its time to concern about our country..
Pasal Tambahan dalam Perpu No. 1 Tahun 2009
Pasal 47 ayat (4)
"Dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar
pemilih tetap tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap
secara nasional dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi
daftar pemilih tetap secara nasional, KPU melakukan perbaikan rekapitulasi
daftar pemilih tetap secara nasional sebanyak satu kali"
Pasal 176 ayat (1a)
"Dalam hal KPPS pada saat melakukan perhitungan suara menemukan pemberian
tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon
dan/atau kolom nama calon DPR/DPRD yang sama dan dalam partai politik yang
sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.
Pasal 176 ayat (2a)
"Dalam hal KPPS pada saat melakukan perhitungan suara menemukan pemberian
tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon
dan/atau kolom nama calon DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan
dihitung satu suara.
sudahkah anda menentukan pilihan?