MEMASTIKAN KEDAULATAN RAKYAT oleh Rocky Gerung
Kompas , Kamis 3 Jan 2008, hal: 6

Tahukah negara di mana alamat "Surga" dan berapa nomor telepon
"Neraka"? Berhakkah negara menentukan "akhirat" seseorang? Berbagai
forum evaluasi akhir tahun 2007 tentang kebebasan beragama di negri
kita ini tiba pada kesimpulan yang sama: Negara gagal melindungi hak
warga negara menjalankan agama/kepercayaannya!

Megapa pemerintah lalai melindungi warganya? Apakah di negri ini ada
dua jenis warga negara? Ada warga negara yg "benar" dan ada yg "sesat"?
Pasal 28E UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap orang untuk
memeluk agama, beribadat menurut agamanya, dan meyakini
kepercayaannya. Kita juga meratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik
PBB sehingga menjadi hukum positif kita. Pasal 18 ayat 2 Konvenan itu
berbunyi: Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu
kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya
sesuai dg pilihannya.

Urusan Hati Nurani
Prinsip2 kebebasan beragama/kepercayaan itu sebetulnya sudah kita
tuntaskan dalam debat2 penyusunan UUD dimasa lalu, yaitu ketika kita
memilih untuk menjalankan negara ini dengan prinsip "kedaulatan
rakyat". "Kita tidak memilih kedaulatan "Tuhan" karena kita tidak
ingin menjadikan "hal yg amat tinggi" itu di turunkan dan direndahkan
dalam pertengkaran politik. Tuhan (dan ayat sucinya) adalah urusan
hati nurani, bukan urusan negara.
Filosofinya terang-benderang: di dalam politik segala sesuatu harus
dapat diuji dan depersaingkan, sedangkan tentang Tuhan tak seorang pun
sanggup mengujunya. Itulah sebabnya politik berubah secara periodik
tetapi kita tidak mungkin menyelenggarakan pilkada untuk memilih
Tuhan. Tidak ada kontestasi untuk Tuhan karena kedaulatan Tuhan abadi
dalam nurani pemeluknya. Prinsip inilah yg disebut pandangan sekuler.
Pandangan sekuler bukan pandangan anti-agama. Justru demi menghormati
status "suci", "mulia", dan "misteri" dari "Tuhan", negara tidak boleh
merasa tahu tentang hati nurani warganya. Dengan kata lain, negara
tidak boleh berpendapat tentang "isi ajaran" suatu agama/kepercayaan.
Tugas negara hanyalah menjamin "hak meyakini" suatu agama/kepercayaan
sebagai hak asasi dan tidak boleh ikut campur dalam soal doktrin atau
isi keyakinan itu.
Jika isi ajaran suatu agama menimbulkan gangguan ketertiban umum,
negara hanya boleh mengadili peristiwa kekarasan itu sebagai suatu
tindak pidana dan bukan mengadili isi ajarannya. Jika seseorang
menghina agama lain, ia diadili atas alasan penghinaan melalui
pengadilan dan bukan berdasarkan fatwa suatu lembaga.
Negara wajib memisahkan keyakinan teologis seseorang dengan prilaku
hukumnya. Orang hanya dihukum karena suatu delik dan bukan karena
keyakinan religiusnya. Suci tidaknya warga negara, benar-sesatnya
suatu agama, bukan wilayah kerja negara. Apakah hidup seseorang
berakhir di surga atau neraka, tidak dapat ditentukan dari sekarang.
Hati nurani orang adalah sesuatu yang harus dihormati negara.
Bagaimana negara harus melayani keragaman agama dan kepercayaan
warganya? Negara tidak berwenang menentukan jumlah agama. Karena
dengan membatasi jumlah agama, negara telah bertindak diskriminatif
dengan membedakan anatara "warga negara yang beragama resmi" dan
"warga negara yang tidak beragama resmi". Apalagi bila pembedaan itu
ekstrem anatara "warga negara yang beragama" dan "warga negara yang
tidak beragama". Negara hanya boleh membedakan warga negara atas satu
alasan: bertindak kriminal atau tidak. Jadi, hanya ada dua jenis warga
negara: "yang taat hukum" dan "yang melanggar hukum"
Negara wajib membedakan antara koruptor dan pembayar pajak, antara
perusak harta benda orang dan pewarta demokrasi. Tapi, negara tidak
boleh membedakan banyaknya jumlah penganut agama. Bukankah sebelum
para tamu pembawa agama-agama besar tiba di Nusantara sudah bermukim
terlebih dahulu berbagai agama asli sang tuan rumah? Karena itu,
tidaklah layak bila negara justru mendukung klasifikasi baru antara
mayoritas-minoritas, dengan berbagai akibat diskriminatifnya secara
sosial dan administratif.

Pelajaran toleransi
        Memilih demokrasi berarti menghitung orang semata-mata dari titik
pusat konstitusi dan bukan dengan ukuran2 adikodrati. Bahkan untuk
menyeimbangkan distribusi hak-hak sosial-politik, negara secara
deliberatif harus melindungi mereka yg "minoritas" dan "marjinal" agar
mereka tidak terhalang oleh statusnya itu untuk memperoleh akses ke
dalam kehidupan publik yg normal. Negara melindungi golongan ini bukan
karena mereka minoritas agamanya, tapi karena kondisi minoritasnya
secara sosial itu dapat menyebabkan mereka tertinggal dalam pencapaian
 keadilan sosial-politik.
        Kegagapan pemerintah mengucapkan ketegasan dalam soal2 di atas justru
menjadi peluang bagus bagi para perusak demokrasi. Memang ada situasi
global ikut melatari pendalaman fanatisme di dalam negri. Begitu
obsesi2 politik identitas masih kuat mengendap dalam pikiran sebagian
elite. Tetapi pilihannya adalah menolelrir intoleransi atau bergerak
dalam garis lurus kemajemukan.
        Kita telah memilih sebuah Indonesia yang mejemuk. Dan memang, hanya
dalam kondisi itu kita dapat melanjutkan kemanusiaan yang maha esa dan
mempraktikan ketuhanan yang adil dan beradab.




******************************************************
Milis Filsafat
Posting     : [email protected]
Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/
Website     : http://filsafatkita.f2g.net/
Berhenti    : [EMAIL PROTECTED]
******************************************************
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/filsafat/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/filsafat/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke