|
Hukum, Sebagai Instrumen, atau Telah Menjadi Sebuah Sistem Utama?
http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihatberita&id=1587
www.transparansi.or.id - Paradigma parsialitas dalam sebuah disiplin ilmu dan profesi tampaknya kerap dijumpai dalam forum-forum diskusi, seminar, dan dialog. Salah satunya dalam sebuah Dialog Nasional Hukum dan Non Hukum yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN) pada tanggal 18-19 Juli 2006 lalu, yang berlangsung di Semarang. Kritik telah dilontarkan oleh forum sejak awal acara. Bagaimana tidak, apakah hanya ada dua spesifikasi keilmuan dan paradigma, hukum dan non hukum? Dan ternyata, mayoritas dari peserta dialog, adalah orang-orang dengan latar belakang pendidikan ilmu hukum.
Forum ini adalah lanjutan dari rangkaian Seminar Pembangunan Hukum Nasional VII yang diselenggarakan tanggal 14-18 Juli 2003, di Bali. Tujuannya adalah untuk menjembatani dan menghimpun pemikiran-pemikiran yang berkembang, berkaitan dengan hukum dan pembangunan hukum, baik yang berasal dari kalangan hukum sendiri maupun pakar-pakar dari bidang non hukum. Pada dialog kali ini terdapat tiga issu utama, yakni Ekonomi dan Investasi, Sumber Daya Alam (SDA) dan Reformasi Birokrasi.
Ketiga isu tersebut sebenarnya menarik untuk dikaji dari berbagai disiplin ilmu. Namun sangat disayangkan, perspektif hukum jauh lebih kental dari perspektif ekonomi-sosial, lingkungan dan pemerintahan. Karena ketiga hal tersebut ditarik ke dalam sebuah sistem normatif, maka perdebatan yang ada meliputi hukum penanaman modal, hukum pengelolaan SDA dan hukum administrasi negara.
Berikut kesimpulan sementara Dialog Nasional yang dihasilkan oleh Tim Perumus BPHN:
1. Bidang Hukum dan Ekonomi/Investasi
Untuk tercapainya sinkronisasi dan harmonisasi, maka pembentukan peraturan perundang-undangan di pusat dan daerah yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan investasi dilakukan berdasarkan Prolegnas dan Prolegda. Prioritas utama adalah peraturan tentang pelayanan terpadu penanaman modal dan perijinan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangka mendorong pemajuan ekonomi dan investasi, adalah:
2. Bidang Hukum dan Pengelolaan SDA
Kebijakan ekonomi berbasis pengelolaan SDA yang dikembangkan sejak tahun 1970-an telah menimbulkan akibat-akibat yang cukup signifikan terhadap kinerja pembangunan nasional. Yang ada selama ini bukanlah pengelolaan, tetapi pemanfaatan komoditas dari SDA berdasarkan undang-undang yang dijalankan oleh setiap sektor.
Perubahan hukum pengelolaan SDA merupakan persoalan mendasar untuk meningkatkan kualitas sosial ekonomi masyarakat, dan menjadi tuntutan masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Program aksi nasional dalam pengelolaan SDA, mencakup:
3. Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
Beberapa permasalahan dalam birokrasi:
a. pelanggaran disiplin; b. penyalahgunaan wewenang; c. penyimpangan; d. rendahnya kinerja; e. sistem organisasi dan manajemen pemerintah yang belum memadai; f. rendahnya efisiensi dan efektivitas kerja; g. rendahnya kualitas pelayanan umum; h. rendahnya kesejahteraan PNS, dan; i. banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah out-of-date
Reformasi birokrasi diarahkan pada penyempurnaan tiga unsur pokok yang menjadi key leverage dalam reformasi birokrasi, yakni: sistem kelembagaan, pengembangan ketatalaksanaan, dan pengembangan SDM
Beberapa upaya yang perlu dilakukan:
Dari hasil kesimpulan sementara di atas, pertanyaan besar yang perlu dijawab, apakah Indonesia menempatkan hukum sebagai instrumen, atau hukum telah menjadi sebuah sistem utama dalam kehidupan bersosial. Viva Justicia? (ISH) ****************************************************** Milis Filsafat Posting : [email protected] Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/ Website : http://filsafatkita.f2g.net/ Berhenti : [EMAIL PROTECTED] ****************************************************** YAHOO! GROUPS LINKS
|
serv?s=97476590&grpId=2583668&grpspId=1600016061&msgId=1418&stime=1153727585
Description: Binary data
