Pertanyaannya : apakah kita perlu mengadzankan bayi yang baru lahir? bukannya 
ada dalil yang memerintahkan kita untuk mengadzaninya? bukankah baik bagi si 
bayi, ketika ia lahir ke dunia ini, suara yang pertama kali ia dengar adalah 
kalimat thoyyibah dalam bentuk adzan?

Maka, jawabnya tidak perlu.

Memang ada hadits yang menceritakan kepada kita bahwa cucu Nabi Shallallahu 
alaihi wa sallam, Hasan, diadzankan di telinga kanan dan diiqamati pada telinga 
kirinya, seperti berikut ini:

"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga 
Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan pada telinga kanannya 
dan iqamah pada telinga kiri". (HR Al Baihaqi, beliau mengisyaratkan adanya 
kelemahan dalam hadits ini)

Maka telah berkata Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah dan Muhammad 
bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah mengenai hadits ini;

Kami katakan : Bahkan haditsnya maudhu' (palsu) dan cacat (ilat)nya adalah 
Al-Hasan bin Amr ini. berkata tentangnya Al-Hafidh dalam At-Taqrib : "Matruk".

Dan juga derajat beberapa hadits lainnya yang semakna dengan ini,semuanya 
dhoif, sebagaimana telah dijelaskan dengan amat bagusnya dalam tulisan ini: 
APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?. Silahkan jika 
anda ingin mengetahui lebih lanjut mengapa kemudian adzan pada telinga bayi 
yang baru lahir tidaklah perlu kita lakukan.

Dengan demikian kemusykilan yang terjadi dimasyarakat kita yang mengatakan 
bahwa ketika lahir pertama kali yang didengar adalah suara adzan, dan ketika 
meninggal, diliang lahatnya pun, si mayyit mendengarkan adzan untuk terakhir 
kalinya. Maka, kedua hal tersebut tidaklah ada dasarnya dalam agama ini, 
jikapun ada, maka derajat haditsnya adalah dhoif (sebagaimana mengenai adzan 
untuk bayi yang baru lahir), sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai dasar 
dalam agama ini.

Wallahu a'lam 

BUKTI PENDUKUNG :

APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?


Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.



Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda lihat 
untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari pembahasan yang 
dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun yang menulis tentang bab 
ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan pada telinga anak yang baru 
lahir, padahal tidaklah demikian karena lemahnya hadits-hadits yang 
diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]
_____________________________


[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan jalan-jalannya, dan 
berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami katakan :

Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini.

Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata : "Aku 
melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali dengan 
adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu 'anha melahirkannya".

Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam 
Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir 
(931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392), Abdurrazzaq 
(7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah 
(11/273). Berkata Al-Hakim : "Shahih isnadnya dan Al-Bukhari dan Muslim tidak 
mengeluarkannya". Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim dan berkata : "Aku 
katakan : Ashim Dla'if". Berkata At-Tirmidzi : "Hadits ini hasan shahih".

Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah 
bin Abi Rafi dari bapaknya.

Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan Al-Haitsami 
meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad bin Syua'ib dari 
Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan tambahan.

"Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain".

Rawi berkata pada akhirnya : "Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat demikian".

Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. Berkata 
Al-Bukhari tentangnya : "Mungkarul hadits". Dan pada tempat lain Bukhari 
berkata : Mereka meninggalkan haditsnya".

Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : "Dalam sanadnya ada Hammad bin 
Syua'ib dan ia lemah sekali".

Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan 
Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, di 
mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan 
mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia menambahkan 
lafadz : "Al-Husain" dan perintah adzan. Hammad ini termasuk orang yang tidak 
diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan. Dengan begitu 
diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia telah menyelisihi 
orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya yaitu Ats-Tsauri. 
Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama dinisbatkan kelemahannya dan 
kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah.

Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada Ashim 
bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : "Ia Dla'if", dan Ibnu 
Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu'bah berkata : "Seandainya 
dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah niscaya ia berkata 
: 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa sanya beliau 
membagunnya".

Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : "Telah berkata Abu Zur'ah dan Abu 
Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia ditinggalkan dan 
diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya hadits Abi Rafi bahwa 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan dan 
Al-Husain" (selesai nukilan dari Al-Mizan).

Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan anda 
telah mengetahui keadaannya.

Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul Wadud 
(17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi hadits Abu 
Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari Al-Husain bin Ali. 
Beliau membuat satu bab khusus dengan judul "Sunnahnya adzan pada telinga 
bayi". Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi syahid tersebut.

Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/8620) dan 
Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amr bin Saif As-Sadusi ia berkata : Telah 
menceritakan pada kami Al-Qasim bin Muthib dari Manshur bin Shafih dari Abu 
Ma'bad dari Ibnu Abbas.

"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga 
Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan pada telinga kanannya 
dan iqamah pada telinga kiri".

Kemudian Al-Baihaqi mengatakan pada isnadnya ada kelemahan.

Kami katakan : Bahkan haditsnya maudhu' (palsu) dan cacat (ilat)nya adalah 
Al-Hasan bin Amr ini. berkata tentangnya Al-Hafidh dalam At-Taqrib : "Matruk".

Berkata Abu Hatim dalam Al-Jarh wa Ta'dil 91/2/26) tarjumah no. 109 :'Aku 
mendengar ayahku berkata : Kami melihat ia di Bashrah dan kami tidak menulis 
hadits darinya, ia ditinggalkan haditsnya (matrukul hadits)".

Berkata Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan : "Ibnul Madini mendustakannya dan berkata 
Bukhari ia pendusta (kadzdzab) dan berkata Ar-Razi ia matruk.

Sebagaimana telah dimaklumi dari kaidah-kaidah Musthalatul Hadits bahwa hadits 
yang dla'if tidak akan naik ke derajat shahih atau hasan kecuali jika hadits 
tersebut datang dari jalan lain dengan syarat tidak ada pada jalan yang selain 
itu (jalan yang akan dijadikan pendukung bagi hadits yang lemah, -pent) rawi 
yang sangat lemah lebih-lebih rawi yang pendusta atau matruk. Bila pada jalan 
lain keadaannya demikian (ada rawi yang sangat lemah atau pendusta atau matruk, 
-pent) maka hadits yang mau dikuatkan itu tetap lemah dan tidak dapat naik ke 
derajat yang bisa dipakai untuk berdalil dengannya. Pembahasan haditsiyah 
menunjukkan bahwa hadits Ibnu Abbas tidak pantas menjadi syahid bagi hadits Abu 
Rafi maka hadits Abu Rafi tetap Dla'if, sedangkan hadits Ibnu Abbas maudlu.

Adapun hadits Al-Husain bin Ali adalah dari riwayat Yahya bin Al-Ala dari 
Marwan bin Salim dari Thalhah bin Ubaidillah dari Al-Husain bin Ali ia berkata 
: bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Siapa yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan dan 
iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka mengganggu anak 
kecil, -pent) tidak akan membahayakannya".

Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/390) dan Ibnu Sunni dalam 
Amalul Yaum wal Lailah (hadits 623) dan Al-Haitsami membawakannya dalam Majma' 
Zawaid (4/59) dan ia berkata : Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan dalam 
sanadnya ada Marwan bin Salim Al-Ghifari, ia matruk".

Kami katakan hadits ini diriwayatkan Abu Ya'la dengan nomor (6780).

Berkata Muhaqqiqnya : "Isnadnya rusak dan Yahya bin Al-Ala tertuduh memalsukan 
hadits". Kemudian ia berkata : 'Sebagaimana hadits Ibnu Abbas menjadi syahid 
bagi hadits Abi Rafi, Ibnul Qayyim menyebutkan dalam Tuhfatul Wadud (hal.16) 
dan dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'ab dan dengannya menjadi kuatlah 
hadits Abi Rafi. Bisa jadi dengan alasan ini At-Tirmidzi berkata : 'Hadits 
hasan shahih', yakni shahih lighairihi. Wallahu a'lam (12/151-152).

Kami katakan : tidaklah perkara itu sebagaimana yang ia katakan karena hadits 
Ibnu Abbas pada sanadnya ada rawi yang pendusta dan tidak pantas menjadi syahid 
terhadap hadist Abu Rafi sebagaimana telah lewat penjelasannya, Wallahu a'lam.

Sedangkan haidts Al-Husain bin Ali ini adalah palsu, pada sanadnya ada Yahya 
bin Al-Ala dan Marwan bin Salim keduanya suka memalsukan hadits sebagaimana 
disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah (321) dan Albani membawakan 
hadits Ibnu Abbas dalam Ad-Dlaifah nomor (6121). Inilah yang ditunjukkan oleh 
pembahasan ilmiah yang benar. Dengan demikian hadits Abu Rafi tetap lemah 
karena hadits ini sebagaimana kata Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish 
(4/149) : "Perputaran hadist ini pada Ashim bin Ubaidillah dan ia Dla'if.

Syaikh Al-Albani telah membawakan hadits Abu Rafi dalam Shahih Sunan Tirmidzi 
no. (1224) dan Shahih Sunan Abi Daud no (4258), beliau berkata : "Hadits 
hasan". Dan dalam Al-Irwa (4/401) beliau menyatakan : Hadits ini Hasan Isya 
Allah".

Dalam Adl-Dla'ifah (1/493) Syaikh Al-Albani berkata dalam keadaan melemahkan 
hadits Abu Rafi' ini : "At-Tirmidzi telah meriwayatkan dengan sanad yang lemah 
dari Abu Rafi, ia berkata :

"Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan dengan adzan shalat 
pada telinga Al-Husain bin Ali ketika ia baru dilahirkan oleh ibunya Fathimah".

Berkata At-Timidzi : "Hadits shahih (dan diamalkan)".

Kemudian berkata Syaikh Al-Albani : "Mungkin penguatan hadits Abu Rafi dengan 
adanya hadits Ibnu Abbas". (Kemudian beliau menyebutkannya) Dikelurkan oleh 
Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman.

Aku (yakni Al-Albani) katakan : "Mudah-mudahan isnad hadits Ibnu Abbas ini 
lebih baik daipada isnad hadits Al-Hasan (yang benar hadits Al-Husain yakni 
hadits yang ketiga pada kami, -penulis) dari sisi hadits ini pantas sebagai 
syahid terhadap hadits Abu Rafi, wallahu 'alam. Maka jika demikian hadits ini 
sebagai syahid untuk masalah adzan (pada telinga bayi) karena masalah ini yang 
disebutkan dalam hadits Abu Rafi', adapaun iqamah maka hal ini gharib, wallahu 
a'alam.

Kemudian Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Irwa (4/401) : 'Aku katakana hadits 
ini (hadits Abu Rafi) juga telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas degan sanad yang 
lemah. Aku menyebutkannya seperti syahid terhadap hadits ini ketika berbicara 
tentang hadits yang akan datang setelahnya dalam Silsilah Al-Hadits 
Adl-Dla'ifah no (321) dan aku berharap di sana ia dapat menjadi syahid untuk 
hadits ini, wallahu a'alam.

Syaikh Al-Albani kemudian dalam Adl-Dlaifah (cetakan Maktabah Al-Ma'arif) 
(1/494) no. 321 menyatakan : "Aku katakan sekarang bahwa hadits Ibnu Abbas 
tidak pantas sebagai syahid karena pada sanadnya ada rawi yang pendusta dan 
matruk. Maka Aku heran dengan Al-Baihaqi kemudian Ibnul Qayyim kenapa keduanya 
merasa cukup atas pendlaifannya. Hingga hampir-hampir aku memastikan pantasnya 
(hadits Ibnu Abbas) sebagai syahid. Aku memandang termasuk kewajiban untuk 
memperingatkan hal tersebut dan takhrijnya akan disebutkan kemudian (61121)" 
(selesai ucapan Syaikh).

Sebagai akhir, kami telah menyebutkan masalah ini secara panjang lebar untuk 
anda wahai saudara pembaca dan kami memuji Allah yang telah memberi petunjuk 
pada Syaikh Al-Albani kepada kebenaran dan memberi ilham padanya. Maka dengan 
demikian wajib untuk memperingatkan para penuntut ilmu dan orang-orang yang 
mengamalkan sunnah yang shahihah yang tsabit dari Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam pada setiap tempat bahwa yang pegangan bagi hadits Abu Rafi' 
yang lemah adalah sebagaimana pada akhirnya penelitian Syaikh Al-Albani dalam 
Ad-Dlaifah berhenti padanya. Dan inilah yang ada di hadapan anda. Dan hadits 
ini tidaklah shahih seperti yang sebelumnya beliau sebutkan dalam Shahih Sunan 
Tirmidzi dan Shahih Sunan Abu Daud serta Irwaul Ghalil, wallahu a'lam.

Kemudian kami dapatkan syahid lain dalam Manaqib Imam Ali oleh Ali bin Muhammad 
Al-Jalabi yang masyhur dengan Ibnul Maghazil, tapi ia juga tidak pantas sebagai 
syahid karena dalam sanadnya ada rawi yang pendusta.

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia 
Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, hal 31-36 Pustaka Al-Haura]



Kirim email ke