KEJAHATAN NEGARA  DALAM  RANAH  IDEOLOGI
 Oleh Dr. Boas Boang Manalu
 
 

  Semenjak masa Orba  berkuasa aksi penghancuran PKI dan ormas-ormas pendukung  
sampai ke akar-akarnya  dituangkan dalam TAP MPR/XXV/1966 yang semula tertulis: 
Melarang ajaran komunisme/marxisme-leninisme, dirubah menjadi: “Melarang ajaran 
komunisme, marxisme dan leninisme”. Perubahan tersebut  apabila dicermati  
memperlihatkan  bahwa secara substansial mempunyai makna sangat berbeda.  
Pemelesetan kata-kata sengaja diciptakan untuk tujuan tertentu. Penciptaan  
tanda baca  tertentu mengakibatkan rasa tidak aman, ancaman dan  ajaran 
langsung dan tidak langsung  oleh kekuasaan negara. Sebagai akibatnya pemikiran 
Marx, termasuk filsafat Marxisme yang tidak terpisahkan dari filsafat Barat 
dilarang untuk dibaca. Perubahan ini jelas merupakan bagian dari kampanye yang 
sistematis dan terencana untuk memperluas sasaran yang semula dimaksudkan hanya 
untuk menghancurkan komunisme berubah  menjadi  pembenaran ideologis untuk 
melanggengkan kekuasaan. Marxisme-Leninisme, diperluas
 menjadi ‘menghancurkan siapa saja yang dicap sebagai musuh rezim Orba yang 
kapitalistik,  militeristik dan anti fascisme’. Ideologi sebagai alat untuk 
mendukung kelas berkuasa  sebagaimana  dikonstatasikan Marx terafirmasikan 
dalam  Orba. 
           
  Kejahatan negara terstruktur dalam kebijakan pemerintah  berakibat pada 
timbulnya rasa takut, kecurigaan dan penangkapan terhadap musuh-musuh 
Pancasila.  Negara menciptakan ideologi. Negara  adalah suatu konsep abstrak 
dan bukan obyektif. Dengan pemaksaan ideologi terhadap negara  berimplikasi 
kepada  sakralisasi terhadap negara. Marx  benar bahwa negara adalah  kelas 
penindas bagi kelas lain. Berdyev  terafirmasikan. Negara adalah  monster 
berdarah dingin menghisap  darah manusia. Ironisnya  justru klaim anti Marxisme 
rezim Orba  tertransformsasikan  ke tataran eksploitatif yang justru menjadi 
musuh marxisme. Siapa  yang menjadi komunis menjadi suatu perdebatan.  
         
  Akan tetapi, ironisnya pelanggaran  seperti ini  sering dianggap sebagai 
suatu kebenaran atau kelaziman. Dalam konteks inilah  kekerasan negara  
terafirmasikan. Negara melanggar HAM.  Negara  bertanggung-jawab terhadap 
pelanggaran tersebut. Negara harus  diadili karena bertanggung-jawab terhadap 
korban  kekerasan Orba. Ketika negara telah mempertuhankan  ideologi, maka  
manusia  menjadi korban. Ideologi menuntut pelanggengan kekuasaan. Kekuasaan  
dipertahankan dengan segala macam cara berakibat pada  kelanggengan  kekerasan 
di dunia.  Mestinya ideologi merupakan sesuatu yang inhern dalam diri manusia, 
dalam  diri pribadi atau individu. Dengan demikian   manusia memetakan  
kebijakan politik sesuai dengan  nurani. Ideologi pada negara menjadi sesuatu 
yang abstrak dan disakralkan, sementara  ideologi sebagai sesuatu yang iheren 
dalam diri manusia  berfungsi sebagai pengarah terhadap cita-cita atau aspirasi 
manusia itu sendiri. Kesalahan negara-negara komunis, negara
 totalitarianisme sepereti Hitler dan Stalin terletak pada penempatan ideologi 
pada negara, termasuk Indonesia selama pemerintahan Orba yang mengkultuskan  
Pancasila  sebagai yang bersifat transendental murni dan pada akhirnya 
kehilangan dimensi imanensi, tidak berakar.   
   
 (JIka ingin memberikan tanggapan atau membaca karya saya tentang Marx lainnya 
silahkan kungjungi blog saya  http://meontology.blogdrive.com/
 
 
  (Dikutip dari tulisan saya yang berjudul “ HAM dan Kejahatan Negara” dalam 
buku “Hak Asasi Manusia: Teori, Hukum, Kasus"  [kumpulan tulisan tentang HAM 
karya para pengajar Filsafat UI])
       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Kirim email ke