Pasal 106
(1) Keberatan terhadap
penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat
diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam
waktu paling lambat 3 (tiga)
hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan
hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan
calon.
(3)
Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada pengadilan tinggi untuk pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah provinsi dan kepada pengadilan negeri untuk
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
kabupaten/kota.
(4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling
lambat 14 (empat belas) hari
sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan
Tinggi/ Mahkamah Agung.
(5) Putusan Mahkamah
Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan
mengikat.
(6) Mahkamah
Agung dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mendelegasikan kepada Pengadilan Tinggi untuk
memutus sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota.
(7) Putusan
Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final.
_______________________________________________ formiskat mailing list [email protected] http://groups.plnkalbar.co.id/mailman/listinfo/formiskat
