PLN perusahaan listrik negara adalah sebuah perusahaan yang di beri hak
khusus untuk memonopoli penyelenggaraan penyediaan listrik untuk rakyat.
yang dikelola oleh oleh pemerintah dengan tujuan memberi pelayanan yang
optimal dengan biaya yang tidak terlalu membebankan rakyat, tetapi saat ini
PLN tidak dapat memenuhi kebutuhan listrik masyarakat atau pelangganya, pln
pernah mengeluarkan janji perbaikan pelayanan bagi pelangganya, hanya
sebatas teori dan wacana diatas kertas atau media electronic lainya.

Sampai saat ini janji tentang pelayanan yang baik pada konsumen baru sebatas
pada tataran konsep. Secara pragmatis saat ini, pelayanan belum dipahami
secara menyeluruh oleh petugas PLN. Berbagai keluhan tentang kecepatan
menangani gangguan listrik yang kurang cepat, pemberian informasi pemadaman
listrik yang lamban, pemasangan listrik tidak sesuai dengan pesanan, dan
lain-lain. Dari kasus pelayanan yang masih buruk tersebut tampak bahwa PLN
masih berorientasi pada keuntungan lembaga, sementara konsumen diposisikan
pada pihak yang rugi.

Mungkin hal ini disebabkan karena ketergantungan rakyat terhadap listrik
demikian tinggi sehingga hampir pasti tidak banyak lagi yang sanggup hidup
tanpa listrik. Dalam posisi ini PLN berada pada derajat yang lebih tinggi
untuk mengendalikan harga melalui insentif dan disinsentif tanpa mendapatkan
perlawanan berarti dari konsumen. Hak Monopoli dapat dipandang sebagai
kekuatan yang memenangkan tindakan petugas PLN ketika berhadapan dengan
pelanggan.

Sebenarnya PLN semenjak tahun 2001 harus diwajibkan memiliki standar
pelayanan. Hanya, standar pelayanan itu sampai saat ini belum
dipublikasikan, kenapa tidak transparansi, jawabanya pasti kita sudah
mengetahui bagaimana kualitas dari perusahan negara yang tidak lepas dari
banyaknya konflik kepentingan di dalam tubuh PLN

Standar mutu pelayanan itu terkait dengan UU Ketenagalistrikan No 20 Tahun
2002. Bila jumlah gangguan listrik 10% lebih banyak dibandingkan dengan
standar yang diumumkan, PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan.
Wujudnya pengurangan tagihan listrik kepada konsumen 10% biaya beban.
Kompensasi serupa juga wajib diberikan oleh PLN jika melakukan kesalahan
pembacaan meter, di atas nilai yang diumumkan. PLN seharusnya mengumumkan
standar pelayanan itu melalui berbagai cara. Antara lain di lembar rekening
atau melalui media massa. Setelah pengumuman itu, masyarakat bisa mengajukan
tuntutan keringanan pembayaran apabila pelayanan PLN ternyata tidak sesuai
dengan standar.

Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, PLN selayaknya mencerminkan tekad
pemerintah membangun pemerintahan yang baik. Melayani kebutuhan listrik
masyarakat merupakan tugas yang mendorongnya memperoleh pendapatan sekaligus
memajukan kehidupan masyarakat. Tapi saat ini sistem pemadaman bergilir
tidak bisa dielakan, hal ini juga berimbas ke DKI sebagai ibu kota negara,
hal ini sebenernya adalah hal yang sangat memalukan.

Pemadaman bergilir listrik di sejumlah besar wilayah di Tanah Air,
dipastikan berlangsung hingga 2010. Sebab, kebutuhan nasional saat ini
mencapai 40.000 megawatt (MW), sedangkan total daya yang dihasilkan
Perusahaan Listrik Negara (PLN) hanya sekitar 29.000 MW, sehingga terdapat
defisit daya 11.000 MW.Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar meminta
pengertian masyarakat atas pemadaman yang terus terjadi. Ditambahkan,
pemadaman akan terus berlanjut hingga 2010.

Ini adalah strategi PLN untuk menutupi persoalan internal PLN yang terangkum
dalam inefisiensi manajemen yang terus-menerus terjadi. Alih-alih
memberantasnya, PLN justru menumbuh-suburkan praktek-praktek KKN, mulai dari
sektor pembangkit sampai sektor distribusi dan pelayanan.

Dari sektor pembangkit, banyak kasus yang mulai terbuka ke permukaan,
seperti kasus pengadaan mesin pembangkit bekas untuk PLTG Borang, PLTU Muara
Tawar, PLTG Cilacap, PLTP Patuha, dan sebagainya.

Dari sektor distribusi dan pelayanan, kasus sustainable corruption roll out
outsourcing CIS-RISI, tunggakan pembayaran tagihan listrik oleh
perusahaan-perusahaan besar, dan masih banyak lagi. Akibatnya, miliaran
bahkan triliunan uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah habis begitu saja
tanpa ada kemajuan pelayanan oleh PLN kepada masyarakat.

Sebagai prasyarat pinjaman utang luar negeri untuk meliberalisasi listrik,
pihak asing diundang untuk ikut membantu dan meningkatkan pelayanan PLN
terhadap masyarakat. Nyatanya, justru mereka turut berpartisipasi bersama
PLN dalam menenggelamkan masyarakat dan negara dalam kebangkrutan. Melalui
komparador (perusahaan-perusahaan join venture bentukan bersama, perusahaan
swasta lokal atau agen-agennya) pembangkit-pembangkit swasta asing ini,
membentuk ketergantungan PLN terhadap pasokan listrik swasta yang mahal. PLN
yang terus merugi ini, akhirnya tidak mampu untuk membangkitkan listrik
sendiri dengan harga yang murah karena habis untuk membeli listrik dari IPP
(Independent Power Producers). Sebuah praktek tipu daya lewat utang untuk
keuntungan bisnis investor asing di Indonesia.

Program Restrukturisasi dan penerapan good corporate governance (GCG) tidak
mendatangkan perbaikan yang berarti bagi efisiensi manajemen di tubuh PLN.
Sejak era reformasi bergulir, perusahaan ini tidak pernah mengalami surplus.
Pengurangan kerugian ini hanya disebabkan dari naiknya TDL selama kurun
waktu 5 tahun.

Akibat dari listrik byar pet dari PLN banyak pengusaha kecil yang  terancam
gulung tikar, akibat pemadaman listrik, seperti Warnet, Wartel, Atau pun
usaha kecil lainya yang bergantung pada listrik, pemadaman Listrik bisa
berimbas kepada industri besar, dimana Listrik merupakan sumber energi untuk
menjalankan Alat-alat produski. walau sebenarnya seperti di perusahaan saya
di daerah EJIP terdapat Produsen penghasil listrik alternatif seperti
Cikarang Listrikindo, tetapi hal ini bukan suatu solusi, karena tarif yang
dikenakan Penyedia listrik swasta jauh lebih tinggi, dengan tarif atau rate
dolar.

PLN meminta Industri untuk Efesisiensi, sedangkan bagi industri penggunaan
listrik di luar PLN adalah sebuah Inefisiensi, Inefisiensi yang
terus-menerus terjadi di PLN menuntut industri yang sudah efisien semakin
terdesak dalam biaya produksi yang berakhir PHK karyawan. Bagi industri yang
sedang mencapai tingkat efisiensi kembali turun dan bagi perusahaan yang
inefisien akan tutup. Ini berarti pertumbuhan ekonomi akan melambat. PLN
perusahaan BUMN dengan ekuitas terbesar ini tidak dapat memberikan
keuntungan malah kerugian buat negara, Apakah PLN siap menanggung beban
kerugian dari industri yang terkena dampak pemadaman? Hal ini juga Bisa
menyebabkan Gagalnya Investor asing untuk menamkan modal karena Indonesia
dianggap tidak siap dalam menyiapkan Infrastuktur, Selain Indonesia terkenal
dengan Negara ekonomi biaya tinggi, Pejabat yang doyan Korupsi,
Infrastruktur jalan yang jelek, dan permasalahan Faktor Energi menambah
buram potret investasi di Indonesia.

Ketika pemadaman terjadi mencoba complain ke PLN pun percuma, karena yang
terdengar hanya nada sibuk saja, Alangkah eloknya ketika kita bisa menelepon
PLN, untuk complain. Dari seberang sana terdengar jawaban merdu dan menawan
hati bahwa PLN meminta maaf atas pemadaman itu dan berjanji memberikan
solusi yang memuaskan. tapi itu baru sebatas andai-andai saja. Memberikan
pelayanan dengan baik, itu adalah suatu keharusan dalam era globalisasi
sekarang ini yang semakin menekankan perusahaan untuk memberikan pelayanan
yang lebih kepada konsumen. Sebagai perusahaan pengelola bisnis
ketenagalistrikan di Indonesia, keberadaan PLN tidak bisa dipisahkan dari
pelanggan.

walaupun PLN berjanji akan memberi kompensasi menurut lamanya pemadaman.
Secara umum kompensasi diberikan jika di wilayah itu terjadi pemadaman tiga
hari berturut-turut. Atau dalam sebulan ada tiga sampai empat kali
pemadaman, masing-masing minimal tiga jam. Jika ditelisik lebih jauh,
sejatinya pemberian kompensasi tersebut bukanlah hal baru. Pemerintah,
melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan
Energi Nomor 114/2002, pemerintah mewajibkan PLN memberi ganti rugi jika
terjadi pemadaman. Sayang, selama ini peraturan tersebut tak tersosialisasi
dengan baik. Namun konsumen hanya dapat kompensasi 10% dari biaya abonemen
masing-masing golongan, bukan dari tagihan pemakaian. jumlah kompensasi itu
terlalu kecil dibanding kerugian konsumen. Karena untuk pelanggan 900 Watt
saja, paling banter abonemennya Rp 20.000. "Nah 10%-nya kan cuma Rp 2.000,
jadi nggak kelihatan. PLN pun dapat digugat melanggar Pasal 18 UU 8/99
tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 1365 KUH Perdata, dan dapat diminta
membayar ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Yah... sampai saat ini Masyarakat  harus kembali bersabar, untuk menikmati
suplai listrik yang normal. ... Kan Byar pet sudah biasa....

Depok 1 July 2008
Erwin Arianto
Dari Berbagi Sumber
http://erwin-informasi.blogspot.com/2008/07/kan-byar-pet-sudah-biasa.html
Or Joint to my group@ [EMAIL PROTECTED]

-- 
Best Regard
Erwin Arianto,SE
エルイン アリアント (内部監査事務局)
-------------------------------------
SINCERITY, SPEED,  INOVATION & INDEPENDENCY

Kirim email ke