Jakarta Centre for Street Children (JCSC)
  Alamat kantor: Jl. Pemuda II No.20 RT.12 RW.02 Rawamangun Pulogadung Jakarta 
Timur 13220; Telp.081382917852 (Heru); Email: [EMAIL PROTECTED]; 
  http://www.jcsc-indonesia.blogspot.com
   

  Surat Terbuka
   
  Anak Jalanan Dilindungi Negara!
  Perda DKI Jakarta No.8/2007 tentang Ketertiban Umum Mencederai Hak-hak 
Anak-anak Jalanan
   
   
  No       :  04/SK-JCSC/XII/2007.
  Lamp  : -
   
  Jakarta, 18 Desember 2007.
   
   
  Kepada Yth,   
  Bapak Mardiyanto
  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
  Di tempat.
   
   
  Anak yang bekerja di jalan atau yang biasa disebut “anak jalanan” bukan 
sekadar realita sosial dampak dari kemiskinan atau peniadaan asuh layak dari 
orang tua mereka. Lebih dari itu. Realita sosial anak jalanan ini mengungkap 
sistem sosial disorganis dari suatu organisasi besar yang bernama Negara. 
Adanya anak jalanan menandakan bahwa pengelolaan Negara dalam mensejahterakan 
rakyatnya dinilai begitu gagal dan abai tercela karena anak merupakan unit 
kelompok terkecil dalam masyarakat. Pengabaian hak-hak anak sampai pada adanya 
anak yang hidup dan atau atau bekerja di jalan merupakan bentuk pengingkaran 
terbesar atas hak-hak manusia yang harus dipenuhi Negara terhadap rakyatnya. 
   
  Sementara tujuan konstitusi yang ingin memartabatkan kehidupan rakyat 
Indonesia sampai saat ini hanya cita-cita tanpa arah program kerja yang 
mengakar atau dirasakan nyata dan jelas dari Pemerintah. Program-program yang 
ada untuk anak-anak jalanan kurang mengakomodir kebutuhan psiko-sosial-ekonomi 
sebagian besar anak jalanan di Jabodetabek yang sampai saat ini mencapai 
sekitar 80 ribu anak.  
   
  Kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, lebih 
menitikberatkan penertiban dan penangkapan anak jalanan dibandingkan pendidikan 
dan pemberdayaan ekonomi yang layak. Kalau pun ada kebijakan pemberdayaan bagi 
anak-anak jalanan, di tingkatan implementasi tidak pernah terlaksana dengan 
baik. Bahkan, tidak ada sama sekali. 
   
  Hasil pendampingan anak-anak jalanan di Jakarta yang dilakukan oleh Jakarta 
Centre for Street Children (JCSC) menunjukkan bahwa sebagian besar anak-anak 
jalanan mendapatkan perlakuan tindak kekerasan yang dilakukan aparat Polisi 
Pamong Praja ketika melakukan operasi penertiban. Pemerasan, perampasan, 
pemukulan, pelecehan seksual, pemerkosaan, bahkan penganiayaan hingga meninggal 
dunia, seperti alm. Irfan Maulana, empatbelas tahun, yang bekerja menjadi joki 
“three in one” oleh sembilan Polisi Pamong Praja (Pol. PP), seringkali diterima 
oleh anak jalanan. Tindak kekerasan ini tidak pernah dipidanakan, justru 
dilindungi oleh Pemerintah DKI Jakarta beserta jajarannya.
   
  Anak jalanan beserta kelompok warga miskin lainnya yang hidup di Jakarta 
mendapatkan lebelisasi sebagai kelompok yang berpenyakit kesejahteraan berada 
di dalam ruang sosial kota. Selain itu, adanya perda ketertiban umum No.11 
tahun 1988 dan direvisi menjadi No.8 tahun 2008 menjadi legitimasi dan 
justifikasi bagi aparat Pemrov untuk mengebiri hak-hak anak jalanan yang 
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini menandakan 
bahwa Pemrov DKI Jakarta telah mengabaikan perlindungan hak-hak anak yang 
diatur dalam peraturan perundang-undangan.  
   
  Oleh karena itu, kami dari JCSC beserta kelompok anak-anak jalanan di Jakarta 
menolak pemberlakuan Perda No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum wilayah DKI 
Jakarta karena sebagai berikut:
  1.   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya:
  a.       UUD Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara 
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”; Pasal 28A 
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan 
hidup dan kehidupannya”; Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang 
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak 
dalam hubungan kerja"; Pasal 28H menyatakan bahwa “(1). Setiap orang berhak 
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan 
hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; (2). Setiap 
orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan 
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan’’. Dan Pasal 34 
menyatakan bahwa “(1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara 
oleh negara”; “(2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh 
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
 sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
  b.      Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 
yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005, Pasal 6 
menyatakan bahwa “(1). Negara Pihak dari Kovenan ini mengakui hak atas 
pekerjaan, termasuk hak semua orang atas kesempatan untuk mencari nafkah 
melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan 
mengambil langkah-langkah yang memadai guna melindungi hak ini; (2). 
Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk 
mencapai perwujudan hak ini sepenuhnya, harus meliputi juga bimbingan teknis 
dan kejuruan serta program-program pelatihan, kebijakan, dan teknik-teknik 
untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap serta 
lapangan kerja yang penuh dan produktif, dengan kondisi-kondisi yang menjamin 
kebebasan politik dan ekonomi yang mendasar bagi perorangan’'; Pasal 11 ayat 
(1) menyatakan bahwa “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang 
atas standar
 kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan 
perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan 
mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan 
mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan 
sukarela”.
  c.       Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah 
diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 tahun 2005 tentang 
Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 1 menyatakan bahwa “Semua bangsa berhak untuk 
menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk 
menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, 
sosial dan budaya mereka.”; Pasal 12 menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara 
sah berada dalam wilayah suatu Negara, berhak atas kebebasan untuk bergerak dan 
kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut.”; Pasal 24 
menyatakan bahwa, “Setiap anak berhak untuk mendapat hak atas langkah-langkah 
perlindungan karena statusnya sebagai anak di bawah umur, terhadap keluarga, 
masyarakat dan Negara tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna, jenis kelamin, 
bahasa, agama, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan atau kelahiran.”; dan 
Pasal 26 menyatakan bahwa “Semua orang berkedudukan sama
 di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa 
diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, 
dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap 
diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, 
agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, 
kelahiran atau status lain.”
  d.      Konvenan Internasional tentang Hak Anak yang telah diratifikasi oleh 
Pemerintah Indonesia melalui UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 
Pasal 4 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, 
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat 
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”; 
Pasal 8 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan 
jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.”; 
Pasal 15 ayat (d) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk memperoleh 
perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.”; 
Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan 
dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak 
manusiawi.”; ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk memperoleh 
kebebasan sesuai dengan hukum.”; dan ayat (3) menyatakan bahwa
 “Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan 
apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai 
upaya terakhir.”; Pasal 17 menyatakan bahwa “Setiap anak yang dirampas 
kebebasannya berhak untuk: ayat (a) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan 
penempatannya dipisahkan dari orang dewasa; ayat (b) memperoleh bantuan hukum 
atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang 
berlaku; dan ayat (c) membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan 
anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.”; Pasal 
18 menyatakan bahwa “Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana 
berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.”; Pasal 21 menyatakan 
bahwa “Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan 
menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, 
jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan
 kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental”; Pasal 55 ayat (1) 
menyatakan bahwa “Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan 
anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.”
  e.       UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 5 ayat (3) 
menyatakan dengan tegas bahwa “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat 
yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan 
kekhususannya”; Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk 
hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya; Pasal 38 
menyatakan bahwa “(1).Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan 
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak; (2). Setiap orang berhak dengan 
bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat 
ketenagakerjaan yang adil”; 
  f.       UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 ayat (a) 
menyatakan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat 
keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, 
kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya, yang bertentangan dengan 
peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan 
sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan 
masyarakat lain”; Pasal 136 ayat (4) menyatakan bahwa “Perda sebagaimana yang 
dimaksud ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau 
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”; Pasal 139 menyatakan bahwa 
“(1). Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam 
rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda; (2). Persiapan pembentukan, 
pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan 
perundang-undangan”; Pasal 145 ayat (2) menyatakan bahwa “Perda sebagaimana
 yang dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau 
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh 
pemerintah”.
  g.      UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
Pasal 53 menyatakan bahwa “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan 
atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang 
dan rancangan peraturan daerah”;  
  2.      Tidak adanya partisipatisi publik seluas-luasnya, termasuk anak-anak 
jalanan, dalam penyiapan dan pembahasan rancangan peraturan daerah serta tidak 
memberi peluang bagi masyarakat sipil untuk mengakses informasi atas 
substansi-substansinya.
  3.      Substansinya implisit dan eksplisit tidak mengindahkan keadilan 
sosial, justru diskriminatif dan represif, bernuansa memusuhi dan memerangi 
rakyat miskin karena perda ini selain mengancam keberadaan dan tempat tinggal 
rakyat miskin, juga sumber panghasilan informal, seperti pengamen, pemulung, 
PKL, pengayuh becak, pengemis, pengelap mobil, ojek sepeda dan motor, bemo dan 
bajaj, dokar, transportasi sungai, tukang parkir, joki three in one, dan 
berbagai bentuk kreatif sumber penghasilan lainnya sebagai upaya untuk bertahan 
hidup dan pemenuhan kebutuhan yang seharusnya pemerintah terlebih dahulu 
mewujudkan jaminan sosial yang riil dan merata kepada rakyat miskin sebagai 
suatu kewajiban Negara terhadap rakyatnya. Tidak hanya itu, rakyat miskin 
ditutup akses interaksi sosial-ekonomi dari masyarakat kelas menengah-keatas 
sama saja dengan membunuh rakyat miskin perlahan. Pada konteks ini, rakyat 
miskin ditempatkan secara formal sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan
 Sosial mengartikan bahwa rakyat miskin sumber masalah ketidakteraturan atau 
ketidaktertiban sosial di kota Jakarta sehingga layak ditangkap, ditahan, dan 
diusir dari ibu kota Jakarta.  
  4.      Membuka peluang yang lebih lapang bagi pemerintah provinsi DKI 
Jakarta beserta aparaturnya melakukan tindak kekerasan, penyiksaan, dan 
tindakan tidak manusiawi lainnya yang selama ini sering digunakan Satuan Polisi 
Pamong Praja (Satpol PP) terhadap anak jalanan dan kelompok rakyat miskin 
lainnya. Selain itu, membuka peluang praktik suap, pungutan liar, dan model 
korupsi lainnya dari penyidik, yakni Pegawai Negeri Sipil dan Satpol PP, bahkan 
Gubernur.
  5.      Tidak menjamin perlindungan hak-hak anak-anak yang hidup dan bekerja 
di jalan karena hanya berisi larangan-larangan dan hukuman, bukan solusi 
ketertiban kota dan juga bagaimana mengatasi persoalan anak-anak yang bekerja 
di jalan, seperti program pemberdayaan. Prakteknya, anak-anak jalanan 
ditangkapi represif, ditahan bersama orang-orang dewasa dengan pelayanan 
kebutuhan dasar yang minim, dan dipulangkan semena-mena ke daerah asal menurut 
aparat. Dalam perda ini tidak ada pengaturan dan kewajiban yang ditujukan 
kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta aparaturnya sebagaimana diatur 
dalam undang-undang lainnya.
   
  Demikianlah surat ini kami buat. Atas perhatian dan kesediaan Bapak beserta 
jajaran Depdagri mengkaji Perda No.8 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum DKI 
Jakarta guna membatalkan pemberlakuan perda ini, kami mengucapkan terima kasih. 
   
   
  Hormat kami,
   
   
   
  Heru Suprapto
  Pengurus Harian JCSC
   
   
  Kunjungi web blog kami di http://www.jcsc-indonesia.blogspot.com
   

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Kirim email ke