling down, maka pada waktu-waktu selanjutnya akan lebih
aman lagi," ujar Koesparmono yang juga koordinator
KPP HAM dan Mediasi untuk Maluku. Untuk kelancaran tugasnya, anggota KPP
HAM dan Mediasi meski lebih menampilkan sikap law prolife namun bisa
membuahkan perkembangan berarti. "Setelah dibuka disini, ternyata kita agak
terkejut
karena hasil yang  dicapai sudah bertumpuk-tumpuk. Sudah kita mediet,
hasilnya ada yang sudah kita kirim ke  Menteri HAM," ujarnya.

Satgas Pengadilan
----------------------
Ditanya soal keterbatasan tenaga hakim di Pengadilan Negeri Ambon, ia
mengatakan, hal itu telah dibicarakan dengan Gubernur Latuconsina. Di
kesempatan tatap muka dengan Gubernur, Komnas HAM mengusulkan untuk
membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengadilan. Sebab apa? "Karena hakimnya
cuma satu, jadi perlu datangkan hakim dari Jakarta, juga didatangkan pula
kapal-kapal ke sini untuk dijadi-kan tempat mengadili para terdakwa yang
terlibat dalam berbagai tindakan kejahatan". "Suatu kejahatan itu tidak
sah-sah saja kalau tidak dituntun de-ngan sah. Padahal polisi yang
mempunyai wewenang untuk melakukan penahanan selama 20 hari saja. Kalau
lewat 20 hari tidak bisa dibawah ke muka pengadilan, maka harus bebas. Dan
kalau dibebaskan orang kan cenderung curiga ada apa pelaku kejahatan
dibebaskan, padahal listrisik hukumnya memang begitu," jelasnya. (cep/eda)

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke