JAKARTA - Kebijakan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy yang seharusnya berakhir hari ini, 31 Desember 2008, diperpanjang pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sunset policy diperpanjang dua bulan sampai Februari 2009.
Keputusan itu diambil untuk memberikan kesempatan terakhir kepada wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut. Sri menyampaikan keputusan tersebut setelah dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden kemarin (30/12). Selain Sri, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro serta Ketua Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan juga dipanggil mendadak oleh presiden. Menurut Ani, sapaan Sri Mulyani, dalam pertemuan itu, presiden meminta evaluasi kebijakan-kebijakan perekonomian yang telah dikeluarkan selama 2008, termasuk soal sunset policy. Pemerintah akan memperpanjang sunset policy karena membeludaknya pendaftaran wajib pajak pada detik-detik akhir penutupan sunset policy 2008. ''Sunset policy akan diperpanjang sampai Februari. Tapi, jangan tunggu sampai 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir,'' ujarnya. Perpanjangan tersebut, menurut dia, memerlukan landasan hukum yang kuat. ''Kami cari landasan hukum yang paling kuat supaya masyarakat kita sebagai pelaksana bisa jalan,'' ungkapnya. Landasan hukum yang dimaksud, kata dia, bisa dikeluarkan dalam bentuk perpu. Perpanjangan tersebut, lanjut Ani, akan diimbangi dengan sosialisasi penuh di berbagai daerah. Petugas pajak akan bertemu langsung dengan para wajib pajak individual serta para pelaku lainnya. ''Banyak yang merasakan bahwa mereka terpanggil untuk menjadi wajib pajak,'' ungkapnya. Penerimaan pajak saat ini, kata dia, sudah mencapai 7 persen di atas target. Saat ini masih dihitung lebih detail untuk segera dilaporkan kepada presiden setelah penutupan tahun buku. Sunset policy merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru. Dalam kebijakan itu diberikan penghapusan sanksi administratif untuk wajib pajak penghasilan perorangan atau badan. Wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang membetulkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun-tahun sebelumnya diberi fasilitas penghapusan sanksi administrasi, sepanjang pembetulan tersebut dilakukan selambatnya 28 Februari 2009. Sanksi administrasi selama ini berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar 2 persen per bulan dari saat seharusnya terutang. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada wajib pajak untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pemilik NPWP akan menikmati kebijakan sunset policy. Selain itu, pemerintah menyiapkan aturan yang membebaskan tarif fiskal ke luar negeri (FLN) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri yang memiliki NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP dan berusia 21 tahun, ditetapkan Rp 2,5 juta untuk angkutan udara dan Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan ke luar negeri. Berbagai fasilitas bagi pemegang NPWP itulah yang memicu antrean mendaftar di seluruh kantor pajak di Indonesia. Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya kemarin sangat kewalahan melayani pendaftaran wajib pajak di kantor-kantor pajak. Bahkan, ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena pendaftaran membeludak. ''Sampai ada yang bilang, saya mau kasih uang ke negara saja kok susah. Padahal, tadinya kita yang dikejar-kejar untuk bayar,'' ujarnya. Namun, dia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena berarti ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Dalam pertemuan di Kantor Presiden, Presiden SBY mengevaluasi paket-paket atau policy response yang akan diumumkan pada awal tahun, terutama mengantisipasi situasi 2009. ''Jadi, pada dasarnya, presiden mengharapkan seluruh situasi ekonomi masih bisa di-manage secara baik dan konstruktif. Kami akan tetap waspada walaupun suasana libur dengan berbagai macam policy yang akan kami keluarkan pada awal tahun,'' tegas Sri. Terkait dengan APBNP 2008, seluruh pengeluaran serta pemasukan akan ditutup pada Rabu, 31 Desember, hari ini. ''Besok (hari ini, Red) APBN ditutup. Jadi, hari ini (kemarin, Red) adalah pembayaran terakhir. Sampai besok (hari ini, Red) seluruh pengeluaran pemerintah maupun kalau ada pemasukan yang masih bisa masuk dalam perekonomian terutama dengan masalah sunset policy,'' ungkapnya.(tom/erm/kim) sumber: Jawa pos

