temen2 milis, saya sudah menulis buku berjudul *Melampaui** Negara Hukum Klasik.*
Buku tersebut sudah ada di toko-toko buku terdekat. http://rezaantonius.multiply.com/photos/album/8 Mohon kritik dan saran atas buku itu, sehingga saya bisa terus belajar dari teman-teman sekalian. En, jangan lupa beli ya! Thx berat! Reza Antonius Sekilas Mengenai Buku, Buku ini berawal dari kerinduan untuk memberikan sumbang saran teoretis bagi kebuntuan proses demokratisasi di negara kita. Dewasa ini, Indonesiamengalami begitu banyak persoalan yang begitu kompleks. Krisis multidimensi mengancam integrasi sosial bangsa. Di samping upaya-upaya praktis yang telah dilakukan, sumbang saran paradigmatis tentang demokrasi dan hukum juga mutlak diperlukan. Dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia, filsafat politik dan hukum klasik sudah tidak dapat diterapkan di Indonesia karena, di satu sisi, telah mereduksi otonomi individu pada kelompok atau komunitas tertentu, di lain sisi, telah menekankan individu terlepas dari kelompoknya terlalu jauh sehingga yang tercipta adalah individu-individu yang egoistis. Kedua kelemahan tersebut bisa ditemukan pada paham republikanisme Jean-Jacques Rousseau dan paham liberal yang dirumuskan oleh John Locke. Di samping itu, paham negara hukum klasik belum secara jeli melihat diferensiasi kekuasaan seperti yang tengah terjadi dewasa ini. Negara kini hanyalah satu subsistem dari dua subsistem lainnya, yakni ekonomi bisnis kapitalis dan masyarakat sipil, yang ikut membentuk masyarakat majemuk. Diferensiasi kekuasaan tersebut sungguh membuat variabel-variabel filsafat politik dan hukum klasik menjadi problematis untuk diterapkan. Adalah Jürgen Habermas yang kemudian memberikan terobosan teoretis bagi filsafat politik dan hukum klasik. Ia tetap setia dengan teori diskursusnya. Hanya kini, teori diskursus tersebut, yang tadinya bergerak pada tataran teoretis etika umum, diterjemahkan ke dalam konteks politik dan hukum. Reza
