Alhamdulillah....ternyata masih ada celah bagi kita untuk mencari
kebenaran..
Allohuakbar...Allohuakbar...Allohuakbar..

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of prajurit kecil tak bernama
Sent: 05 Agustus 2005 10:02
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [PKS-Ide] PAKAR: PUTUSAN PT BANDUNG MENANGKAN BADRUL
KONTROVERSIAL

PAKAR: PUTUSAN PT BANDUNG MENANGKAN BADRUL KONTROVERSIAL 
  
  
Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum Universitas Indonesia, Topo 
Santoso SH MH mengatakan bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) 
Bandung yang memenangkan gugatan pihak mantan walikota Depok, Badrul 
Kamal, dinilai kontroversial. 

"Keputusan itu kontroversial karena majelis hakim menyandarkan pada 
asumsi bahwa ada lebih dari 60 ribu suara yang akan memilih Badrul 
Kamal dihalang-halangi," kata Topo menjawab ANTARA melalui telefon 
di Jakarta, Kamis malam.

Hal itu terkait keputusan Majelis Hakim PT Bandung yang menetapkan 
jumlah suara baru bagi kontestan nomor 3, Badrul Kamal-Syihabuddin, 
dan membatalkan hasil perhitungan suara akhir pada tanggal 6 Juli 
2005 lalu, berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke 
persidangan.

Putusan itu menetapkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin memperoleh 
sebanyak 269.551 suara sedangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun 
Wirasasputra mendapatkan 204.828 suara, padahal sebelumnya Nur 
Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasasputra memperoleh suara terbanyak dengan 
232.610 suara dan Badrul Kamal-Syihabuddin memperoleh 206.781 suara.

PT Jabar sendiri menilai terjadi penggelembungan suara bagi Nur 
Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasasputra sebanyak 27.782 suara sebaliknya 
pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin mengalami penggembosan suara 
sebanyak 62.770 suara.

Mengomentari amar putusan itu, kandidat Doktor di Faculty of Law, 
University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia mengatakan bahwa asumsi 
itu sulit dibuktikan secara empirik karena tidak mungkin mengetahui 
pilihan seseorang sebelum ada bukti langsung.

"Apalagi calon pemilih yang belum menyalurkan hak pilihnya, 
bagaimana kita bisa tahu mereka semua akan memilih Badrul Kamal. 
Selain itu bukankah proses pencoblosannya itu bersifat rahasia, 
bagaimana bisa tahu ada sejumlah suara ke kandidat tertentu dianulir 
karena seharusnya ke kandidat yang lain," tambah Topo yang mantan 
anggota PANWASLU Pusat.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa substansi dalam pengadilan itu 
adalah gugatan terhadap KPUD bukan mengenai selisih suara.

Jadi menurut Topo, pihak Depdagri bisa mengabaikan hasil amar 
putusan pengadilan seperti yang terjadi di Solok dimana putusan 
pengadilan menyatakan pilkada ditunda, sedangkan pemerintah 
berpendapat bahwa tahapan pilkada harus terus dilanjutkan.

"Putusan itu bisa batal demi hukum. Apalagi baru kali ini terjadi 
selama pengadilan pilkada pihak penggugat dimenangkan pengadilan. 
Bahkan keputusan itu juga telah melampui batas yang diatur dalam UU, 
yaitu 14 hari kerja," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan 
Advokasi untuk Pemilu Bebas dan Adil itu.

Melihat kejadian itu, Topo juga mengatakan sudah selayaknya Komisi 
Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini secara rinci 
apakah ada kesalahan dalam proses dan subtansi dalam pengadilan 
tersebut.

"Jika terjadi kesalahan bisa saja hakim terkena sanksi, tapi itu 
tergantung komisi Yudisial," katanya. (*)
 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h58fjpl/M=362329.6886306.7839369.304
0540/D=groups/S=1705444527:TM/Y=YAHOO/EXP=1123218116/A=2894321/R=0/SIG=1
1dvsfulr/*http://youthnoise.com/page.php?page_id=1992
">Fair play? Video games influencing politics. Click and talk
back!</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

============================================================
Anda punya Networking yang luas dan ingin mendayagunakannya? atau Anda
tertarik memasarkan Jasa Konsultan?, informasi lebih lanjut akan kami
sampaikan via email pribadi Anda. Kontak kami segera di
[EMAIL PROTECTED]  atau Afdal di HP. 0811-883102, lihat juga situs
kami di www.mucglobal.com 
============================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/PKS-Ide/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



_______________________________________________
formiskat mailing list
[email protected]
http://groups.plnkalbar.co.id/mailman/listinfo/formiskat

Kirim email ke