Dear all, 
  
Apabila mendapat email dari seseorang terutama masalah Keuangan dan
Perbankan, apalagi kalau beritanya masih berupa rumor, jangan gampang untuk
mem"forward" atau menyebarkannya baik berupa email, SMS maupun fax. Ini
dapat menjadi masalah kriminal, seperti kejadian minggu lalu terhadap
seorang pegawai Bahana Sekuritas yang ditahan karena mengirimkan email
tentang beberapa Bank yang kesulitan likuiditas, karena hal ini dianggap
dapat menyebabkan masalah ekonomi secara nasional. Berikut ini berita
terkait masalah tersebut yang diberitakan oleh DETIK: 
  
Kisah si Penyebar Rumor Perbankan
Irna Gustia, Alih Istik Wahyuni - detikFinance
Jakarta - Berawal dari sebuah email yang lantas di-forward hingga nun jauh
ke mana-mana, Erick Jazier Adriansjah kini harus mendekam di tahanan Mabes
Polri. Erick dituding bisa mengganggu kestabilan dunia perbankan Indonesia.

Erick yang notabene bekerja di bagian sales Bahana Securities dan biasa
melakukan pekerjaan memberikan email ke nasabahnya kini harus menanggung
sendiri perbuatannya. Pihak Bahana tegas-tegas menolak dikaitkan dengan
perbuatan Erick.

Erick tentunya tidak menyangka kegiatannya mengirim email bisa berbuntut
tahanan Mabes Polri. Di garda depan perusahaan sekuritas, pegawai seperti
Erick adalah penghubung perusahaan dengan nasabahnya.

Apapun namanya staff equity sales atau account executive equity, yang pasti
para pegawai ini bekerja di bagian pemasaran untuk mendapatkan nasabah.
setelah nasabah didapat mereka bertanggung jawab untuk memberikan informasi
setiap pagi kepada nasabahnya.

Nasabah biasa mendapat rekomendasi saham secara resmi atau sekedar rumor.
Tujuannya untuk memberikan informasi kepada nasabah apakah berani membeli
saham itu atau ingin menjualnya. Tapi seringkali informasi yang ditujukan
hanya untuk nasabahnya itu bocor karena nasabah juga memforward ke
mana-mana. 

Bukan rahasia lagi kalau pasar saham, selain data resmi juga digerakkan oleh
rumor. Tinggal nasabah itu pintar pintar mencerna informasi yang ada.

Setelah Erick ditangkap, apa yang terjadi?

"Kami jadi takut memberikan informasi ke nasabah, orang cuma forward email
saja kok ditangkap," kata seorang pegawai sekuritas yang posisinya sama
seperti Erick ketika dihubungi detikFinance, Senin (17/11/2008) .

Pegawai di perusahaan sekuritas besar itu mengaku biasanya setiap pukul
08.00 WIB dirinya langsung memberikan email ke nasabahnya. "Tapi pagi ini
teman-teman yang lain sudah takut mau kasih rekomendasi saham ke nasabah.
Kita kan biasa seperti itu," katanya.

Kronologis dari penangkapan Erick berawal sambung menyambung email saham.
Seperti Jumat, 14 November 2008. Wirianto, seorang pegawai Bank Panin,
tiba-tiba menerima sebuah forward email. Email datang dari rekannya, Chris,
warga Indonesia yang tinggal di Singapura dengan alamat email
<mailto:[EMAIL PROTECTED]> Christophorus.
Soemijantoro@ barclayscapital. com.

Ketika email dibuka, Wirianto pun langsung tercengang membaca isi surat
elektronik itu. Isinya adalah:

"Tolong ini ditelusuri .... ini menyesatkan kalo enggak ada buktinya, Tks
and rgds, Chris,"

Kemudian isi forward dari email itu adalah: 

"Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and
fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank
Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC)
dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated' (Berita pasar
mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan
kegagalan dalam menyelesaikan transaksiantar bank. Bank tersebut diantaranya
: Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)"

Data dalam email forward tersebut menyebutkan pesan dikirim dengan ID PT
Bahana Securities tanggal 13 November 2008 pukul 16.59 WIB.

Di lain tempat, Bank Arta Graha juga digemparkan oleh sebuah fax yang masuk.
Isinya kurang lebih sama, tentang kondisi Bank Arta Graha yang tidak sehat
dan mengalami gagal transaksi antar bank.

Rumor inilah yang kemudian merebak ke hampir semua bankir dan pemain pasar
modal melalui email dan pesan singkat. Saking heboh wabah rumor ini,
sampai-sampai Gubernur BI Boediono pun terpaksa mengurungkan niatnya
<http://www.detikfinance.com/read/2008/11/14/100527/1036827/5/boediono-batal
-hadiri-g-20>  berangkat ke Washington DC, AS untuk menghadiri pertemuan
G-20 dan bertemu Gubernur Bank Sentral AS Ben Bernanke.

"Saya tidak jadi ke AS karena desas-desus ini, kasihan teman-teman saya,"
ujarnya Jumat kemarin.

Tak mau buang waktu, malam itu juga Bank Indonesia dan Bank Arta Graha
melaporkan hal ini sebagai perbuatan tak menyenangkan dan informasi bohong
ke Mabes Polri. Penyidik pun langsung memeriksa para saksi yaitu Wirianto
(Bank Panin), Andy Kasih (Bank Arta Graha), Tamunan (Bank Victoria) dan Arif
Wiryawan (Bank Bukopin).

Dari hasil pemeriksaan para saksi, disimpulkan rumor ini sangat
mengkhawatirkan dan dapat mengakibatkan masalah ekonomi yang lebih luas di
Indonesia. Kemudian penyidikan dilanjutkan dengan melakukan proses imaging
pada CPU (CentraI Processing Unit) milik Wirianto di Bank Panin dengan
alamat Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Senayan Jakarta Selatan.

Selanjutnya hasil image hard disk langsung diproses secara laboratoris
dengan menggunakan tools yang diperuntukkan untuk penegak hukum di Computer
Forensic Laboratory. Hasilnya menunjukkan bahwa benar Wirianto menerima
email yang berisikan berita pasar tersebut.

Berbekal bukti ini, penyidik cyber crime langsung memeriksa pejabat-pejabat
PT Bahana Securities sebagai saksi. Mereka adalah Benny Bambang Soebagjo
(Head of Equity Sales and Trading PT. Bahana Securities) dan Heri Sunaryadi
(Direktur Utama PT. Bahana Securities). 

Dari pemeriksaan itulah bisa dipastikan bahwa Erick Jazier Ardiansjah selaku
pengirim email rumor memang bekerja sebagai sales di PT Bahana Securities.
Penyidik pun segera melakukan imaging terhadap CPU Erick.

Esok harinya, Sabtu 15 November 2008 siang, Kanit V IT dan Cyber Crime Mabes
Polri akhirnya membekuk Erick Jazier Ardiansjah sebagai tersangka penyebaran
rumor kesulitan likuiditas perbankan yang menghebohkan dunia perbankan.

Dalam pemeriksaaannya, Kombes Kanit V IT dan Cyber Crime Petrus Reinhard
Golose menyatakan, motivasi Erick mengirim dan menyebarkan email tersebut
lantaran inisiatif sendiri . 

"Tidak ada instruksi dari atasan dan direktur juga," katanya dalam
keterangan pers Minggu (16/11/2008) .

Manajemen PT Bahana Securities pun tidak tinggal diam. Minggu pagi kemarin,
manajemen langsung merapatkan diri membahas ulah pegawainya ini. Hingga pada
Minggu siang Direktur Utama PT. Bahana Securities Heri Sunaryadi
mengeluarkan pernyataan resmi.

"Terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawai
Bahana Securities, kami tegaskan bahwa tindakan tersebut jika benar
dilakukan, merupakan tindakan pribadi yang melanggar peraturan perusahaan
karena telah menyebarkan informasi yang tidak berdasarkan data dan fakta dan
oleh karenanya tidak bersangkut paut dengan PT Bahana Securities," katanya.

Wajar jika Bahana Securities dibuat pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak,
posisi Bahana Securities bisa dibilang masih 'cucu' dari Bank Indonesia.
Sebesar 100% saham PT Bahana Securities dimiliki PT. Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (Persero). 

Sementara PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sendiri merupakan BUMN yang
82.2% sahamnya dimiliki oleh Bank Indonesia dan 17.8% dimiliki oleh
Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan. Jika tindakan
Erick ini benar, maka ibarat Malin Kundang yang durhaka pada ibunya.

Erick kini sudah diamankan. Namun beberapa pertanyaan yang mengganjal masih
tersisa. Dari mana Erick mendapat informasi dan analisa tersebut? Benarkan
ia sedemikian bernyalinya menyebarkan badai yang mengancam otoritas BI
sebagai pemilik sahamnya sendiri? 

Kepolisian mensinyalir masih ada pelaku di belakang Erick. Pelaku inilah
yang memberikan informasi kepada Erick. Dalam pemeriksaannya, Erick mengaku
mendapat informasi dari sesama broker. Kepolisian pun kini tengah mengincar
broker mana yang dimaksud Erick.

Sembari menunggu hasil pencidukan broker tersebut, polisi mewanti-wanti
masyarakat. Jika mendapat informasi yang bisa mengganggu ketentraman, Jangan
sekali-kali memforward atau ikut menyebarkan informasi tersebut. Karena
bisa-bisa Anda ikut dibekuk!

"Apabila ada informasi elektronik yang menyesatkan, agar masyarakat segera
melapor kepada pihak kepolisian," kata Pak Polisi.(ir/qom) 

        

 

Kirim email ke