Note: forwarded message attached.


New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big.

******************************************************
Milis Filsafat
Posting     : [email protected]
Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/
Website     : http://filsafatkita.f2g.net/
Berhenti    : [EMAIL PROTECTED]
******************************************************




SPONSORED LINKS
Philosophy beauty product Philosophy Philosophy beauty
Philosophy of Philosophy amazing grace Philosophy hope in a jar


YAHOO! GROUPS LINKS




--- Begin Message ---
IMAGOLOGI DAN HASRAT DALAM PORNOGRAFI
Oleh:
AUDIFAX
 
Peneliti di Institut Ilmu Sosial Alternatif (IISA)-Surabaya
Penulis buku “Mite Harry Potter”
 
Tak pelak, pornografi merupakan persoalan tersendiri dalam masyarakat kita. Isyu yang mencuat seiring munculnya wacana RUU Pornografi, adalah sesuatu yang jauh sebelumnya sudah sering muncul dan dipersoalkan. Berbagai upayapun pernah dilakukan jauh sebelum pemikiran mengenai RUU itu muncul; namun ibarat melawan mahkluk raksasa berkepala banyak yang tiap kali kepalanya dipotong selalu tumbuh kepala baru, seperti itulah upaya penanganan terhadap pornografi selama ini. Artinya, semua penanganan terhadap pornografi tidak menyentuh tubuh dari mahkluk berkepala banyak atau kesejatian dari pornografi itu sendiri, yaitu imagologi dan hasrat.
 
PRINSIP PENTING DALAM PORNOGRAFI
Ada dua prinsip penting di sini. Pertama, pornografi tak lepas dari permainan citra atau imagologi. Kedua, manusia tak bisa lepas dari hasrat. Kedua hal inilah yang menjadi inti dari persoalan yang sebenarnya tengah diributkan itu. Sayang, dalam perkembangannya para pemikir pintar di negeri ini memformulasikan sebuah RUU yang justru menjauh dari kedua prinsip utama tersebut. Tak ada yang salah dengan sebuah gambar atau tampilan tubuh, namun citra yang dilekatkan padanyalah yang menimbulkan masalah. Sebuah gambar atau tampilan tubuh menjadi porno ketika yang melihat memfantasikan citra-citra yang dilekatkannya sebagai bentuk penyaluran hasrat. Seseorang yang melekatkan citra untuk menimbulkan fantasi guna penyaluran hasratnya, adalah orang yang tak mampu mengendalikan dan mengarahkan hasratnya ke arah yang positif.
 
Lalu siapa si pelihat yang melekatkan citra untuk penyaluran hasratnya ini? Pelihat ini bukan orang dalam foto atau tampilan tubuh, melainkan orang-orang di antara kita sendiri. Bahkan orang-orang yang memprotes pornografi atau merancang RUU pornografi pun adalah ‘Pelihat’ yang tengah mencitrakan sesuatu yang berasal dari fantasinya ketika melabel sesuatu sebagai porno. Itulah sebabnya RUU itu dicap tidak menghargai pluralitas, karena kriteria pornonya bersifat subyektif. Jadi di mana sebenarnya masalahnya? Masalahnya adalah pada diri si pelihat, karena selalu ada hasrat ketika melihat. Hasrat inilah yang pertama kali harus dikendalikan, karena kalaupun RUU tersebut diberlakukan, hasrat ini akan tetap mencari bentuk penyaluran lain dan itu tak sulit ditemukan di era teknologi komunikasi yang begitu canggih seperti sekarang. Hasrat ini, tak akan bisa dibendung dengan Undang-Undang apapun kecuali internalisasi nilai moral dalam diri masing-masing dari kita.
 
Friedrich Nietzche pernah mengingatkan keberadaan hasrat dalam kehidupan manusia, bahwa tak ada satupun logos yang bisa berhadapan dengan hasrat. Dalam dunia psikologi, Sigmund Freud mengemukakan bahwa dalam diri manusia terdapat dorongan-dorongan primordial libidinal (instinkt, triebe, id) yang sewaktu-waktu siap muncul dan menguasai manusia. Charles Darwin menjelaskan bahwa pada banyak sisi, manusia adalah hewan dalam bentuk yang lain, termasuk naluri-naluri dasar seperti naluri seksual yang selalu ada dan menuntut pemenuhannya. Jacques Lacan, psikoanalis Perancis, mengatakan bahwa manusia yang lahir ke dunia dengan hasratnya ini layaknya hommelette, telur dadar yang mengalir ke mana-mana, menerjang segala sesuatu. Pemikiran-pemikiran itu menemukan kontekstualisasinya dalam fenomena pornografi yang tengah menjadi perdebatan. Hasrat itulah sebenarnya yang bisa menimbulkan persoalan nyata, bukan segala tampilan yang mau dijerat dalam pasal-pasal dalam RUU Pornografi tersebut.
 
Permainan citra adalah salah satu cara manusia untuk melepaskan hasratnya. Ini berlaku pula dalam sebuah hubungan seksual. Sebuah gambar sosok manusia telanjang, tak akan memberi efek apa-apa jika kita tak melekatinya dengan citra yang memungkinkan timbulnya fantasi seksual. Pencitraan yang bisa menimbulkan fantasi seksual untuk pemenuhan hasrat, bersifat idiosinkretis. Artinya, tak semua gambar atau tampilan bisa dicitrakan sebagai sesuatu yang menimbulkan fantasi seksual, sangat tergantung “selera” masing-masing orang.  Orang yang melihat gambar atau tampilan tubuh dan kemudian berfantasi itulah sebenarnya yang bermasalah, karena ialah yang membangun pornografi dengan cara memainkan citra atas gambar untuk mengalirkan hasratnya. Dengan demikian kontekstualisasi persoalan hasrat dan citra inilah yang mesti dipikirkan terlebih dulu penanganannya ketimbang segala tekstualisasi dalam bentuk Undang-undang yang justru berpotensi menimbulkan masalah-masalah baru.
 
KONTEKSTUALISASI, BUKAN TEKSTUALISASI
Bagaimana kita melakukan kontekstualisasi pada persoalan hasrat dan citra ini? Ada dua langkah penting di sini. Pertama, kita hendaknya menyadari terlebih dulu keberadaan hasrat dalam diri kita. Menolak, mengabaikan, merepresi atau meremehkan keberadaan hasrat, justru berpotensi membuat hasrat itu menguasai manusia tanpa disadari. Dengan menyadari keberadaan hasrat, paling tidak kita akan mawas akan apa yang mungkin ditimbulkannya. Ini adalah jaman di mana hanya tersisa sedikit waktu untuk menyadari atau memberi penyadaran akan keberadaan hasrat itu dalam diri manusia. Dengan perkembangan media seperti sekarang, anak-anak kecilpun, sekarang sudah bisa menerima berbagai gambar dan tampilan dan bisa menyalurkan hasratnya melalui permainan citra yang mereka lekatkan pada gambar atau tampilan tersebut. Sungguh sedikit waktu bagi setiap orang tua untuk memberikan suatu bentuk penyadaran akan hasrat ini pada anak-anak mereka.
 
Langkah Kedua adalah mengarahkan hasrat ini untuk hal-hal yang mulia, kreatif, yang memberikan pemuasan dalam bentuk lain. Dalam kajian-kajian psikoanalisa, hasrat sebenarnya adalah sebuah energi yang menggerakkan. Tanpa hasrat ini, hidup manusia akan mati tak bergairah. Ia tak selamanya bersifat negatif. Menjadi negatif atau positif semuanya terletak pada keputusan si manusia sendiri. Tak ada satupun Undang-udang yang bisa mempengaruhi keputusan individu atas hasratnya. Namun, hasrat ini bisa disublimasikan dalam bentuk lain. Saya pribadi melihat inilah titik di mana sektor pendidikan berada pada titik sentral pengarahan hasrat. Seberapa kita memberikan prioritas terhadap pendidikan, baik formal maupun informal, akan berimplikasi pada seberapa masyarakat kita memiliki suatu kemampuan berkarya sebagai bentuk lain penyaluran hasratnya.
 
Pornografi tak akan bisa teratasi atau bahkan terkurangi dengan memberlakukan undang-undang. Sejarah membuktikan itu. Apalagi di jaman arus informasi yang mengalir deras dari berbagai media, tanpa gambar atau tampilan dari orang-orang di negeri inipun, masih banyak alternatif dari negeri lain. Dalam konteks pornografi, permasalahan yang harus dipikirkan pertama kali bukan gambar atau tampilan, namun justru hasrat dan permainan citra oleh manusia yang melihat gambar atau tampilan itu. Pornografi adalah sebuah persoalan yang berkaitan dengan humanitas manusia, sesuatu yang semestinya disadari sepenuhnya sehingga setiap langkah yang diambilpun mencerminkan humanitas tersebut.
 
© Audifax – 24 April 2006
 
NB: Saya mem-posting esei ini ke milis Psikologi Transformatif, Vincent Liong, R-Mania, Pasar Buku, Alumni St. Louis, Club Tarot, Ruang Baca dan Forum Studi Kebudayaan. Mungkin akan ada rekan-rekan dari milis-milis tersebut yang akan mem-forward esei ini ke sejumlah milis lain. Karena keterbatasan waktu, saya hanya akan menanggapi diskusi di milis Psikologi Transformatif. Melalui esei ini pula saya mengundang siapapun yang tertarik untuk berdiskusi dengan saya untuk bergabung di milis psikologi transformatif (www.groups.yahoo.com/group/psikologi_transformatif)
 
 
 


Celebrate Earth Day everyday! Discover 10 things you can do to help slow climate change. Yahoo! Earth Day
--- End Message ---

Kirim email ke