Pak Yol. Aturan dibuat dan berlaku bagi yang mau mengikutinya. Sementara mereka yang tidak mau mengikuti aturan tersebut tetap saja melenggang. Jadi betul sekali Pak Yol sampaikan, mengenai PETI itu sudah jadi maling hak orang..ngerusak lingkungan, Hutan, sosial, ekonomi, keamanan dlsb. Toh mereka masih melenggang. Pernahkah mereka (PETI) mengerti dan mengetahui apa artinya Hutan Lindung....Yang ada berlindung di Hutan (kata Pak Indra). Salam DH
-----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, 12 July 2005 10:10 AM To: [email protected] Subject: [exbhp] Re: Nasib Tambang di Hutan Lindung "Virus free by ITP ScanMail" "Virus free by ITP Scan Mail" Dua komentar dibawah sama sama menarik untuk disimak karena berasal dari 2 kepentingan yang yang berbeda....tapi yang saya lihat sekarang akan lebih parah kerusakan yang terjadi apabila dimanapun bahan galiannya ada kalau tidak ada aturan main dan penggungjawab yang jelas akan berakibat buruk terhadap lingkungan...betullll (red: Zainudin MZ). contohnya Peti2 yang berkeliaran disekitar kalsel...menggali dimana saja yang ada coalnya dan setelah itu pergi seperti siluman sempoyongan akibat terlalu banyak minum arak. "Diannanjaya, Indra I" <[EMAIL PROTECTED] To: <[email protected]> lliton.com> cc: Sent by: Subject: [exbhp] Re: Nasib Tambang di Hutan Lindung "Virus free by ITP ScanMail" [email protected] "Virus free by ITP Scan Mail" 07/11/2005 10:10 AM Please respond to exbhp Terpaksa urun rembug. Dr. Hariadi ini sudah beberapa kali membuat statement yang sebagian tidak didasarkan kepada fakta di lapangan. Beliau memang pernah ikut salah satu sidang MK sebagai Ahli, pada waktu itu beliau mengclaim bahwa banjir di Sungai Barito disebabkan oleh tambang2 yang sudah beroperasi di hulu Sungai Barito. Ini kan jelas sangat menggelikan karena saat ini belum ada tambang disono. Kemudian dia juga memberi contoh banjir di Jakarta dan Belitung. Dari Tim Pemerintah kemudian menyerang balik dengan menyatakan apakah banjir di Jkt disebabkan oleh tambang terbuka? Kemudian apakah beliau pernah melihat langsung lokasi2 yang disebutkan? Pada saat itu beliau tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan, bahkan untuk kasus Belitung diakui hanya melihat data landsat. Kemudian saya melihat bahwa ada masalah mendasar disini yang mungkin tidak disadari oleh pihak2 terkait. Hal ini sepele tetapi jadi cukup fatal, karena sebenarnya istilah HUTAN LINDUNG itu adalah terjemahan dari PROTECTION FOREST. Istilah Protection ini mengacu kepada perlindungan DAS. Artinya kegiatan tambang masih dibolehkan sepanjang proteksi terhadap water catchment-nya bisa tetap dijaga. Untuk daerah yang sama sekali tertutup bagi tambang, Bahasa Londonya adalah PROTECTED FOREST. Celakanya di Indonesia hal ini juga diterjemahkan sebagai HUTAN LINDUNG. Menurut saya, secara obyektif, mustinya terjemahannya adalah: PROTECTION FOREST = HUTAN LINDUNG (perlindungan thd watershed). PROTECTED FOREST = HUTAN YANG DILINDUNGI = HUTAN KONSERVASI Bagi yang ingin tahu lebih banyak coba baca artikel dari WWF berjudul To Dig or Not To Dig? Dimana disebutkan untuk area semacam protection forest masih boleh dilakukan penambangan asalkan ada jaminan terhadap pemeliharaan nilai2 ekologi dan sosial yang kritis. Pertanyaannya memang harus ada kemauan dan keseriusan dari perusahaan untuk melakukan program lingkungannya dengan standar tinggi agar nilai2 perlindungan terhadap watershed-nya bisa tetap dijamin. Apakah ada perusahaan yang seperti ini, silakan anda jawab sendiri he..he.... Salam, Indra -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, July 11, 2005 4:17 PM To: [email protected] Subject: [exbhp] Nasib Tambang di Hutan Lindung "Virus free by ITP Scan Mail" Nasib Tambang di Hutan Lindung Oleh: Hariadi Kartodihardjo Permintaan para pemohon uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak dipenuhi oleh Mahkamah Konstitusi. Ini berarti 13 perusahaan pertambangan yang telah mendapat izin menambang di hutan lindung akan terus beroperasi. Sungguh suatu ironi karena di tengah rusaknya sumber daya hutan di <?xml:namespace prefix = st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />Indonesia, pemerintah justru membuat pilihan untuk mengubah bentang alam hutan lindung yang menjadi basis pelestarian lingkungan hidup. Setahun lalu, tepatnya 15 Juli 2004, rapat paripurna DPR melalui voting menyetujui perpu itu untuk disahkan menjadi undang- undang. Keputusan DPR itu dinilai sejumlah koalisi dan lembaga swadaya masyarakat sebagai lambang kekalahan bangsa Indonesia di bawah tekanan kepentingan asing. Seperti dalam kasus-kasus lain sebelumnya, ketentuan seperti itu dikeluarkan karena unsur ketidakpastian usaha dan adanya ancaman gugatan arbitrase dari perusahaan-perusahaan asing. Dari 13 perusahaan yang telah diberi izin penambangan, sebagian besar perusahaan sahamnya dikuasai asing dan terdaftar di bursa saham New York, Amerika Serikat (Kompas, 16/7/2004). Saat ini, kontroversi lahirnya perpu itu?yang diduga terkait politik uang yang melibatkan anggota DPR masa itu (Kompas, 24/7/2004 dan 29/9/2004)?dan judicial review terhadapnya terjawab sudah. Tanda-tanda apakah peristiwa demikian ini? Departemen Kehutanan dalam kesempatan pembahasan Rencana Jangka Panjang Kehutanan awal tahun ini memaparkan hutan Indonesia yang sudah terdegradasi seluas 59,7 juta hektar, sedangkan lahan kritis sudah mencapai 42,1 juta hektar. Dalam sidang judicial review UU No 19/2004 di Mahkamah Konstitusi yang penulis ikuti, kerusakan hutan oleh pemerintah? sebagai pendukung pelaksanaan pertambangan di hutan lindung? justru menjadi argumen bahwa tambang di hutan lindung hanya akan merusak tidak lebih dari lima persen dari luas hutan lindung yang ada. Intinya, kegiatan pertambangan bukan satu-satunya penyebab kerusakan hutan dan kontribusinya terhadap kerusakan pun tidak besar. Argumentasi itu, selain bersifat parsial berdasarkan kepentingan sektor tertentu, juga tidak didasarkan pada penjelasan nyata tentang pendayagunaan sumber daya alam bagi bangsa Indonesia di masa depan. Tak pandang bulu Sektor kehutanan dan pertambangan bersaing untuk mengklaim siapa yang paling kecil menjadi penyebab kerusakan hutan, padahal kerusakan daya dukung sumber daya alam dan dampak negatifnya tidak pernah melihat siapa yang menyebabkan kerusakan. Pelaksanaan sidang di MK saat itu, bertepatan dengan banjir yang selama dua minggu menenggelamkan kawasan Sungai Barito, Kalimantan Tengah, juga beberapa kabupaten di Kalimantan Timur yang selama ini tidak pernah banjir, tidak menjadi bukti nyata bahwa daya dukung sumber daya alam telah rusak. Masyarakat pun tidak pernah tahu seberapa besar kekayaan sumber daya tambang di Indonesia dan seberapa penting kekayaan itu harus dieksploitasi saat ini ketika fungsi hutan tidak lagi memadai sebagai daya dukung lingkungan. Benarkah nilai uang dari tambang dan penebangan hutan benar-benar menjadi benefit yang dapat mengganti nilai korban sebagai biaya akibat bencana alam. Bappeda Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur, dalam pembahasan mengenai Kabupaten Konservasi awal bulan ini di Jakarta menyatakan, akibat penebangan kayu di kabupatennya yang menghasilkan pendapatan Rp 7 miliar setahun, ternyata tidak berarti apa-apa. Sebab, akibat banjir, kabupatennya harus memperbaiki infrastruktur yang rusak sebesar Rp 41 miliar. Kabupaten Balai Karimun di Kepulauan Riau juga hanya menerima pendapatan langsung Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar per tahun dari sektor tambang. Sementara kabupaten ini kehilangan Rp 8 miliar per tahun dari fungsi-fungsi hutan lindungnya yang ditambang. Realitas ini menunjukkan, ada atau tidak adanya tambang di hutan lindung, masyarakat telah langsung menanggung risiko atas rusaknya sumber daya alam. Banjir, kekeringan, dan kekurangan air bersih telah berulang kejadiannya dan menjadi pengganggu utama bagi masyarakat miskin yang umumnya berpenghasilan dari sektor pertanian. Maka, peningkatan perusakan hutan lindung akan memperparah kondisi itu, siapa pun pelakunya. RUU PSDA Merencanakan pemanfaatan bentang alam yang juga sebagai daya dukung lingkungan tidak dapat dibagi-bagi berdasarkan sektor. Pembagian oleh sektor yang mengerucut pada eksploitasi komoditas dari sumber daya alam, dan menyebabkan kerusakan dan konflik, hampir pasti tidak dapat dikendalikan jika tiap sektor hanya memegang undang-undangnya masing-masing. Inilah sebenarnya yang menjadi salah satu argumen mengapa Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam (UU PSDA) diperlukan. RUU ini antara lain dapat membantu sektor-sektor untuk sama-sama melihat daya dukung bentang alam sebagai landasan perencanaan dalam bio-region yang disepakati, memastikan adanya kewajiban hubungan horizontal antarwilayah administrasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan konflik pemanfaatannya yang selama ini tidak pernah dilakukan, serta memandatkan kepada pemerintah untuk melakukan inventarisasi kekayaan sumber daya alam sebagai argumen pemanfaatannya. Bukankah UU PSDA dapat menjadi landasan penyelesaian konflik, meningkatkan kepastian usaha, dan pelestarian sumber daya alam di masa depan? Kini, RUU PSDA justru dianggap bertentangan dengan kerja sektor dan perjalanannya amat lambat dibandingkan dengan RUU sektor. Dari pandangan sektor terhadap RUU PSDA yang baru-baru ini telah dibahas, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral justru menolaknya. Inikah tanda-tanda kerusakan sumber daya alam tak akan berujung? Semoga tidak demikian. Hariadi Kartodihardjo Pengajar pada Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor "Virus free by ITP Scan Mail"
