Apa lalu fikiran mau dibatasi ?
Fikiran kok dibatasi.
Tak bakalan bisa membatasi fikiran
Sama saja seperti ingin membendung kehendak Tuhan.
Mana yang lebih tinggi ?
Manusia atau agama ?
Tuhan bilang , manusialah ciptaanNya yang paling mulia.
Bukan agama.
Agama itu bikinan manusia.
Agama sama sekali bukan bikinan Tuhan.
Lalu, ngapain takut dibilang kafir ?
Kalau yang bilang cuman orang2 o'on ?
Yang merasa paling benar
Yang merasa lebih berhak dari pada Tuhan
Yang mengira satu2nya pemilik sorga
Yang mendorong pengikutnya suka ngrusak2 sambil meneriakkan kata2.
qalam26 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Oleh
Syamsuddin Arif, Ph.D
Tiga hal mencakup paham liberalisme. Pertama kebebasan berfikir,
pandangan skeptik dan agnostik. Terakhir manifestasi nifaq. Tidak mau
disebut kafir jika sudah tidak committed pada agamanya
Menyusul terbitnya fatwa MUI belum lama ini, terdengar suara-suara
sumbang yang mempersoalkan definisi liberalisme. Istilah `liberalisme'
berasal dari bahasa Latin, liber, yang artinya `bebas' atau `merdeka
'. Hingga penghujung abad ke-18 Masehi, istilah ini terkait erat
dengan konsep manusia merdeka, bisa semenjak lahir ataupun setelah
dibebaskan, yakni mantan budak (freedman).
Dari sinilah muncul istilah `liberal arts' yang berarti ilmu yang
berguna bagi dan sepatutnya dimiliki oleh setiap orang merdeka, yaitu
arithmetik, geometri, astronomi dan musik (quadrivium) serta
grammatika, logika dan rhetorika (trivium).
Di zaman Pencerahan, kaum intelektual dan politisi Eropa menggunakan
istilah liberal untuk membedakan diri mereka dari kelompok lain.
Sebagai adjektif, kata `liberal' dipakai untuk menunjuk sikap anti
feodal, anti kemapanan, rasional, bebas merdeka (independent),
berpikiran luas lagi terbuka (open-minded) dan, oleh karena itu, hebat
(magnanimous).
Dalam politik, liberalisme dimaknai sebagai sistem dan kecenderungan
yang berlawanan dengan dan menentang `mati-matian' sentralisasi dan
absolutisme kekuasaan. Munculnya republik-republik menggantikan
kerajaan-kerajaan konon tidak terlepas dari liberalisme ini.
Sementara di bidang ekonomi, liberalisme merujuk pada sistem pasar
bebas dimana intervensi pemerintah dalam perekonomian dibatasi jika
tidak dibolehkan sama sekali. Dalam hal ini dan pada batasan tertentu,
liberalisme identik dengan kapitalisme.
Di wilayah sosial, liberalisme berarti emansipasi wanita, penyetaraan
gender, pupusnya kontrol sosial terhadap individu dan runtuhnya nilai-
nilai kekeluargaan.
Biarkan wanita menentukan nasibnya sendiri, sebab tak seorang pun
kini berhak dan boleh memaksa ataupun melarangnya untuk melakukan
sesuatu.
Sedangkan dalam urusan agama, liberalisme berarti kebebasan menganut,
meyakini, dan mengamalkan apa saja, sesuai kecenderungan, kehendak
dan selera masing-masing. Bahkan lebih jauh dari itu, liberalisme
mereduksi agama menjadi urusan privat.
Artinya, konsep amar ma'ruf maupun nahi munkar bukan saja dinilai
tidak relevan, bahkan dianggap bertentangan dengan semangat
liberalisme. Asal tidak merugikan pihak lain, orang yang berzina
tidak boleh dihukum, apalagi jika dilakukan atas dasar suka sama suka,
menurut prinsip ini. Karena menggusur peran agama dan otoritas wahyu
dari wilayah politik, ekonomi, maupun sosial, maka tidak salah jika
liberalisme dipadankan dengan sekularisme.
Pakar sejarah Barat biasanya menunjuk motto Revolusi Perancis 1789 -
kebebasan, kesetaraan, persaudaraan (liberté, égalité, fraternité)
sebagai piagam agung (magna charta) liberalisme modern.
Sebagaimana diungkapkan oleh H. Gruber, prinsip liberalisme yang
paling mendasar ialah pernyataan bahwa tunduk kepada otoritas -apapun
namanya- adalah bertentangan dengan hak asasi, kebebasan dan harga
diri manusia yakni otoritas yang akarnya, aturannya, ukurannya, dan
ketetapannya ada di luar dirinya (it is contrary to the natural,
innate, and inalienable right and liberty and dignity of man, to
subject himself to an authority, the root, rule, measure, and
sanction of which is not in himself).
Di sini kita mencium bau sophisme dan relativisme ala falsafah
Protagoras yang mengajarkan bahwa "manusia adalah ukuran dari
segalanya" sebuah doktrin yang kemudian dirayakan oleh para
penganut nihilisme semacam Nietzsche.
Sebagai anak kandung Humanisme dan Reformasi abad ke-15 dan 16,
liberalisme dikembangkan oleh para pemikir dan cendekiawan di Inggris
(Locke dan Hume), di Perancis (Rousseau dan Diderot) dan di Jerman
(Lessing dan Kant).
Gagasan ini banyak diminati oleh elit terpelajar dan bangsawan yang
menyukai kebebasan berpikir tanpa batas. Sebagaimana dinyatakan oleh
Germaine de Staël dalam karyanya, Considérations sur les principaux
événements de la Révolution française (1818), kaum liberal menuntut
kebebasan individu yang seluas-luasnya, menolak klaim pemegang
otoritas Tuhan, dan menuntut penghapusan hak-hak istimewa gereja
maupun raja.
Pada awalnya, liberalisme berkembang di kalangan Protestant saja.
Namun belakangan wabah liberalisme menyebar di kalangan Katholik juga.
Tokoh-tokoh Kristen liberal semacam Benjamin Constant antara lain
menginginkan agar pola hubungan antara institusi Gereja, pemerintah,
dan masyarakat ditinjau ulang dan diatur lagi.
Mereka juga menuntut reformasi terhadap doktrin-doktrin dan disiplin
yang dibuat oleh pihak Gereja Katholik di Roma, agar `disesuaikan'
dengan semangat zaman yang sedang dan terus berubah, agar sejalan
dengan prinsip-prinsip liberal dan tidak bertentangan dengan sains
yang meskipun anti-Tuhan namun dianggap benar.
Secara umum, yang dikehendaki ialah kebebasan bagi siapa saja untuk
menafsirkan ajaran agama dan kitab sucinya, ketidak-terikatan dengan
aturan-aturan maupun keputusan-keputusan yang dikeluarkan pihak
Gereja, pengakuan otoritas pemerintah vis-à-vis otoritas Gereja, dan
penghapusan sistem kependetaan (clericalism). Inilah yang kemudian
dikecam oleh Paus Pius ke-9, Leo ke-13 dan Pius ke-10.
Kecenderungan-kecenderungan seperti ini mereka sebut "modernisme"
(Lihat: Jean Reville, Liberal Christianity (London, 1903); Georges
Weill, Histoire de Catholicisme libéral en France, 1828-1908 (Paris,
1909); dan Orestes A. Brownson, Conversations on Liberalism and the
Church (New York, 1869).
Di dunia Islam virus liberalisme juga berhasil masuk ke kalangan
cendekiawan yang konon dianggap sebagai "pembaharu" (mujaddid).
Mereka yang menjadi liberal antara lain: Rifa`ah at-Tahtawi (1801-1873
M), Qasim Amin (1863-1908 M) dan Ali Abdur Raziq (1888-1966 M) dari
Mesir, Sayyid Ahmad Khan (1817-1898 M) dari India, Muhammad Iqbal
(1877-1938 M).
Di abad keduapuluh muncul pemikir-pemikir yang juga tidak kalah
liberal seperti Fazlur Rahman, Mohammed Arkoun, Nasr Hamid Abu Zayd,
Mohammed Shahrour dan pengikut-pengikutnya di Indonesia (Lihat:
Albert Hourani, Arabic Thought in the Liberal Age, London, 1962;
Leonard Binder, Islamic Liberalism, Chicago, 1988; dan Charles
Kurzman, Liberal Islam, New York, 1998; dan Greg Barton, Gagasan
Islam Liberal di Indonesia, Jakarta, 1999).
Pemikiran dan pesan-pesan yang dijual para tokoh liberal itu
sebenarnya kurang lebih sama saja. Ajaran Islam harus disesuaikan
dengan perkembangan zaman, al-Qur'an dan Hadits mesti dikritisi dan
ditafsirkan ulang menggunakan pendekatan historis, hermeneutis dan
sebagainya, perlu dilakukan modernisasi dan sekularisasi dalam
kehidupan beragama dan bernegara, tunduk pada aturan pergaulan
internasional berlandaskan hak asasi manusia, pluralisme dan lain lain
-lain.
Pendek kata, meminjam ungkapan Binder, liberalism treats religion as
opinion and, therefore tolerates diversity in precisely those realms
that traditional belief insists upon without equivocation. Maka
wajarlah jika kemudian ia menilai bahwa Islam and liberalism appear
to be in contradiction (hlm.2)
Dari uraian ringkas di atas dapat kita simpulkan bahwa paham
liberalisme mencakup tiga hal: (1) free thinking; (2) sophisme; dan (
3) loose adherence to and free exercise of religion.
Yang pertama berarti kebebasan memikirkan apa saja dan siapa saja. "
Berpikir kok dilarang," ujar mereka. Yang kedua biasanya lebih
dikenal dengan istilah `sufastha'iyyah', yakni pandangan-pandangan
skeptik, agnostik, dan relativistik.
Sementara yang disebut terakhir tidak lain dan tidak bukan adalah
manifestasi nifaq, dimana seseorang tidak mau dikatakan kafir
walaupun dirinya sudah tidak committed lagi pada ajaran agama.
*) Penulis adalah peneliti INSISTS di Frankfurt am Main, Jerman.
Dimuat di Hidayatullah.com
---------------------------------
Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it now.