`````````````````````````````````````````` Sari Berita : Selasa, 19 Juni 2001 ^*^*^*^*^*^*^*^*^*^*^^*^*^ > Ada atau Tidak Ada SI Lopa Tetap Periksa Akbar dan Arifin > Kejagung Segera Gugat HM Soeharto Selama Sakit Perdata, Bila Sehat Pidana > Pemerintah Tidak Akan Tinjau Ulang Kenaikan BBM > Soal Percepatan SI PDIP di Bawah Satu Komando > Investor Bingung, Keputusan Pemerintah Berubah-ubah ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Ada atau Tidak Ada SI Lopa Tetap Periksa Akbar dan Arifin 19 Jun 2001 0:5:9 WIB ========================== TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Baharrudin Lopa menegaskan, ada atau tidak ada Sidang Istimewa MPR, pemeriksaan Akbar Tandjung, Arifin Panigoro, dan Nurdin Halid akan terus berlanjut. Lopa mengungkapkan hal ini dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung MPR/DRP, Jakarta, Senin (18/6). Menurut Lopa, pemeriksaan itu murni semata-mata penegakkan hukum, bukan bersifat politis. Lopa ingin melihat DPR menjadi kebangaan bangsa. Jadi DPR harus bersih lebih dulu daripada institusi lain. Karena DPR merupakan lembaga pengawas pemerintah. "Bagaimana bisa kalau si pengawas kotor, tidak apa eksekutif kotor, karena ada pengawas," ujar Lopa. Ia menambahkan, Gus Dur sama sekali tidak pernah menyebut nama Akbar Tandjung. Dengan mengutip kata-kata Gus Dur Lopa berkata: "Pak Lopa, Saudara berpengalaman jadi jaksa, jadi embanlah tugas ini." http://www.tempo.co.id/news/2001/6/18/1,1,36,id.html Kejagung Segera Gugat HM Soeharto Selama Sakit Perdata, Bila Sehat Pidana =========================== koridor.com [19 Jun 2001, 2:09] Jaksa Agung Baharudin Lopa akan menggugat mantan Presiden Soeharto secara perdata segera, meskipun tersangka masih sakit. Setelah sembuh akan dilanjutkan dengan tuntutan pidana. Tuduhannya telah menyalahgunakan kekuasaan selama 32 tahun memerintah. Demikian diungkapkan Jaksa Agung Baharuddin Lopa dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI Senin (18/6) malam di Jakarta. "Sebagai informasi, tiga hari lalu saya rapat dengan staf. Kalau tunggu terus sembuhnya, kapan bisa diselesaikan secara hukum (kasus Soeharto-red). Jadi Kejaksaan Agung-Kejagung akan mengajukan gugatan perdata kepada beliau (Soeharto-red), dengan dasar hukum pasal 1365 KUHAP," tukas Lopa. http://www.koridor.com/artikel.htm/113663 PEMERINTAH TIDAK AKAN TINJAU ULANG KENAIKAN BBM Tuesday, June 19, 2001/10:08:32 AM ========================== Jakarta, 19/6 (ANTARA) - Pemerintah menegaskan sampai saat ini tidak akan meninjau ulang kenaikan BBM sebesar 30 persen mulai 16 Juni 2001, meskipun ada penolakan dari berbagai unsur masyarakat di berbagai daerah, terutama kalangan pengusaha transportasi dan mahasiswa. "Kenaikan BBM tetap kita jalankan dan tidak ada peninjauan kembali," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro kepada pers dalam seminar "Light on Light out, Indonesia Energy Future" di Jakarta, Selasa. Menurut dia, penolakan tersebut terjadi karena adanya laporan oknum atau provokator yang tidak bisa menerima kebijakan tersebut sehingga masalahnya mesti diperjelas. http://www.antara.co.id/topstory.asp?id=20010619100832D190097 Soal Percepatan SI PDIP di Bawah Satu Komando Reporter: Iwan Triono ====================== detikcom - Jakarta, Suara PDIP soal percepatan Sidang Istimewa (SI) MPR akan segera diputuskan. Tampaknya, PDIP akan tetap meminta percepatan pemilu dilakukan. "Kita satu komando. Ibu sangat memperhatikan rakyat. Tampaknya PDIP tetap mengusulkan SI dipercepat," ujar Wasekjen DPP PDIP Agnita Singadekane. Keputusan mengenai percepatan SI, lanjut Agnita, akan diputuskan setelah rapat PDIP di Pecenongan. "Mudah-mudahan keputusannya akan diumumkan setelah rapat DPP ini," ujar Agnita kepada detikcom, Selasa (19/6/2001). Pernyataan itu sekaligus menjelaskan, semua perbedaan yang selama ini terjadi, penyelesaiannya tetap ditentukan oleh Sikap Mega. "Meski ada perbedaan, semua anggota PDIP akan patuh pada keputusan Ibu," ujar Agnita. http://www.detik.com/peristiwa/2001/06/19/2001619-103410.shtml Kopitime - Selasa, 6/19/2001 10:28:03 AM bbwi Investor Bingung, Keputusan Pemerintah Berubah-ubah ====================================== Keputusan pemerintah untuk memberlakukan kembali Kepmenaker No 150/2000 dan menunda pelaksanaan Kepmenakertrans No 78/2001 dan No 111/2001 membuat investor asing bingung. Tidak adanya kepastian hukum, dikhawatirkan akan mendorong mereka merelokasikan usahanya ke negara lain. "Dengan kebijakan tersebut investor asing menilai semakin tidak adanya kepastian hukum di Indonesia, secara langsung melunturkan nilai-nilai trust (kepercayaan) kepada investor," kata Manajer Senior Kawasan Industri Bintan Inti Industrial Estate Bintan Kepulauan Riau, Yamin menjawab Antara di Batam, Senin malam. Kepmenaker No 150/2000 mengatur tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti rugi di perusahaan. Sedang Kepmenakertrans No 78/2001 dan No 111/2001 antara lain mengatur uang jasa tenaga kerja. http://www.kopitime.com/kopihot/indexhot.asp?story_id=10566 "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
