MA Menangkan Nurmahmudi Ismail
Jum'at, 16 Desember 2005 | 16:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPUD Depok. Keputusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang memenangkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad dalam pemilihan walikota Depok.

"MA mengabulkan permohonan PK KPUD Depok, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, serta menolak keberatan dari Badrul Kamal," kata anggota majelis hakim PK, Harifin A. Tumpa, di Kantor MA, Jumat (16/12/2005).

Bertindak selaku Ketua majelis hakim, Ketua Muda MA bidang Pidana Umum, Parman Soeparman, dan anggota Ketua Muda MA bidang Pengawasan Gunanto Suryono, Ketua Muda bidang Tata Usaha Negara, Paulus E. Lotulung, dan hakim agung Djoko Sarwoko. Keputusan tersebut disepakati secara bulan dan dibacakan terbuka di ruang kerja Parman, kamar D D 207.

Menurut Harifin, majelis hakim MA sepakat menilai bahwa PT telah melampaui batas kewenangannya. Ketika ditanya apakah dengan putusan tersebut, otomatis Nurmahmudi Ismail menjadi Walikota Depok, ia menukas "Kami hanya memutuskan membatalkan putusan PT. Kami kembalikan kepada KPUD, itu urusan Mendagri siapa yang mau dilantik."
Edy Can

 

_______________________________________________
formiskat mailing list
[email protected]
http://groups.plnkalbar.co.id/mailman/listinfo/formiskat

Kirim email ke