|
Jika Eksekutif Dalam Fungsi Legislasi
Harus diakui, bahwa hukum dibentuk oleh manusia untuk manusia itu sendiri. Tak jarang kepentingan banyak orang secara bersamaan dijadikan satu dalam sebuah aturan hukum. Sehingga dampaknya sangat kompleks. Tumpang tindih aturan, ketidak jelasan makna yang menimbulkan multiinterpretasi, hingga pada lahirnya sebuah aturan hukum yang tidak selayaknya untuk dilahirkan.
Perdebatan ini tak akan pernah selesai, selama manusia memang masih memerlukan sebuah pengaturan atas setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Seperti halnya yang terjadi saat ini, manakala eksekutif hendak mengatur tentang mekanisme pemeriksaan pejabat publik yang diduga korupsi. Meski belum ditentukan bentuk dan jenis dari aturan tersebut, penolakan sudah dilakukan oleh kelompok antikorupsi. selengkapnya lihat di: http://www.transparansi.or.id/index.php?pilih=lihatkolom&id=28
__._,_.___
****************************************************** Milis Filsafat Posting : [email protected] Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/ Website : http://filsafatkita.f2g.net/ Berhenti : [EMAIL PROTECTED] ******************************************************
SPONSORED LINKS
YAHOO! GROUPS LINKS
|
