Apa lalu fikiran mau dibatasi ?
Fikiran kok dibatasi.
Tak bakalan bisa membatasi fikiran
Sama saja seperti ingin membendung kehendak Tuhan.

Mana yang lebih tinggi ?
Manusia atau agama ?
Tuhan bilang , manusialah ciptaanNya yang paling mulia.
Bukan agama.
Agama itu bikinan manusia.
Agama sama sekali bukan bikinan Tuhan.

Lalu, ngapain takut dibilang kafir ?
Kalau yang bilang cuman orang2 o'on ?
Yang merasa paling benar
Yang merasa lebih berhak dari pada Tuhan
Yang mengira satu2nya pemilik sorga
Yang mendorong pengikutnya suka ngrusak2 sambil meneriakkan kata2.

qalam26 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               Oleh 
Syamsuddin Arif, Ph.D 
 
 Tiga hal mencakup paham liberalisme. Pertama kebebasan berfikir, 
 pandangan skeptik dan agnostik. Terakhir manifestasi nifaq. Tidak mau 
 disebut kafir jika sudah tidak committed pada agamanya 
 
 Menyusul terbitnya fatwa MUI belum lama ini, terdengar suara-suara 
 sumbang yang mempersoalkan definisi liberalisme. Istilah `liberalisme'
  berasal dari bahasa Latin, liber, yang artinya `bebas' atau `merdeka
 '. Hingga penghujung abad ke-18 Masehi, istilah ini terkait erat 
 dengan konsep manusia merdeka, bisa semenjak lahir ataupun setelah 
 dibebaskan, yakni mantan budak (freedman). 
 
 Dari sinilah muncul istilah `liberal arts' yang berarti ilmu yang 
 berguna bagi dan sepatutnya dimiliki oleh setiap orang merdeka, yaitu 
 arithmetik, geometri, astronomi dan musik (quadrivium) serta 
 grammatika, logika dan rhetorika (trivium). 
 
 Di zaman Pencerahan, kaum intelektual dan politisi Eropa menggunakan 
 istilah liberal untuk membedakan diri mereka dari kelompok lain. 
 
 Sebagai adjektif, kata `liberal' dipakai untuk menunjuk sikap anti 
 feodal, anti kemapanan, rasional, bebas merdeka (independent), 
 berpikiran luas lagi terbuka (open-minded) dan, oleh karena itu, hebat
  (magnanimous). 
 
 Dalam politik, liberalisme dimaknai sebagai sistem dan kecenderungan 
 yang berlawanan dengan dan menentang `mati-matian' sentralisasi dan 
 absolutisme kekuasaan. Munculnya republik-republik menggantikan 
 kerajaan-kerajaan konon tidak terlepas dari liberalisme ini. 
 
 Sementara di bidang ekonomi, liberalisme merujuk pada sistem pasar 
 bebas dimana intervensi pemerintah dalam perekonomian dibatasi –jika 
 tidak dibolehkan sama sekali. Dalam hal ini dan pada batasan tertentu,
  liberalisme identik dengan kapitalisme. 
 
 Di wilayah sosial, liberalisme berarti emansipasi wanita, penyetaraan 
 gender, pupusnya kontrol sosial terhadap individu dan runtuhnya nilai-
 nilai kekeluargaan. 
 
 Biarkan wanita menentukan nasibnya sendiri, sebab tak seorang pun 
 kini berhak dan boleh memaksa ataupun melarangnya untuk melakukan 
 sesuatu. 
 
 Sedangkan dalam urusan agama, liberalisme berarti kebebasan menganut, 
 meyakini, dan mengamalkan apa saja, sesuai kecenderungan, kehendak 
 dan selera masing-masing. Bahkan lebih jauh dari itu, liberalisme 
 mereduksi agama menjadi urusan privat. 
 
 Artinya, konsep amar ma'ruf maupun nahi munkar bukan saja dinilai 
 tidak relevan, bahkan dianggap bertentangan dengan semangat 
 liberalisme. Asal tidak merugikan pihak lain, orang yang berzina 
 tidak boleh dihukum, apalagi jika dilakukan atas dasar suka sama suka,
  menurut prinsip ini. Karena menggusur peran agama dan otoritas wahyu 
 dari wilayah politik, ekonomi, maupun sosial, maka tidak salah jika 
 liberalisme dipadankan dengan sekularisme.
 
 Pakar sejarah Barat biasanya menunjuk motto Revolusi Perancis 1789 -
 kebebasan, kesetaraan, persaudaraan (liberté, égalité, fraternité) 
 sebagai piagam agung (magna charta) liberalisme modern. 
 
 Sebagaimana diungkapkan oleh H. Gruber, prinsip liberalisme yang 
 paling mendasar ialah pernyataan bahwa tunduk kepada otoritas -apapun 
 namanya- adalah bertentangan dengan hak asasi, kebebasan dan harga 
 diri manusia –yakni otoritas yang akarnya, aturannya, ukurannya, dan 
 ketetapannya ada di luar dirinya (it is contrary to the natural, 
 innate, and inalienable right and liberty and dignity of man, to 
 subject himself to an authority, the root, rule, measure, and 
 sanction of which is not in himself). 
 
 Di sini kita mencium bau sophisme dan relativisme ala falsafah 
 Protagoras yang mengajarkan bahwa "manusia adalah ukuran dari 
 segalanya" – sebuah doktrin yang kemudian dirayakan oleh para 
 penganut nihilisme semacam Nietzsche. 
 
 Sebagai anak kandung Humanisme dan Reformasi abad ke-15 dan 16, 
 liberalisme dikembangkan oleh para pemikir dan cendekiawan di Inggris 
 (Locke dan Hume), di Perancis (Rousseau dan Diderot) dan di Jerman 
 (Lessing dan Kant). 
 
 Gagasan ini banyak diminati oleh elit terpelajar dan bangsawan yang 
 menyukai kebebasan berpikir tanpa batas. Sebagaimana dinyatakan oleh 
 Germaine de Staël dalam karyanya, Considérations sur les principaux 
 événements de la Révolution française (1818), kaum liberal menuntut 
 kebebasan individu yang seluas-luasnya, menolak klaim pemegang 
 otoritas Tuhan, dan menuntut penghapusan hak-hak istimewa gereja 
 maupun raja. 
 
 Pada awalnya, liberalisme berkembang di kalangan Protestant saja. 
 Namun belakangan wabah liberalisme menyebar di kalangan Katholik juga.
  Tokoh-tokoh Kristen liberal semacam Benjamin Constant antara lain 
 menginginkan agar pola hubungan antara institusi Gereja, pemerintah, 
 dan masyarakat ditinjau ulang dan diatur lagi. 
 
 Mereka juga menuntut reformasi terhadap doktrin-doktrin dan disiplin 
 yang dibuat oleh pihak Gereja Katholik di Roma, agar `disesuaikan' 
 dengan semangat zaman yang sedang dan terus berubah, agar sejalan 
 dengan prinsip-prinsip liberal dan tidak bertentangan dengan sains 
 yang meskipun anti-Tuhan namun dianggap benar. 
 
 Secara umum, yang dikehendaki ialah kebebasan bagi siapa saja untuk 
 menafsirkan ajaran agama dan kitab sucinya, ketidak-terikatan dengan 
 aturan-aturan maupun keputusan-keputusan yang dikeluarkan pihak 
 Gereja, pengakuan otoritas pemerintah vis-à-vis otoritas Gereja, dan 
 penghapusan sistem kependetaan (clericalism). Inilah yang kemudian 
 dikecam oleh Paus Pius ke-9, Leo ke-13 dan Pius ke-10. 
 
 Kecenderungan-kecenderungan seperti ini mereka sebut "modernisme" 
 (Lihat: Jean Reville, Liberal Christianity (London, 1903); Georges 
 Weill, Histoire de Catholicisme libéral en France, 1828-1908 (Paris, 
 1909); dan Orestes A. Brownson, Conversations on Liberalism and the 
 Church (New York, 1869). 
 
 Di dunia Islam virus liberalisme juga berhasil masuk ke kalangan 
 cendekiawan yang konon dianggap sebagai "pembaharu" (mujaddid). 
 Mereka yang menjadi liberal antara lain: Rifa`ah at-Tahtawi (1801-1873
  M), Qasim Amin (1863-1908 M) dan Ali Abdur Raziq (1888-1966 M) dari 
 Mesir, Sayyid Ahmad Khan (1817-1898 M) dari India, Muhammad Iqbal 
 (1877-1938 M). 
 
 Di abad keduapuluh muncul pemikir-pemikir yang juga tidak kalah 
 liberal seperti Fazlur Rahman, Mohammed Arkoun, Nasr Hamid Abu Zayd, 
 Mohammed Shahrour dan pengikut-pengikutnya di Indonesia (Lihat: 
 Albert Hourani, Arabic Thought in the Liberal Age, London, 1962; 
 Leonard Binder, Islamic Liberalism, Chicago, 1988; dan Charles 
 Kurzman, Liberal Islam, New York, 1998; dan Greg Barton, Gagasan 
 Islam Liberal di Indonesia, Jakarta, 1999).
 
 Pemikiran dan pesan-pesan yang dijual para tokoh liberal itu 
 sebenarnya kurang lebih sama saja. Ajaran Islam harus disesuaikan 
 dengan perkembangan zaman, al-Qur'an dan Hadits mesti dikritisi dan 
 ditafsirkan ulang menggunakan pendekatan historis, hermeneutis dan 
 sebagainya, perlu dilakukan modernisasi dan sekularisasi dalam 
 kehidupan beragama dan bernegara, tunduk pada aturan pergaulan 
 internasional berlandaskan hak asasi manusia, pluralisme dan lain lain
 -lain. 
 
 Pendek kata, meminjam ungkapan Binder, liberalism treats religion as 
 opinion and, therefore tolerates diversity in precisely those realms 
 that traditional belief insists upon without equivocation. Maka 
 wajarlah jika kemudian ia menilai bahwa Islam and liberalism appear 
 to be in contradiction (hlm.2) 
 
 Dari uraian ringkas di atas dapat kita simpulkan bahwa paham 
 liberalisme mencakup tiga hal: (1) free thinking; (2) sophisme; dan (
 3) loose adherence to and free exercise of religion. 
 
 Yang pertama berarti kebebasan memikirkan apa saja dan siapa saja. "
 Berpikir kok dilarang," ujar mereka. Yang kedua biasanya lebih 
 dikenal dengan istilah `sufastha'iyyah', yakni pandangan-pandangan 
 skeptik, agnostik, dan relativistik. 
 
 Sementara yang disebut terakhir tidak lain dan tidak bukan adalah 
 manifestasi nifaq, dimana seseorang tidak mau dikatakan kafir 
 walaupun dirinya sudah tidak committed lagi pada ajaran agama. 
 
 *) Penulis adalah peneliti INSISTS di Frankfurt am Main, Jerman. 
 Dimuat di Hidayatullah.com
 
 
     
                               

       
---------------------------------
Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it now.

Kirim email ke