Kompas, Rabu, 22 Februari 2006 


Raju Masih Kecil Kok Sudah Dipenjara... 
Khaerudin
Raut ketakutan terpancar di wajah mungilnya. Suara bocah kelas III SD itu pun 
terbata. Jiwanya
terguncang hebat.
Ruang sidang, petugas berseragam, dan rumah tahanan mungkin akan menjadi mimpi 
buruk bagi Muhammad
Azwar (8) sepanjang hidupnya.
Bocah yang akrab dipanggil Raju oleh teman-teman sepermainannya itu harus 
memikul beban yang tak
semestinya ditanggung anak seusianya. Tak terbayangkan, perkara kecil, 
perkelahian antarteman,
berbuntut masuk ruang tahanan dan sidang di pengadilan berhari-hari. Sidang 
dijalaninya di
Pengadilan Negeri Stabat Cabang Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera 
Utara.
”Raju malu diejek teman-teman di sekolah. Mereka bilang, Raju masih kecil kok 
sudah dipenjara,”
tutur Raju.
Rabu siang, 31 Agustus 2005, yang menjadi awal semua peristiwa ini, mungkin tak 
diingat Raju. Ia
hanya tahu, hari itu sepulang sekolah dia diejek Armansyah, kakak kelasnya yang 
berumur 14 tahun.
Perkara saling ejek anak SD yang lumrah terjadi ini berbuntut perkelahian. Raju 
tak terima dengan
ejekan Armansyah. Mereka berkelahi.
Keduanya sama-sama terluka. Masih terlihat bekas cakaran di wajah dan robekan 
di bibir Raju.
Demikian pula Armansyah. Dari visum dokter, iga dan pinggul kirinya mengalami 
memar.
Seharusnya perkara ini selesai saat kedua orangtua anak-anak ini bertemu. 
Sugianto, ayah Raju,
sepakat membiayai pengobatan Armansyah. Namun, entah mengapa, orangtua 
Armansyah mengadukan Raju
kepada polisi. Anak bungsu pasangan Sugianto dan Saedah itu disangka melakukan 
penganiayaan.
Sugianto kini menyesal. Mengapa ketika Raju yang juga mengalami memar dan luka 
di wajahnya tak
divisum dokter. ”Anak saya juga mengalami penganiayaan,” ujar Sugianto.
Maka, mulailah mimpi buruk dalam kehidupan Raju. Pada September 2005, tiga kali 
Sugianto harus
membawa Raju ke Kantor Polisi Sektor Gebang, Kabupaten Langkat, untuk disidik. 
Dalam pemeriksaan,
Raju sama sekali tidak didampingi penasihat hukum ataupun petugas dari Balai 
Pemasyarakatan Anak
(Bapas).
Petugas Bapas terkait sesungguhnya bisa memberikan rekomendasi apakah Raju 
layak ditahan atau
tidak. Saat dalam proses penyidikan, Raju memang belum ditahan.
Berkas perkara Raju dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Stabat Cabang Pangkalan 
Brandan. Perkara ini
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat Cabang Pangkalan Brandan pada 12 
Desember 2005.
Saedah, yang mendampingi Raju pada sidang pertama, menuturkan betapa anaknya 
ketakutan. ”Raju
menangis minta pulang. Ia sangat takut,” ujarnya.
Ruang sidang menjadi mimpi buruk kedua Raju setelah kantor polisi.
Hakim tunggal yang mengadili perkara Raju, Tiurmaida H Pardede, dirasakan telah 
menyidangkan
perkara ini demikian ”tegas”. Raju merasa diperlakukan sebagai pesakitan yang 
pantas duduk di
kursi terdakwa. Suara tegas ibu hakim menjadi seperti bentakan yang 
menakutkannya.
Raju akhirnya menangis di persidangan. ”Raju takut karena bu hakimnya 
bentak-bentak Raju,” ujar
bocah yang lahir pada 9 Desember 1997 itu.
Yang membuat orangtuanya prihatin, perkataan sang hakim pada sidang pertama 
seperti sudah
menyudutkan Raju. Menurut Saedah, pada sidang pertama hakim langsung memvonis 
anaknya. ”Hakim
bilang, dari raut mukanya saja dia tahu bahwa anak saya memang anak nakal,” 
ujar Saedah.
Di persidangan kedua, 19 Januari 2006, Raju benar-benar menjadi pesakitan. Oleh 
sang hakim, bocah
yang hobi bermain sepak bola sepulang sekolah ini diharuskan menjalani 
penahanan di Rumah Tahanan
(Rutan) Pangkalan Brandan, terhitung sejak hari itu hingga 2 Februari. Raju 
dianggap memberikan
keterangan berbelit sehingga perlu ditahan. ”Raju takut kerangkeng (penjara). 
Banyak orang jahat
di sana,” ujar anak itu dengan mata berkaca-kaca.
Tak tega melihat penderitaan anaknya, Sugianto pun tiap malam harus rela 
mendampingi anaknya di
rutan. ”Raju diperbolehkan menginap di ruangan kantor, tidak di sel,” ujarnya.
Ketakutan yang teramat sangat dan rasa rindu dengan suasana rumah, teman-teman, 
dan sekolah
membuat Raju stres. Hampir setiap saat Raju menangis minta pulang agar bisa 
sekolah. Selama 14
hari Raju benar-benar dikurung.
Sugianto dengan sangat mengiba meminta agar anaknya diizinkan bersekolah. Ia 
tak tahan setiap saat
melihat Raju menangis di ruang tahanan. Raju akhirnya diizinkan keluar rutan 
pada jam sekolah.
”Setiap pagi saya jemput Raju untuk sekolah. Sorenya saya pulangkan ke rutan,” 
kata Sugianto
menceritakan.
Kasus Raju mungkin tak akan pernah diketahui andai tak ada staf divisi hukum 
Pusat Kajian dan
Perlindungan Anak (PKPA) Medan, Jonathan Panggabean dan Suryani Guntari. 
Keduanya secara kebetulan
tengah berada di Pengadilan Negeri Stabat Cabang Pangkalan Brandan pada 2 
Februari 2006, atau pada
persidangan ketiga Raju. Suryani merasa tak seharusnya anak di bawah usia 
delapan tahun menjalani
persidangan.
Jonathan yang juga berprofesi pengacara akhirnya menawarkan bantuan menjadi 
kuasa hukum Raju.
Namun, jalan terjal masih menghadang Raju dan orangtuanya. Permohonan 
penghentian persidangan
belum mendapat hasil. ”Padahal, pada saat kejadian perkara, usia Raju masih 
tujuh tahun delapan
bulan sehingga secara formal peradilan terhadap Raju tidak sah,” ujar Jonathan.
Namun, Tiurmaida bersikukuh perkara Raju harus terus disidangkan karena pada 
saat berkas masuk ke
pengadilan usia Raju telah mencapai delapan tahun satu bulan.
Persidangan demi persidangan semakin merusak mental Raju. Apalagi hakim seperti 
tak melihat sosok
lugu Raju.
Saedah menuturkan, pada hari persidangan, Raju harus menunggu panggilan sidang 
di ruang tahanan
yang memang biasa tersedia di pengadilan. Di ruangan itu berkumpul banyak 
terdakwa lain yang
menunggu untuk disidangkan. Tak ada satu pun anak-anak.
Saat itu waktu menunjukkan pukul 14.00 dan Raju tampak letih karena belum makan 
sejak pagi. Saedah
yang membawa bekal makanan dari rumah meminta izin kepada Ketua Pengadilan 
Negeri Stabat Syamsul
Basri agar anaknya bisa keluar sebentar untuk disuapi makanan. Permintaan itu 
ternyata ditolak
Syamsul dengan alasan izin mengeluarkan tahanan harus dari hakim yang 
menyidangkan perkara.
”Padahal, anak saya belum makan sejak pagi. Saya hanya minta izin agar bisa 
menyuapi anak saya
makan karena enggak mungkin saya lakukan di dalam ruang tahanan,” ujar Saedah 
sambil terisak.
Mata Raju berkaca-kaca melihat ibunya menangis. Bocah ini seperti mengerti 
kesedihan orangtuanya.



Kompas, Kamis, 23 Februari 2006 



Komisi Yudisial Panggil Hakim Kasus Raju 
Jakarta, Kompas - Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya 
akan segera memanggil
Tiurmaida H Pardede, hakim tunggal yang mengadili Muhammad Azwar atau Raju di 
Pengadilan Negeri
Stabat Cabang Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Komisi Yudisial memprioritaskan penanganan kasus tersebut dan tidak akan 
menunggu adanya
pengaduan. Tiurmaida akan dimintai keterangan tentang gambaran secara utuh 
seluruh proses
persidangan itu.
Busyro sangat menyayangkan tindakan hakim yang memerintahkan penahanan Raju, 
apalagi ia diinapkan
di tempat penahanan orang dewasa. Menurut Busyro, hakim seharusnya bertindak 
sesuai dengan
kondisi. Berhadapan dengan anak, hukum tak seharusnya diterapkan secara kaku 
mengingat tingkat
kesadaran anak tak sama dengan orang dewasa.
”Apa harus diterapkan secara rigid seperti itu? Sebenarnya permasalahan itu kan 
bisa lewat
orangtua yang bersangkutan atau tokoh masyarakat. Pengadilan mestinya merespons 
itu, tak harus
kaku. Kasus korupsi saja bisa ditekak-tekuk, masa anak tak bisa,” kata Busyro, 
Rabu (22/2) di
Jakarta.
PN Langkat membantah
Sementara itu, lewat surat yang dikirimkan ke Redaksi Kompas melalui faksimile 
kemarin, pihak
Humas Pengadilan Negeri (PN) Langkat di Stabat, Hera P Destiny SH, membantah 
beberapa kalimat pada
”Raju Masih Kecil Kok Sudah Dipenjara” (Kompas, 22 Februari 2006).
Menurut pihak PN Langkat di Stabat, berdasarkan keterangan Kepala Sekolah SD 
Negeri 056633 Gang
Mangga tanggal 28 November 2005 dan data siswa dari kepala sekolah tersebut, 
terdakwa Sarju (yang
akrab dipanggil Raju) lahir tanggal 5 Desember 1996. Jadi, ketika diadili dia 
sudah berusia
delapan tahun. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 
1997 tentang
peradilan anak, proses persidangan itu sah dan berdasarkan UU No 8/1981 tentang 
KUHP tidak
mengenal istilah putusan persidangan dihentikan.
PN Langkat juga menyatakan, Sarju ditahan karena mempersulit persidangan. 
Dengan tidak
menghadirkan Sarju sebanyak dua kali berturut-turut, keluarga Sarju melecehkan 
persidangan dengan
melakukan perbuatan- perbuatan yang mengganggu ketertiban persidangan. Selain 
itu, keluarga Sarju
tidak mempunyai itikad baik untuk berdamai dengan keluarga korban (Armansyah 
yang berkelahi dengan
Sarju)
PN Langkat juga menyatakan, Sarju tidak pernah menjalani penetapan penahan. 
”Artinya, terdakwa
tidak pernah di dalam tahanan,” katanya.
Tentang berita yang mengatakan Ketua PN Stabat tidak memberikan izin kepada ibu 
Sarju, Saedah,
untuk memberi makan anaknya yang berada di dalam sel pengadilan, juga dibantah 
kebenarannya.
Dari Medan dilaporkan, berbagai kalangan akademisi, anggota DPRD, hingga 
anggota Dewan Perwakilan
Daerah meminta proses persidangan Raju dihentikan. Kemarin PN Stabat Cabang 
Pangkalan Brandan
kembali menyidangkan Raju dengan pemeriksaan saksi. (ANA/BIL)





__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


******************************************************
Milis Filsafat
Posting     : [email protected]
Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/
Website     : http://filsafatkita.f2g.net/
Berhenti    : [EMAIL PROTECTED]
******************************************************
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/filsafat/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke