JAKARTA - Kebijakan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy yang seharusnya 
berakhir hari ini, 31 Desember 2008, diperpanjang pemerintah. Menteri Keuangan 
Sri Mulyani Indrawati menyatakan sunset policy diperpanjang dua bulan sampai 
Februari 2009. 

Keputusan itu diambil untuk memberikan kesempatan terakhir kepada wajib pajak 
yang belum sempat memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut. Sri menyampaikan 
keputusan tersebut setelah dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di 
Kantor Presiden kemarin (30/12). 

Selain Sri, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro serta Ketua Badan Pusat Statistik 
(BPS) Rusman Heriawan juga dipanggil mendadak oleh presiden. Menurut Ani, 
sapaan Sri Mulyani, dalam pertemuan itu, presiden meminta evaluasi 
kebijakan-kebijakan perekonomian yang telah dikeluarkan selama 2008, termasuk 
soal sunset policy. 

Pemerintah akan memperpanjang sunset policy karena membeludaknya pendaftaran 
wajib pajak pada detik-detik akhir penutupan sunset policy 2008. ''Sunset 
policy akan diperpanjang sampai Februari. Tapi, jangan tunggu sampai 28 
Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir,'' ujarnya. 

Perpanjangan tersebut, menurut dia, memerlukan landasan hukum yang kuat. ''Kami 
cari landasan hukum yang paling kuat supaya masyarakat kita sebagai pelaksana 
bisa jalan,'' ungkapnya. Landasan hukum yang dimaksud, kata dia, bisa 
dikeluarkan dalam bentuk perpu.

Perpanjangan tersebut, lanjut Ani, akan diimbangi dengan sosialisasi penuh di 
berbagai daerah. Petugas pajak akan bertemu langsung dengan para wajib pajak 
individual serta para pelaku lainnya. ''Banyak yang merasakan bahwa mereka 
terpanggil untuk menjadi wajib pajak,'' ungkapnya. 

Penerimaan pajak saat ini, kata dia, sudah mencapai 7 persen di atas target. 
Saat ini masih dihitung lebih detail untuk segera dilaporkan kepada presiden 
setelah penutupan tahun buku. 

Sunset policy merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan sesuai UU 
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru. Dalam kebijakan itu 
diberikan penghapusan sanksi administratif untuk wajib pajak penghasilan 
perorangan atau badan. 

Wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang membetulkan surat 
pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun-tahun sebelumnya diberi fasilitas 
penghapusan sanksi administrasi, sepanjang pembetulan tersebut dilakukan 
selambatnya 28 Februari 2009. 

Sanksi administrasi selama ini berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang 
dibayar sebesar 2 persen per bulan dari saat seharusnya terutang.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya 
kepada wajib pajak untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pemilik NPWP 
akan menikmati kebijakan sunset policy. 

Selain itu, pemerintah menyiapkan aturan yang membebaskan tarif fiskal ke luar 
negeri (FLN) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri yang memiliki 
NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP dan berusia 21 tahun, ditetapkan Rp 2,5 
juta untuk angkutan udara dan Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali 
keberangkatan ke luar negeri. Berbagai fasilitas bagi pemegang NPWP itulah yang 
memicu antrean mendaftar di seluruh kantor pajak di Indonesia.

Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya kemarin sangat kewalahan melayani 
pendaftaran wajib pajak di kantor-kantor pajak. Bahkan, ada wajib pajak yang 
sampai mengeluh karena pendaftaran membeludak. ''Sampai ada yang bilang, saya 
mau kasih uang ke negara saja kok susah. Padahal, tadinya kita yang 
dikejar-kejar untuk bayar,'' ujarnya. Namun, dia menyatakan, kondisi ini cukup 
melegakan karena berarti ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Dalam pertemuan di Kantor Presiden, Presiden SBY mengevaluasi paket-paket atau 
policy response yang akan diumumkan pada awal tahun, terutama mengantisipasi 
situasi 2009. ''Jadi, pada dasarnya, presiden mengharapkan seluruh situasi 
ekonomi masih bisa di-manage secara baik dan konstruktif. Kami akan tetap 
waspada walaupun suasana libur dengan berbagai macam policy yang akan kami 
keluarkan pada awal tahun,'' tegas Sri.

Terkait dengan APBNP 2008, seluruh pengeluaran serta pemasukan akan ditutup 
pada Rabu, 31 Desember, hari ini. ''Besok (hari ini, Red) APBN ditutup. Jadi, 
hari ini (kemarin, Red) adalah pembayaran terakhir. Sampai besok (hari ini, 
Red) seluruh pengeluaran pemerintah maupun kalau ada pemasukan yang masih bisa 
masuk dalam perekonomian terutama dengan masalah sunset policy,'' 
ungkapnya.(tom/erm/kim)

 
sumber: Jawa pos

Kirim email ke