``````````````````````````````````````````
Sari Berita : Selasa, 19 Juni 2001
^*^*^*^*^*^*^*^*^*^*^^*^*^
> Ada atau Tidak Ada SI
   Lopa Tetap Periksa Akbar dan Arifin
> Kejagung Segera Gugat HM Soeharto
   Selama Sakit Perdata, Bila Sehat Pidana
> Pemerintah Tidak Akan Tinjau Ulang Kenaikan BBM
> Soal Percepatan SI
   PDIP di Bawah Satu Komando
> Investor Bingung, Keputusan Pemerintah Berubah-ubah
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Ada atau Tidak Ada SI
Lopa Tetap Periksa Akbar dan Arifin
19 Jun 2001 0:5:9 WIB
==========================
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Baharrudin Lopa menegaskan, ada atau
tidak ada Sidang Istimewa MPR, pemeriksaan Akbar Tandjung, Arifin Panigoro,
dan Nurdin Halid akan terus berlanjut. Lopa mengungkapkan hal ini dalam
rapat dengar pendapat Komisi II dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung
MPR/DRP, Jakarta, Senin (18/6).
Menurut Lopa, pemeriksaan itu murni semata-mata penegakkan hukum, bukan
bersifat politis. Lopa ingin melihat DPR menjadi kebangaan bangsa. Jadi DPR
harus bersih lebih dulu daripada institusi lain. Karena DPR merupakan
lembaga pengawas pemerintah. "Bagaimana bisa kalau si pengawas kotor, tidak
apa eksekutif kotor, karena ada pengawas," ujar Lopa. Ia menambahkan, Gus
Dur sama sekali tidak pernah menyebut nama Akbar Tandjung. Dengan mengutip
kata-kata Gus Dur Lopa berkata: "Pak Lopa, Saudara berpengalaman jadi jaksa,
jadi embanlah tugas ini."
http://www.tempo.co.id/news/2001/6/18/1,1,36,id.html

Kejagung Segera Gugat HM Soeharto
Selama Sakit Perdata, Bila Sehat Pidana
===========================
koridor.com [19 Jun 2001, 2:09] Jaksa Agung Baharudin Lopa akan menggugat
mantan Presiden Soeharto secara perdata segera, meskipun tersangka masih
sakit. Setelah sembuh akan dilanjutkan dengan tuntutan pidana. Tuduhannya
telah menyalahgunakan kekuasaan selama 32 tahun memerintah.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Baharuddin Lopa dalam rapat kerja dengan
Komisi II DPR RI Senin (18/6) malam di Jakarta.
"Sebagai informasi, tiga hari lalu saya rapat dengan staf. Kalau tunggu
terus sembuhnya, kapan bisa diselesaikan secara hukum (kasus Soeharto-red).
Jadi Kejaksaan Agung-Kejagung akan mengajukan gugatan perdata kepada beliau
(Soeharto-red), dengan dasar hukum pasal 1365 KUHAP," tukas Lopa.
http://www.koridor.com/artikel.htm/113663

PEMERINTAH TIDAK AKAN TINJAU ULANG KENAIKAN BBM
Tuesday, June 19, 2001/10:08:32 AM
==========================
Jakarta, 19/6 (ANTARA) - Pemerintah menegaskan sampai saat ini tidak akan
meninjau ulang kenaikan BBM sebesar 30 persen mulai 16 Juni 2001, meskipun
ada penolakan dari berbagai unsur masyarakat di berbagai daerah, terutama
kalangan pengusaha transportasi dan mahasiswa.
"Kenaikan BBM tetap kita jalankan dan tidak ada peninjauan kembali," kata
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro kepada pers
dalam seminar "Light on Light out, Indonesia Energy Future" di Jakarta,
Selasa.
Menurut dia, penolakan tersebut terjadi karena adanya laporan oknum atau
provokator yang tidak bisa menerima kebijakan tersebut sehingga masalahnya
mesti diperjelas.
http://www.antara.co.id/topstory.asp?id=20010619100832D190097

Soal Percepatan SI
PDIP di Bawah Satu Komando
Reporter: Iwan Triono
======================
detikcom - Jakarta, Suara PDIP soal percepatan Sidang Istimewa (SI) MPR akan
segera diputuskan. Tampaknya, PDIP akan tetap meminta percepatan pemilu
dilakukan. "Kita satu komando. Ibu sangat memperhatikan rakyat. Tampaknya
PDIP tetap mengusulkan SI dipercepat," ujar Wasekjen DPP PDIP Agnita
Singadekane.
Keputusan mengenai percepatan SI, lanjut Agnita, akan diputuskan setelah
rapat PDIP di Pecenongan. "Mudah-mudahan keputusannya akan diumumkan setelah
rapat DPP ini," ujar Agnita kepada detikcom, Selasa (19/6/2001).
Pernyataan itu sekaligus menjelaskan, semua perbedaan yang selama ini
terjadi, penyelesaiannya tetap ditentukan oleh Sikap Mega. "Meski ada
perbedaan, semua anggota PDIP akan patuh pada keputusan Ibu," ujar Agnita.
http://www.detik.com/peristiwa/2001/06/19/2001619-103410.shtml

Kopitime - Selasa, 6/19/2001 10:28:03 AM bbwi
Investor Bingung, Keputusan Pemerintah Berubah-ubah
======================================
Keputusan pemerintah untuk memberlakukan kembali Kepmenaker No 150/2000 dan
menunda pelaksanaan Kepmenakertrans No 78/2001 dan No 111/2001 membuat
investor asing bingung. Tidak adanya kepastian hukum, dikhawatirkan akan
mendorong mereka merelokasikan usahanya ke negara lain.
"Dengan kebijakan tersebut investor asing menilai semakin tidak adanya
kepastian hukum di Indonesia, secara langsung melunturkan nilai-nilai trust
(kepercayaan) kepada investor," kata Manajer Senior Kawasan Industri Bintan
Inti Industrial Estate Bintan Kepulauan Riau, Yamin menjawab Antara di
Batam, Senin malam.
Kepmenaker No 150/2000 mengatur tentang penyelesaian pemutusan hubungan
kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti
rugi di perusahaan. Sedang Kepmenakertrans No 78/2001 dan No 111/2001 antara
lain mengatur uang jasa tenaga kerja.
http://www.kopitime.com/kopihot/indexhot.asp?story_id=10566


"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke