its time to concern about our country..


      Pasal Tambahan dalam Perpu No. 1 Tahun 2009
     
      Pasal 47 ayat (4) 

      "Dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar 
pemilih tetap tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap 
secara nasional dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi 
daftar pemilih tetap secara nasional, KPU melakukan perbaikan rekapitulasi 
daftar pemilih tetap secara nasional sebanyak satu kali"

       

      Pasal 176 ayat (1a) 

      "Dalam hal KPPS pada saat melakukan perhitungan suara menemukan pemberian 
tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon 
dan/atau kolom nama calon DPR/DPRD yang sama dan dalam partai politik yang 
sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.   

       

      Pasal 176 ayat (2a) 

      "Dalam hal KPPS pada saat melakukan perhitungan suara menemukan pemberian 
tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon 
dan/atau kolom nama calon DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan 
dihitung satu suara.   
     

 



sudahkah anda menentukan pilihan?

Kirim email ke