Alhamdulillah....ternyata masih ada celah bagi kita untuk mencari kebenaran.. Allohuakbar...Allohuakbar...Allohuakbar..
-----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of prajurit kecil tak bernama Sent: 05 Agustus 2005 10:02 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [PKS-Ide] PAKAR: PUTUSAN PT BANDUNG MENANGKAN BADRUL KONTROVERSIAL PAKAR: PUTUSAN PT BANDUNG MENANGKAN BADRUL KONTROVERSIAL Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso SH MH mengatakan bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memenangkan gugatan pihak mantan walikota Depok, Badrul Kamal, dinilai kontroversial. "Keputusan itu kontroversial karena majelis hakim menyandarkan pada asumsi bahwa ada lebih dari 60 ribu suara yang akan memilih Badrul Kamal dihalang-halangi," kata Topo menjawab ANTARA melalui telefon di Jakarta, Kamis malam. Hal itu terkait keputusan Majelis Hakim PT Bandung yang menetapkan jumlah suara baru bagi kontestan nomor 3, Badrul Kamal-Syihabuddin, dan membatalkan hasil perhitungan suara akhir pada tanggal 6 Juli 2005 lalu, berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan. Putusan itu menetapkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin memperoleh sebanyak 269.551 suara sedangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasasputra mendapatkan 204.828 suara, padahal sebelumnya Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasasputra memperoleh suara terbanyak dengan 232.610 suara dan Badrul Kamal-Syihabuddin memperoleh 206.781 suara. PT Jabar sendiri menilai terjadi penggelembungan suara bagi Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasasputra sebanyak 27.782 suara sebaliknya pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin mengalami penggembosan suara sebanyak 62.770 suara. Mengomentari amar putusan itu, kandidat Doktor di Faculty of Law, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia mengatakan bahwa asumsi itu sulit dibuktikan secara empirik karena tidak mungkin mengetahui pilihan seseorang sebelum ada bukti langsung. "Apalagi calon pemilih yang belum menyalurkan hak pilihnya, bagaimana kita bisa tahu mereka semua akan memilih Badrul Kamal. Selain itu bukankah proses pencoblosannya itu bersifat rahasia, bagaimana bisa tahu ada sejumlah suara ke kandidat tertentu dianulir karena seharusnya ke kandidat yang lain," tambah Topo yang mantan anggota PANWASLU Pusat. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa substansi dalam pengadilan itu adalah gugatan terhadap KPUD bukan mengenai selisih suara. Jadi menurut Topo, pihak Depdagri bisa mengabaikan hasil amar putusan pengadilan seperti yang terjadi di Solok dimana putusan pengadilan menyatakan pilkada ditunda, sedangkan pemerintah berpendapat bahwa tahapan pilkada harus terus dilanjutkan. "Putusan itu bisa batal demi hukum. Apalagi baru kali ini terjadi selama pengadilan pilkada pihak penggugat dimenangkan pengadilan. Bahkan keputusan itu juga telah melampui batas yang diatur dalam UU, yaitu 14 hari kerja," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi untuk Pemilu Bebas dan Adil itu. Melihat kejadian itu, Topo juga mengatakan sudah selayaknya Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini secara rinci apakah ada kesalahan dalam proses dan subtansi dalam pengadilan tersebut. "Jika terjadi kesalahan bisa saja hakim terkena sanksi, tapi itu tergantung komisi Yudisial," katanya. (*) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h58fjpl/M=362329.6886306.7839369.304 0540/D=groups/S=1705444527:TM/Y=YAHOO/EXP=1123218116/A=2894321/R=0/SIG=1 1dvsfulr/*http://youthnoise.com/page.php?page_id=1992 ">Fair play? Video games influencing politics. Click and talk back!</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> ============================================================ Anda punya Networking yang luas dan ingin mendayagunakannya? atau Anda tertarik memasarkan Jasa Konsultan?, informasi lebih lanjut akan kami sampaikan via email pribadi Anda. Kontak kami segera di [EMAIL PROTECTED] atau Afdal di HP. 0811-883102, lihat juga situs kami di www.mucglobal.com ============================================================ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/PKS-Ide/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ _______________________________________________ formiskat mailing list [email protected] http://groups.plnkalbar.co.id/mailman/listinfo/formiskat
