Menginformasikan bahwa telah terbit buku baru:
   
                                                        Judul               : 
“Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian”
  Penulis            : Happy Susanto
  Penerbit          : Visimedia Pustaka Jakarta
  Ukuran            : 13 x 20 cm
  Cetakan          : 1, Februari 2008
  Tebal               : viii + 120-an halaman
  ISBN               : 979-104-393-0
   
     Abstrak
    Masalah harta gono-gini ini sering menjadi isu hangat di masyarakat kita. 
Yang pada akhirnya menyita perhatian media, terutama pemberitaan perceraian di 
antara sejumlah artis yang sampai pada perselisihan tentang pembagian harta 
gono-gini. Kasus-kasus perceraian mengenai pembagian harta gono-gini di 
kalangan artis atau pejabat sering di-blow up oleh media massa.
      Membahas masalah harta gono-gini sangat penting dalam kehidupan rumah 
tangga. Masalah ini bisa menyangkut pengurusan, penggunaan, dan pembagian harta 
gono-gini jika ternyata hubungan perkawinan pasangan suami istri itu “bubar”, 
entah karena perceraian maupun kematian. Pasangan suami istri yang bercerai 
biasanya akan disibukkan dengan urusan pembagian harta gono-gini. Bahkan, 
menurut kenyataan yang sering terjadi di masyarakat, masalah ini kerap 
menyebabkan proses perceraian menjadi berbelit-belit. Perceraian yang hanya 
tinggal selangkah lagi justru malah menjadi runyam. Mereka selalu berdebat dan 
menyoalkan mana yang menjadi bagiannya dalam harta gono-gini. Masing-masing 
pihak saling mengklaim bahwa dirinya yang berhak mendapatkan jatah harta 
gono-gini lebih besar dibandingkan pasangannya.    

  Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, harta gono-gini itu 
diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-undang Hukum 
Perdata (KUHPer), dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan harta gono-gini 
ini diakui secara hukum, termasuk dalam hal pengurusan, penggunaan, dan 
pembagiannya. Ketentuan tentang harta gono-gini juga diatur dalam hukum Islam. 
Pembahasan hukum harta gono-gini, baik menurut hukum positif maupun hukum 
Islam, dibahas secara mendalam dalam buku ini. 
  Buku ini juga mengulas secara mendalam pembahasan mengenai perjanjian 
perkawinan. Penyelesaian masalah pembagian harta gono-gini jarang sekali 
diselesaikan secara tuntas dan memuaskan karena banyak pasangan suami istri 
yang tidak membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Padahal, perjanjian 
ini sangat penting sebagai pedoman jika suatu saat nanti pasangan suami istri 
terpaksa harus bercerai karena permasalahan rumah tangga mereka yang tidak bisa 
diselesaikan dengan cara damai. 

Masalahnya, wacana tentang perjanjian perkawinan menjadi sesuatu yang tabu 
dibicarakan oleh masyarakat umum di negara kita, apalagi mempraktikannya. 
Artinya, dalam pandangan masyarakat, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian 
perkawinan dianggap sama saja untuk bercerai sekalian. Anggapan ini tentu salah 
kaprah.
  Perjanjian perkawinan dapat difungsikan sebagai persiapan untuk memasuki 
bahtera rumah tangga. Toh, isi perjanjian perkawinan tidak hanya berupa 
pemisahan antara harta suami dan harta istri. Isi dalam perjanjian perkawinan 
bisa berupa hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana membangun sebuah keluarga 
yang harmonis dan sejahtera. Sebagai contoh, pasangan suami istri dapat saling 
berjanji bahwa jika sudah menikah nanti, suami tidak boleh berpoligami dan 
melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Atau contoh lain, istri 
diperbolehkan untuk melanjutkan pendidikannya meskipun sudah berumah tangga.
  Perbincangan tentang harta gono-gini dan juga perjanjian perkawinan sering 
luput dari perhatian masyarakat karena mereka sering menganggap perkawinan 
adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak etis jika membicarakan masalah 
harta benda material. Namun faktanya, perbincangan mengenai isu-isu itu sangat 
penting sebagai panduan bagi pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera 
rumah tangga. 
  Dengan membaca buku ini diharapkan masyarakat di tanah air dapat memahami 
secara jelas bagaimana pengaturan harta gono-gini yang sesungguhnya. Sehingga, 
diharapkan buku ini juga bisa memberikan kontribusi pemikiran yang berarti 
dalam perbincangan seputar harta gono-gini.
   
  Happy Susanto
  [EMAIL PROTECTED]
  08174849877

VISI MEDIA 
Jl. H. Montong No.  57
Ciganjur-Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Phone: 021 788  83030
Fax: 021 727 0996

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

Kirim email ke