Diskusi

Eksaminasi Publik atas Putusan MK tentang UU Penodaan Agama
Kamis, 28 Oktober 2010 pukul 15:00 - 17:00 WIB
Pembicara/Speakers: Dr Rumadi,  Eva Sundari, Dr Ato Mudzhar dan Gendro Nurhadi
Moderator: Dadang Trisasongko
Serambi Salihara | Terbuka untuk umum

Diskusi ini diadakan sebagai eksaminasi publik atas putusan Mahkamah Konstitusi 
(MK) mengenai UU No.1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Para eksaminator atas 
putusan tersebut adalah sejumlah pakar yang memiliki integritas, independen, 
dan berpengalaman di bidangnya. Mereka adalah: Dr Sulystiowati Irianto (Dosen 
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr Rumadi (Fakultas Syariah 
Universitas Syarif Hidayatatullah), Muktiono, SH, MPhil (Dosen FH Universitas 
Brawijaya Malang) dan Margiyanto (Aliansi Jurnalis Independen Indonesia).

Eksaminasi perlu dilakukan mengingat putusan tersebut mengandung kelemahan 
secara substantif dan prosedural. Selain itu, putusan MK tersebut sangat 
kontroversial, mengingat MK tetap mengakui adanya pembatasan terhadap hak 
berpikir dan atau beragama termasuk pembatasan atas keyakinan (forum internum). 
Pendapat dari kalangan ahli yang independen sangat diperlukan, agar masyarakat 
akhirnya dapat menilai sendiri putusan tersebut. Para eksaminator melihat 
putusan MK itu dari berbagai perspektif, termasuk socio-legal studies, feminist 
legal theory, neo-progressive constitutionalism, kebebasan berpendapat dan 
berpikir, serta kebebasan beragama. Narasumber diskusi ini adalah: Dr Rumadi 
(dosen Fakultas Syariah Universitas Syarif Hidayatatullah dan peneliti pada The 
Wahid Institute), Eva Sundari (anggota DPR), dan Dr Ato Mudzhar (Ketua Litbang 
Departemen Agama). 

Program ini adalah kerja sama antara The Indonesian Legal Resource Center, 
Freedom House, dan Komunitas Salihara, dengan dukungan Hivos.

http://salihara.org/event/2010/10/13/eksaminasi-publik-atas-putusan-mk-tentang-uu-penodaan-agama


Kirim email ke