MA Menangkan Nurmahmudi
Ismail
Jum'at, 16 Desember 2005 | 16:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan
peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPUD Depok. Keputusan
itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang
memenangkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad dalam pemilihan walikota
Depok.
"MA mengabulkan permohonan PK KPUD Depok, membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, serta menolak keberatan dari Badrul
Kamal," kata anggota majelis hakim PK, Harifin A. Tumpa, di Kantor MA,
Jumat (16/12/2005).
Bertindak selaku Ketua majelis hakim, Ketua Muda MA bidang Pidana Umum, Parman
Soeparman, dan anggota Ketua Muda MA bidang Pengawasan Gunanto Suryono, Ketua
Muda bidang Tata Usaha Negara, Paulus E. Lotulung, dan hakim agung Djoko
Sarwoko. Keputusan tersebut disepakati secara bulan dan
dibacakan terbuka di ruang kerja Parman, kamar D D 207.
Menurut Harifin, majelis hakim MA sepakat menilai bahwa PT telah melampaui
batas kewenangannya. Ketika ditanya apakah dengan putusan
tersebut, otomatis Nurmahmudi Ismail menjadi Walikota Depok, ia
menukas "Kami hanya memutuskan membatalkan putusan PT. Kami kembalikan
kepada KPUD, itu urusan Mendagri siapa yang mau dilantik." Edy Can
|
_______________________________________________
formiskat mailing list
[email protected]
http://groups.plnkalbar.co.id/mailman/listinfo/formiskat