Bagaimana dengan aliran kepercayaan lainnya, bahkan ada yang tidak bs disebut 
sebagai agama ...(a.l.samin  dan badui/sunda wiwitan) dan lain2 kepercayaan 
yang sudah dianut oleh banyak suku pedalaman diseluruh pelosok nusantara !!!  
bukankah undang2 .. juga mengamanatkan setiap orang bebas memeluk agama dan 
kepercayaannya .... !!! 
Kalo saya kok sejutu dengan pendapat dari beberapa pihak yang menyatakan ..: .. 
kalo mengaku beragama islam .. ya akuilah Alquran dan nabi Muhammad sebagai 
RosulNYA, kalo diluar hal tsb ya sebaiknya jangan mengaku beragama Islam ... 
silahkan menganut aliran lain .. ... tentunya Undang2 dan masyarakat juga 
menghormatinya .. tidak ada main hakim sendiri. Iya nggak sih ... !!!
 

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Nandi Syukri 
Ch.
Sent: 11 Juni 2008 13:40
To: [email protected]
Subject: RE: [exbe2de] PERNYATAAN KOMNAS HAM TENTANG AHMADIYAH






Saya kurang paham dengan yang dimaksud dengan kebebasan beragama di negeri ini. 
Apakah semua agama bebas dipeluk? Lalu mengapa selama ini hanya ada 5 agama 
besar yang "diakui" keberadaannya di Indonesia, 
Islam-Kristen-Katholik-Hindu-Budha. Padahal masih ada agama lain yang cukup 
besar yaitu Yahudi dan Kong Hu Chu. Kalau tidak salah di Jepang juga ada 
agama/kepercayaan sendiri yang dulu dianut oleh para samurai. Kalau melihat 
pernyataan komnas HAM itu artinya semua yang dianggap sebagai agama memiliki 
hak hidup di negeri ini, lalu mengapa negara hanya mengakui 5 agama itu? 
Akhirnya gara-gara hanya 5 agama diakui, yang beragama Kong Hu Chu terpaksalah 
menulis Budha, Yahudi memilih bernama Kristen Advent (maaf kalau salah) dan 
Ahmadiyah mengaku sebagai Islam. Mestinya kalau mau begitu dibuat dulu 
pengakuan negara terhadap seluruh agama2 di dunia ini, termasuk agama Ahmadiyah 
itu. Jika itu dilakukan mungkin tidak akan ada penolakan terhadap Ahmadiyah. 
Toh, selama ini kan tidak ada penolakan terhadap agama-agama yang diakui 
negara. Malah mungkin agama yang dibawa Lia "Jibril" Eden pun akan 
diperbolehkan, dan dia tidak perlu dipenjara gara-gara menyebarkan agamanya.

Salam

 

-----Original Message-----
From: Indiah Marsaban [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, June 11, 2008 12:58 PM
To: [email protected]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [exbe2de] PERNYATAAN KOMNAS HAM TENTANG AHMADIYAH

 

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Jl. Latuharhary No, 4B Menteng Jakarta Posat 10310, Telp. 62 - 21 - 
392.5230, Fax. 62-21 - 392.5227, E-mail: [EMAIL PROTECTED] 
<mailto:info%40komnasham.go.id> go.id. Web Site :
www.komnasham.go.id

PERNYATAAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA,
DAN/ATAU ANGGOTA JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DAN WARGA MASYARAKAT

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa
Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah Kepada
Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia
(JAI) dan Warga Masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan bagi
setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat 
menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UUD 1945 juga menegaskan, bahwa
hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan
keyakinannya adalah merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam 
keadaan apa pun dan oleh siapa pun (non derogable rights).
2. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban sebagaimana
dimandatkan di dalam konstitusi untuk memberikan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan
kewajiban untuk memberikan perlindungan, Negara diharuskan memberikan
kemudahan dan perlindungan bagi setiap warga negara menjalankan agama dan
keyakinannya. Bukan sebaliknya, membatasi hak-hak warga negara
menjalankan ajaran agamanya.
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembatasan hak dan kebebasan hanya
dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan hal
tersebut, maka pembatasan dan pelarangan bagi Jemaat Ahmadiyah melalui
Keputusan Bersama ini tidak sejalan dengan amanah Pasal 73 tersebut.
4. Berdasarkan kewajiban konstitusional Negara tersebut dan
kewajiban internasionalnya, kami berpandangan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dapat mengurangi 
secara serius ketaatan Negara ini terhadap kewajiban dasarnya, yaitu 
menjaga konstitusi dan kewajiban internasional hak asasi manusia.
Demikian pernyataan ini disampaikan dalam rangka menciptakan kondisi yang
kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
serta menciptakan suasana yang harmonis dalam menjalankan kebebasan
beragama.

Jakarta, 10 Juni2008
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
KETUA,

IFDHAL KASIM, S.H.





 

Kirim email ke