Brothers & Sisters,
Sudah pada punya helm ber-SNI belum yaa?
Buat bang Zulux...bisa promo lagi niy jualan helmnya...he..he..he..

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah mewajibkan semua helm yang beredar di
pasar dalam negeri berstandar nasional Indonesia (SNI) mulai 25 Maret
mendatang. "Semua helm yang diproduksi di dalam negeri maupun impor harus
memenuhi SNI. Kalau tidak akan kena sanksi," kata Menteri Perindustrian
Fahmi Idris, Kamis (12/3).
Fahmi mengatakan, bagi industri helm di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI
akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha industri.
"Namun bagi produsen domestik masih diberi kesempatan untuk menyesuaikan
produksinya agar memenuhi SNI," lanjut Fahmi.

Sedangkan bagi helm impor yang tidak memenuhi SNI akan ditolak masuk pasar
Indonesia. Pemerintah akan menguji helm-helm tersebut di laboratorium uji
yang telah ditunjuk untuk mengetahui helm telah memenuhi SNI.

Sesuai Peraturan Menperin Nomor 40 Tahun 2008, helm yang beredar harus
memenuhi standar yang ditandai dengan pencantuman tanda SNI dalam bentuk
cetakan embos (menonjol). "Saat ini dari 15 produsen helm di dalam negeri
sudah tujuh perusahaan yang siap memenuhi SNI, empat di antaranya telah
mendapat SPPT-SNI dan tiga masih dalam proses," ujar Direktur Industri Kimia
Hilir Depperin F. Tony Tanduk.(YNI/ANTARA



Salam,

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
--- We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!  ---
.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke