Menginformasikan bahwa telah terbit buku baru:
Judul :
“Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian”
Penulis : Happy Susanto
Penerbit : Visimedia Pustaka Jakarta
Ukuran : 13 x 20 cm
Cetakan : 1, Februari 2008
Tebal : viii + 120-an halaman
ISBN : 979-104-393-0
Abstrak
Masalah harta gono-gini ini sering menjadi isu hangat di masyarakat kita.
Yang pada akhirnya menyita perhatian media, terutama pemberitaan perceraian di
antara sejumlah artis yang sampai pada perselisihan tentang pembagian harta
gono-gini. Kasus-kasus perceraian mengenai pembagian harta gono-gini di
kalangan artis atau pejabat sering di-blow up oleh media massa.
Membahas masalah harta gono-gini sangat penting dalam kehidupan rumah
tangga. Masalah ini bisa menyangkut pengurusan, penggunaan, dan pembagian harta
gono-gini jika ternyata hubungan perkawinan pasangan suami istri itu “bubar”,
entah karena perceraian maupun kematian. Pasangan suami istri yang bercerai
biasanya akan disibukkan dengan urusan pembagian harta gono-gini. Bahkan,
menurut kenyataan yang sering terjadi di masyarakat, masalah ini kerap
menyebabkan proses perceraian menjadi berbelit-belit. Perceraian yang hanya
tinggal selangkah lagi justru malah menjadi runyam. Mereka selalu berdebat dan
menyoalkan mana yang menjadi bagiannya dalam harta gono-gini. Masing-masing
pihak saling mengklaim bahwa dirinya yang berhak mendapatkan jatah harta
gono-gini lebih besar dibandingkan pasangannya.
Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, harta gono-gini itu
diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPer), dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan harta gono-gini
ini diakui secara hukum, termasuk dalam hal pengurusan, penggunaan, dan
pembagiannya. Ketentuan tentang harta gono-gini juga diatur dalam hukum Islam.
Pembahasan hukum harta gono-gini, baik menurut hukum positif maupun hukum
Islam, dibahas secara mendalam dalam buku ini.
Buku ini juga mengulas secara mendalam pembahasan mengenai perjanjian
perkawinan. Penyelesaian masalah pembagian harta gono-gini jarang sekali
diselesaikan secara tuntas dan memuaskan karena banyak pasangan suami istri
yang tidak membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Padahal, perjanjian
ini sangat penting sebagai pedoman jika suatu saat nanti pasangan suami istri
terpaksa harus bercerai karena permasalahan rumah tangga mereka yang tidak bisa
diselesaikan dengan cara damai.
Masalahnya, wacana tentang perjanjian perkawinan menjadi sesuatu yang tabu
dibicarakan oleh masyarakat umum di negara kita, apalagi mempraktikannya.
Artinya, dalam pandangan masyarakat, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian
perkawinan dianggap sama saja untuk bercerai sekalian. Anggapan ini tentu salah
kaprah.
Perjanjian perkawinan dapat difungsikan sebagai persiapan untuk memasuki
bahtera rumah tangga. Toh, isi perjanjian perkawinan tidak hanya berupa
pemisahan antara harta suami dan harta istri. Isi dalam perjanjian perkawinan
bisa berupa hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana membangun sebuah keluarga
yang harmonis dan sejahtera. Sebagai contoh, pasangan suami istri dapat saling
berjanji bahwa jika sudah menikah nanti, suami tidak boleh berpoligami dan
melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Atau contoh lain, istri
diperbolehkan untuk melanjutkan pendidikannya meskipun sudah berumah tangga.
Perbincangan tentang harta gono-gini dan juga perjanjian perkawinan sering
luput dari perhatian masyarakat karena mereka sering menganggap perkawinan
adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak etis jika membicarakan masalah
harta benda material. Namun faktanya, perbincangan mengenai isu-isu itu sangat
penting sebagai panduan bagi pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera
rumah tangga.
Dengan membaca buku ini diharapkan masyarakat di tanah air dapat memahami
secara jelas bagaimana pengaturan harta gono-gini yang sesungguhnya. Sehingga,
diharapkan buku ini juga bisa memberikan kontribusi pemikiran yang berarti
dalam perbincangan seputar harta gono-gini.
Happy Susanto
[EMAIL PROTECTED]
08174849877
VISI MEDIA
Jl. H. Montong No. 57
Ciganjur-Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Phone: 021 788 83030
Fax: 021 727 0996
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers