Iya Bang Haji, saya juga kanggen, sama temen2 yang lain juga, sm mas harris 
juga kanggen


--- Pada Sel, 27/7/10, Muhamad Harris <[email protected]> menulis:

Dari: Muhamad Harris <[email protected]>
Judul: [InBike] Re: [ForBas] Kendaraan Hilang Harus Diganti; MA: Putusan Ini  
Jadi Rujukan Untuk Semua Pengelola Parkir
Kepada: [email protected]
Cc: "inbike" <[email protected]>
Tanggal: Selasa, 27 Juli, 2010, 6:20 AM

kangenn nih ama postingan bang haji.trims info nya bang haji.

2010/7/27 bowie <[email protected]>

Kendaraan Hilang Harus Diganti

        MA: Putusan Ini Jadi Rujukan Untuk Semua Pengelola Parkir 

        
                
Andi Saputra - detikNews
          
        
        

                        
                Jakarta
- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengelola parkir untuk
mengganti kendaraan yang hilang di area-nya menjadi rujukan bagi
seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta
mengubah Perda yang mengatur perparkiran.

“Karena
putusannya sudah final yaitu Peninjauan Kembali (PK),maka harus
ditaati. Baik oleh pengelola swasta maupun pengelola pemerintah,” kata
Kasubag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna kepada wartawan
di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa,
(27/7/2010).

Menurut Andri, khusus untuk parkir yang dikelola Pemda, harus di revisi 
terlebih dahulu Perda yang menaunginya. 

“Kalau
untuk swasta, percuma kalau tidak mematuhi. Karena kalau ada yang
menggugat, pasti mereka kalah karena sudah ada rujukan putusan,” terang
Andri.

Dalam putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus), Majelis Hakim
berpendapat bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah
perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu
adalah batal demi hukum. Majelis yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro
berpendapat, klausul baku seperti dalam karcis parkir sangat merugikan
kepentingan konsumen.

“PK mengamini pertimbangan hukum PN tersebut,” ucap Andri.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK/PDT/2007
yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI
meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R
Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah
menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.
                 (asp/gun)
                

-- 
IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext
bowie




-- 

--- We moderators work for free only for your convenience in our milis.

Help us and obey the rules or be gone!  ---

.

To post to this group, send email to [email protected]

To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]

For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas




-- 

Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike)

-----------------------------------------------------------------------------------------------

We moderators work for free only for your convenience in our milis.

Help us and obey the rules or be gone!

-----------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk mendaftar kirim email data diri ke [email protected]

Untuk keluar milis kirim ke [email protected]

Untuk mengirim ke milis email ke [email protected]

http://www.inbike.org

http://inbike-2006.fotopic.net

http://inbike.multiply.com

-- 
--- We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!  ---
.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas

Kirim email ke