Hukum Islam di Negeri Barat: Pelajaran dari Inggris

Ruzbihan Hamazani

Pada 7 Februari 2008 yang lalu, Kardinal Canterbury, Dr. Rowan
William, menyampaikan ceramah berjudul "Civil and Religious Law in
England: a Religious Perspective" di hadapan The Royal Courts of
Justice di London. Dalam ceramah itu, ia mengeluarkan pernyataan yang
menyulut kontroversi berkepanjangan mengenai status hukum Islam atau
shari'ah di Inggris. Dia, antara lain, menyatakan bahwa, mengutip
majalah The Economist, "some accommodation between British law and
sharia, or the Muslim legal tradition, was inevitable and should
perhaps be made official." William pada intinya menegaskan bahwa pada
akhirnya masyarakat dan negeri Inggris harus menyadari kenyataan bahwa
di negeri mereka saat ini bermukim jutaan umat Islam yang menganut
sistem kepercayaan dan tradisi hukum yang lain. Oleh karena itu tak
ada alasan untuk menolak memberikan umat Islam keleluasaan untuk
memakai hukum Islam sebagai referensi legal yang mengatur kehidupan
sehari-hari mereka, terutama yang menyangkut masalah sipil atau
perdata (seperti nikah dan cerai).

Selengkapnya klik: 

http://ruzbihanhamazani.wordpress.com/2008/02/17/hukum-islam-di-negeri-barat-pelajaran-dari-inggris/




******************************************************
Milis Filsafat
Posting     : [email protected]
Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/
Website     : http://filsafatkita.f2g.net/
Berhenti    : [EMAIL PROTECTED]
******************************************************
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/filsafat/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/filsafat/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke