temen2 milis, saya sudah menulis buku berjudul *Melampaui** Negara Hukum
Klasik.*

Buku tersebut sudah ada di toko-toko buku terdekat.


 http://rezaantonius.multiply.com/photos/album/8

Mohon kritik dan saran atas buku itu, sehingga saya bisa terus belajar dari
teman-teman sekalian. En, jangan lupa beli ya!

Thx berat!

Reza Antonius

Sekilas Mengenai Buku,

Buku ini berawal dari kerinduan untuk memberikan sumbang saran teoretis bagi
kebuntuan proses demokratisasi di negara kita. Dewasa ini,
Indonesiamengalami begitu banyak persoalan yang begitu kompleks.
Krisis multidimensi
mengancam integrasi sosial bangsa. Di samping upaya-upaya praktis yang telah
dilakukan, sumbang saran paradigmatis tentang demokrasi dan hukum juga
mutlak diperlukan. Dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia,
filsafat politik dan hukum klasik sudah tidak dapat diterapkan di Indonesia
karena, di satu sisi, telah mereduksi otonomi individu pada kelompok atau
komunitas tertentu, di lain sisi, telah menekankan individu terlepas dari
kelompoknya terlalu jauh sehingga yang tercipta adalah individu-individu
yang egoistis. Kedua kelemahan tersebut bisa ditemukan pada paham
republikanisme Jean-Jacques Rousseau dan paham liberal yang dirumuskan oleh
John Locke. Di samping itu, paham negara hukum klasik belum secara jeli
melihat diferensiasi kekuasaan seperti yang tengah terjadi dewasa ini.
Negara kini hanyalah satu subsistem dari dua subsistem lainnya, yakni
ekonomi bisnis kapitalis dan masyarakat sipil, yang ikut membentuk
masyarakat majemuk. Diferensiasi kekuasaan tersebut sungguh membuat
variabel-variabel filsafat politik dan hukum klasik menjadi problematis
untuk diterapkan. Adalah Jürgen Habermas yang kemudian memberikan terobosan
teoretis bagi filsafat politik dan hukum klasik. Ia tetap setia dengan teori
diskursusnya. Hanya kini, teori diskursus tersebut, yang tadinya bergerak
pada tataran teoretis etika umum, diterjemahkan ke dalam konteks politik dan
hukum.





Reza

Kirim email ke