Title: Message
http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=191087&kat_id=23

Selasa, 15 Maret 2005  19:50:00
Korban Pemurtadan Dipaksa Baca Injil dan Dianiaya
Laporan: Arie Luki Hardianti

Bandung-RoL -- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang
saksi dalam sidang lanjutan perkara pemurtadan dengan terdakwa Elwin
Kawilarang, Bambang Sutrisna, dan Dede Nurjanah.

Dalam kesaksiannya, keempat saksi yang juga korban pemurtadan, mengaku
dipaksa membaca Injil dan dianiaya oleh para terdakwa. Keterangan para
saksi, antara lain Warso bin Karyono, Uminah (istri Warso), Mutmainah,
dan Siti Dariah, disampaikan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua
Hari Budi, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/3).
Menurut penuturan Warso, salah seorang saksi, dirinya dipaksa menuruti
kemauan Elwin dan Bambang.

''Saya dipaksa membaca Injil dan harus mengeluarkan air mata bertobat
terhadap Tuhan Yesus. Kalau tidak bisa, saya diancam, mata saya mau
dicongkel pakai pisau lipat,'' tutur Warso dalam kesaksiannya. Selain
dipaksa membaca Injil, kata Warso, dirinya juga dipukul oleh Bambang
dan Elwin di bagian wajah, kepala, dan punggung. Sementara saksi
Mutmainah, adik ipar Warso, mendapat perlakuan yang paling sadis.
''Saya dianggap kuntilanak,'' cetusnya.

Karena itu, kata Mutmainah, kepalanya ditusuk-tusuk dengan pisau dan
dipantek paku sampai berdarah. Para terdakwa, imbuh dia, juga
memintanya segera bertobat. Tak hanya itu, imbuh dia, pada suatu
malam, tubuhnya dipukul dengan batang sapu lidi hingga luka. ''Badan
saya kemudian dipukul dengan kursi dan di seluruh tubuhnya dilumuri
garam oleh Bambang,'' paparnya.

Pada hari Ahad, sambung Mutmainah, ia dipaksa ke gereja dan ikut
perkumpulan (kebaktian-red). Setelah selesai mengikuti kebaktian, ia
pulang ke rumah. ''Tapi sampai di rumah saya dipukul lagi karena tidak
memberi uang sumbangan di gereja,'' tutur gadis berusia 18 tahun ini.

Sedangkan terdakwa Elwin dan Bambang, lebih banyak terdiam dan
mengakui perbuatannya, saat hakim menanyakan keterangan saksi.
Sementaar itu, terdakwa Dede Nurjanah, tertunduk lesu dan sesekali
menangis di ruang sidang. Ia sempat menyangkal bahwa dirinya dikatakan
memukul korban sampai tiga kali. Bantahan terdakwa itu langsung
diprotes Mutmainah.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat tiga terdakwa dengan pasal 170 ayat
2 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 289 KUHP jo pasal 55
ayat 10 ke-1 KUHP. Dengan pasal tersebut, para terdakwa terancam
hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Di luar ruang sidang, puluhan massa dari Barisan Anti Pemurtadan (BAP)
Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) dan Tim Anti Pemurtadan (TAP) MUI
Kota Bandung, melakukan aksi solidaritas untuk Warso dan keluarga.
''Harusnya terdakwa juga dijerat pasal 333 tentang Kebebasan
Beribadah. Tapi sekarang berita acara pemeriksaan belum dimasukkan
juga,'' tutur Ketua BAP, Muhammad Mu'min.

Dalam orasinya, aktivis BAP itu menuntut agar hakim bertindak adil
dalam menangani perkara ini. Menurut mereka, persidangan tersebut akan
terus dipantau. ''Kami akan terus memantau persidangan ini. Kami hadir
di tempat ini tidak dibayar,'' tutur salah seorang aktivis.
© 2005 Hak Cipta oleh Republika Online

Note: This email has been scanned by Indosat VirusWall Systems
_______________________________________________
formiskat mailing list
[email protected]
http://groups.plnkalbar.co.id/mailman/listinfo/formiskat

Kirim email ke