*Jakarta* - Jangan coba-coba lagi menyalakan telepon seluler (ponsel) atau
alat elektronik lainnya yang bisa mengganggu navigasi penerbangan.
Salah-salah Anda bisa dipenjara selama 2 tahun atau kena denda Rp 200 juta.

"Dalam UU Penerbangan yang baru dimuat juga tentang sanksi. Termasuk sanksi
bagi penumpang pesawat udara yang menggunakan HP. Itu ada sanksinya, ada
dendanya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal.

Hal itu disampaikannya dalam 'Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan' di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Senin (19/1/2009) malam.

"Tidak hanya HP, juga semua alat elektronik yang membahayakan penerbangan.
Itu berpotensi membahayakan tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan,"
imbuh Jusman.

Dalam UU Penerbangan Pasal 54 huruf f memang dinyatakan setiap orang
dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu
navigasi penerbangan. Sanksinya, termaktub dalam Pasal 412 ayat 5, dengan
pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.

Selebihnya, Jusman mengatakan UU Penerbangan yang baru ini cukup lengkap
dalam memuat sanksi setiap pemangku kepentingan di bidang penerbangan.

"Sanksinya cukup lengkap. UU ini memenuhi 80 persen temuan Uni Eropa,
sehingga tidak ada lagi alasan perpanjangan airline ban," ujar mantan Dirut
PT Dirgantara Indonesia (DI).

Sanksi memang dimuat pada Bab XXII tentang Ketentuan Pidana, Pasal 401-443.
UU Penerbangan ini terdiri dari 24 Bab dan 466 pasal.*(nwk/mok)*

-- 
IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext
bowie

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
--- We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!  ---
.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke