Joke tentang yang berisi dialog dengan Rhoma Irama ini sudah saya baca
di mana-mana. Lucu dan membuat geli. Enak dinikmati.
Walau sekedar joke, tetapi apa yang disampaikannya sebetulnya sangat
penting: kalau anda tak ingin tergoda, berhentilah melihat. Ini persis
dengan perintah dalam surah Al-Nur, 24:30, "qul lil mu'minina
yaghudh-dhu min absharihim." Katakan kepada orang-orang laki-laki yang
beriman, wahai Muhammad, hendaknya mereka memejamkan mata. Perintah
serupa juga diarahkan kepada kaum perempuan.
 
Pesan pokok ayat ini adalah bahwa sikap hati orang yang bersangkutanlah
yang paling menentukan, apakah ia tergoda atau tidak. Sebab, walaupun
hukum telah ditetapkan, dan semua perempuan telah menutup seluruh tubuh
mereka, bukan berarti bahwa godaan tak akan timbul. Sebab, godaan muncul
dan bermula dari dalam diri seseorang.
 
Dalam salah satu bab di buku "Menjadi Muslim Liberal", saya menulis
tentang pentingnya kita mempertimbangkan kembali hukum "hati nurani".
Ini istilah yang sama sekali tak dikenal dalam fikih, sebab wilayah
fikih memang perbuatan dan tindakan fisik. Wilayah hati nurani biasanya
lebih banyak dibahas di dalam buku-buku tasawwuf.
 
Dasar hukum nurani ini adalah sebuah hadis yang termuat dalam kumpulan
hadis empat puluh karya Imam Nawawi, "al-Arba'in al-Nawawiyyah". Bunyi
hadis itu, "istafti qalbaka, wa in afta al-nasu aw aftauka" (aw kama qal
al-Rasul). Inti hadis itu: hendaklah engkau meminta fatwa pada dirimu
sendiri.
 
Tugas seorang beriman adalah apa yang dalam sejarah filsafat Islam
disebut dengan "tahdzib al-akhlaq", yaitu memperhalus budi pekerti. Budi
pekerti bersumber dari "habit of heart" (istilah sosiolog Robert
Bellah), keadaan hati. Hati dan nurani yang halus dan sensitif akan
memancarkan pekerti yang baik. Begitu juga sebaliknya.
 
"Ala wa inna fi al-jasadi mudh-ghatan," sabda Nabi. Ingatlah, dalam
tubuh, ada segumpal darah. Jika ia baik, maka seluruh tubuh akan bekerja
dengan baik. Jika ia jahat, maka tubuh akan bertindak seturut dengan
keadaan itu.
 
Salah satu jalan untuk memperhalus budi dan hati adalah apa yang dalam
tradisi klasik Islam disebut dengan "adab" yang mungkin setara dengan
istilah "liberal art" dalam tradisi Barat. Salah satu sisi penting dalam
adab (biasa diterjemahkan secara keliru sebagai tata-krama) adalah
sastra dan kesenian secara umum. Karena itulah, khazanah puisi-puisi
Arab klasik menjadi menu wajib dalam pendidikan privat para
putera-putera bangsawan dan raja-raja Islam sejak dahulu.
 
Salah satu warisan penting dalam puisi-puisi Arab itu adalah antologi
yang dikenal dengan "al-Mu'allaqat al-'Asyr", puisi sepuluh penyair
utama Arab yang karena sangat istimewa, dipajang di tembok Ka'bah (dari
sanalah, muncul sebutan "al-Mu'allaqat"). Salah satu penyair sepuluh
itu, yang gampang dikenali oleh banyak orang, adalah Imru' al-Qays yang
dikenal sebagai "Majnun Laila" (atau Laila Majenun). Puisi-puisi itu,
antara lain, berisi puji-pujian atas kecantikan perempuan, dan karena
itu juga tidak ayal mengandung unsur-unsur erotisme.
 
Tetapi, puisi-puisi itu, walau erotis, tidak pernah diberangus dengan
alasan menimbulkan rangsangan syahwat pada laki-laki. Puisi-puisi itu
bahkan menghuni kitab-kitab klasik yang dikaji sepanjang sejarah Islam,
termasuk kitab-kitab tafsir.
 
Khazanah sastra yang kaya inilah yang menjadi dasar pendidikan "adab"
dalam sejarah Islam klasik. Budi dan nurani yang halus ditumbuhkan
melalui pengenalan atas puncak-puncak pencapaian literer dakam bahasa Arab.
 
Nurani yang sensitif dan halus inilah yang akan menjadi "sumber fatwa"
bagi orang-orang beriman, sebagaimana disabdakan oleh Nabi. Nurani
seperti inilah yang bisa menjadi semacam "jam weker" yang selalu
mengingatkan yang bersangkutan, jika ia berniat untuk melakukan tindakan
yang buruk.
 
Definisi dosa seperti diberikan oleh Nabi sangat menarik. Dosa adalah
"ma haka fi nafsika," sesuatu yang bergejolak di hatimu saat engkau
mengerjakannya. Nurani yang sensitif akan berontak jika seseorang
melakukan tindakan yang tak baik.
 
Agama (termasuk Islam) mengandaikan ketundukan pada Tuhan berdasarkan
keinsafan nurani yang sensitif dan halus seperti itu. Inilah yang
disebut sebagai "ikhlas" dalam Islam. Agama tidak bisa dipaksakan. Oleh
karena itu, hukuman mati bagi seseorang yang pindah agama adalah
kontradiktif dengan ajaran-ajaran Islam yang lain, dan sangat bertolak
belakang denagn ajaran tentang nurani dan keikhlasan dalam Islam.
Jikapun hukuman semacam itu ada, maka jelas hal itu bersifat
kontekstual, dan tidak bisa dipertahankan selamanya. Orang-orang yang
percaya bahwa hukuman seperti itu masih ada dalam Islam saat ini, dengan
alasan bahwa itu adalah petunjuk yang diberikan oleh Nabi, maka ia sama
saja dengan mengamini adanya kontradiksi dalam ajaran Islam.
Hukum hati nurani itu, saat ini, sudah diabaikan dalam Islam.

Sebaliknya, perhatian diarahkan sepenuhnya kepada hukum dan hukum.
Dalam hal ini, agama Islam, di tangan umatnya sendiri, telah menjadi seperti
agama Yahudi yang legalistik. Hukum menjadi pegangan utama
dalam menghakimi kesalehan seseorang. Hati diabaikan sama sekali.
Memang, hukum tidak bisa berpegangan pada hati, sebab hati tak terlihat,
dan karena itu tidak bisa dinilai. Hukum harus mengurus sesuatu yang
dalam istilah ushul fiqh disebut sebagai "washf mundhabith", suatu
keadaan yang pasti dan dapat dipegangi. Oleh karena itu, hukum hanya
bisa mengadili tindakan, bukan hati.
 
Tetapi, agama yang terlalu berorientasi pada tindakan dan hukum
legalistik, bisa mengandung jebakannya sendiri. Dalam hal ini, umat
Islam perlu kembali belajar dengan "hukum kasih" yang dikenalkan oleh
agama Kristen, karena selama ini terlalu berorientasi pada hukum dan
karena itu menjadi mirip dengan umat Yahudi. Dalam "hukum kasih", etika
nurani menjadi sangat penting.
 
Hal ini juga didukung oleh penegasan Islam sendiri tentang pentingnya
kedudukan "niat" dalam seluruh tindakan, "innama al-a'malu bi
al-niyyat", sesungguhnya niatlah yang menjadi landasan seluruh perbuatan.
Bagaimana konkretnya hukum nurani ini jika diterjemahkan dalam situasi
kongkret?
 
Bayangkanlah dua situasi berikut ini. Keduanya menggambarkan dua wilayah
yang berbeda.
 
(1) Situasi pertama adalah seorang perempuan yang memakai jeans, T-Shirt
yang ketat, dan tak menutup kepala.
 
(2) Situasi kedua adalah seorang pengendara sepeda motor yang memakai helm.
 
Situasi pertama menggambarkan wilayah hati nurani, wilayah agama yang
berhubungan dengan Tuhan. Sementara situasi kedua menggambarkan wilayah
publik, wilayah hubungan antarmanusia.
 
Hukum yang berlaku dalam wilayah pertama adalah hukum nurani. Bagaimana
kongkretnya? Kita tahu, Islam menetapkan bahwa aurat perempuan adalah
seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan (saya beranggapan, hukum ini
sifatnya kontekstual, sesuai dengan kondisi masyarakat Arab).
 
Perempuan dalam situasi pertama tadi, dari segi hukum Islam yang formal,
jelas melanggar ketentuan Tuhan. Tetapi, kesalehan perempuan itu tidak
bisa diukur berdasarkan soal pakaian belaka. Kita tak boleh menghukum
perempuan itu, walaupun secara formal ia melanggar ketetapan agama.
Perempuan itu secara lahiriah telah "berdosa", tetapi itu adalah urusan
pribadi dia dengan Tuhan, dan Tuhan lah yang lebih tahu urusan kesalehan
yang bersangkutan. Dalam hal ini, kita lebih baik berpegangan pada ayat,
"Wa libasut taqwa dzalika khair," sesungguhnya pakain takwa itu lebih
baik. Takwa jauh lebih kompleks ketimbang urusan pakaian.
 
Dalam situasi yang kedua, soal memakai helm, keadaannya sangat berbeda.
Seorang pengendara sepeda motor, seusuai dengan hukum publik, wajib
memakai helm, baik nuraninya tunduk atau tidak. Sebab, secara lahiriah,
jelas berkendara dengan tanpa memakai helm bisa membahayakan secara
fisik terhadap diri sendiri atau orang lain. Di sini, hukum harus
dipaksakan, tanpa melihat apakah yang bersangkutan senang atau tidak.
Yang berlaku dalam situasi kedua adalah hukum publik. Agama tidak secara
langsung mengurus wilayah ini. Wilayah agama adalah wilayah nurani, dan
karena itu keikhlasan menjadi unsur dan fondasi utama.
 
Salah satu kerancuan dalam umat Islam saat ini dalam melihat masalah
fikih adalah tiadanya pembedaan yang ketat antara wilayah nurani/agama
dan wilayah publik.
 
Dalam wawasan Islam liberal, hidup yang sehat adalah, secara nurani kita
tunduk (Islam) secara insyaf kepada Tuhan, dan secara publik kita tunduk
pada hukum-hukum publik yang menjamin adanya maslahat umum (public
good). Harap diingat, bahwa hukum publik bersifat lentur, fleksibel,
karena kehidupan manusia terus berkembang.
 
Sebagai penutup: buat saya, salah satu pertanda hilangnya hukum nurani
dari tubuh umat Islam sekarang ini adalah peristiwa berikut ini:
 
Sementara seseorang rajin salat, menunaikan seluruh kewajiban lahiriah
agama, tetapi ia tega melihat ratusan jemaah Ahmadiyah (atas alasan
apapun) dirusak rumah ibadahnya, diusir dari rumahnya, diancam
keselamatan fisiknya, disingkirkan dari bumi tempat tinggalnya, dan
orang yang "saleh" secara lahiriah itu diam saja: entah karena setuju
(sebab golongan yang sesat boleh ditumpas menurut keyakinan dia), entah
karena tak peduli.
 
Ini contoh saja. Pemandangan seperti itu sangat "reprehensible,
abhorrent, repugnant" dari sudut nurani yang sensitif. Ringkasnya: tak
ada gunanya beragama jika seseorang dapat mengesahkan tindakan nista
seperti ini, baik secara diam-diam atau secara terus-terang.
Semoga gagasan ini bermanfaat.
 
Ulil


Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!


******************************************************
Milis Filsafat
Posting     : [email protected]
Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/
Website     : http://filsafatkita.f2g.net/
Berhenti    : [EMAIL PROTECTED]
******************************************************




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke