|
Fyi.......
Adian Husaini : Gerakan Homoseksual dari IAIN
Semarang
tanggal : 22/01/2006 al-islahonline.com : Saat ini, liberalisasi
nilai-nilai dan ajaran Islam di Indonesia benar-benar sudah sampai pada taraf
yang sangat ajaib dan menjijikkan. Orang-orang yang bergelut dalam bidang studi
Islam tidak segan-segan lagi menghancurkan ajaran agama yang sudah jelas dan
qathiy. Sementara, institusi pendidikan tinggi Islam seperti tidak berdaya,
membiarkan semua kemungkaran itu terjadi di lingkungannya.
Pekan lalu, saya menerima kiriman buku dari
Semarang berjudul Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan
Hak-hak Kaum Homoseksual, (Semarang:Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005).
Buku ini adalah kumpulan artikel di Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN
Semarang edisi 25, Th XI, 2004.
Buku ini secara terang-terangan mendukung, dan
mengajak masyarakat untuk mengakui dan mendukung legalisisasi perkawinan
homoseksual. Bahkan, dalam buku ini ditulis strategi gerakan yang harus
dilakukan untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1)
mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya
yang telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa
apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan
fithrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat
ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut
hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir
kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, (4)
menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan
harus antara laki-laki dan wanita. (hal. 15)
Kita tidak tahu, apakah para penulis yang merupakan
mahasiswa-mahasiswa fakultas Syariah IAIN Semarang itu merupakan kaum homo atau
tidak. Tetapi, umat Islam tentu saja dibuat terbelalak dan terperangah dengan
berbagai tulisan yang ada di buku ini. Betapa tidak, anak-anak ini dengan
beraninya melakukan ijtihad dan merumuskan hukum baru dalam Islam, bahwa
aktivitas homoseks dan lesbian adalah normal dan halal, sehingga perlu disahkan
dalam satu bentuk perkawinan.
Masalah perkawinan memang senantiasa menjadi
sasaran liberalisasi agama. Ketika hukum-hukum yang sudah pasti seperti
haramnya muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim dirombak oleh sejumlah
dosen IAIN/UIN, seperti Zainun Kamal dan Musdah Mulia maka logika yang sama
bisa digunakan untuk merombak hukum-hukum lain di bidang perkawinan, dengan
alasan perlindungan Hak Asasi Manusia kaum homoseks. Bahkan, mereka berani
membuat tafsir baru atas ayat-ayat Al-Quran, dengan membuat tuduhan-tuduhan keji
terhadap Nabi Luth.
Seorang penulis dalam buku ini, misalnya,
menyatakan, bahwa pengharaman nikah sejenis adalah bentuk kebodohan umat Islam
generasi sekarang karena ia hanya memahami doktrin agamanya secara given, taken
for granted, tanpa ada pembacaan ulang secara kritis atas doktrin tersebut. Si
penulis kemudian mengaku bersikap kritis dan curiga terhadap motif Nabi Luth
dalam mengharamkan homoseksual, sebagaimana diceritakan dalam Al-Quran surat
al-Araf :80-84 dan Hud :77-82). Semua itu, katanya, tidak lepas dari faktor
kepentingan Luth itu sendiri, yang gagal menikahkan anaknya dengan dua
laki-laki, yang kebetulan homoseks.
Ditulis dalam buku ini sebagai
berikut:
Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak
kesampaian, tentu Luth amat kecewa. Luth kemudian menganggap kedua laki-laki
tadi tidak normal. Istri Luth bisa memahami keadaan laki-laki tersebut dan
berusaha menyadarkan Luth. Tapi, oleh Luth, malah dianggap istri yang melawan
suami dan dianggap mendukung kedua laki-laki yang dinilai Luth tidak normal.
Kenapa Luth menilai buruk terhadap kedua laki-laki yang kebetulan homo tersebut?
Sejauh yang saya tahu, al-Quran tidak memberi jawaban yang jelas. Tetapi
kebencian Luth terhadap kaum homo disamping karena faktor kecewa karena tidak
berhasil menikahkan kedua putrinya juga karena anggapan Luth yang salah terhadap
kaum homo. (hal. 39)
Sejak kecil, anak-anak kita sudah diajarkan untuk
menghafal dan memahami rukun iman. Salah satunya, adalah beriman kepada Nabi dan
Rasul, termasuk sifat-sifat wajib yang dimiliki oleh para Nabi. Yaitu, bahwa
para Nabi itu merupakan orang yang jujur, amanah, cerdas, dan menyampaikan
risalah kenabian. Mereka juga berifat mashum, terjaga dari kesalahan. Tetapi,
dengan metode pemahaman historis-kritis ala hermeneutika modern, semua itu bisa
dibalik. Kisah Nabi Luth, misalnya, dianalisis secara asal-asalan oleh anak IAIN
ini. Dan hasilnya, Nabi Luth digambarkan sebagai sosok yang emosional dan tolol.
Dikatakannya dalam buku ini:
Luth yang mengecam orientasi seksual sesama jenis
mengajak orang-orang di kampungnya untuk tidak mencintai sesama jenis. Tetapi
ajakan Luth ini tak digubris mereka. Berangkat dari kekecewaan inilah kemudian
kisah bencana alam itu direkayasa. Istri Luth, seperti cerita Al-Quran, ikut
jadi korban. Dalam Al-Quran maupun Injil, homoseksual dianggap sebagai faktor
utama penyebab dihancurkannya kaum Luth, tapi ini perlu dikritisi
saya menilai
bencana alam tersebut ya bencana alam biasa sebagaimana gempa yang terjadi di
beberapa wilayah sekarang. Namun karena pola pikir masyarakat dulu sangat
tradisional dan mistis lantas bencana alam tadi dihubung-hubungkan dengan kaum
Luth
. ini tidak rasional dan terkesan mengada-ada. Masa, hanya faktor ada
orang yang homo, kemudian terjadi bencana alam. Sementara kita lihat sekarang,
di Belanda dan Belgia misalnya, banyak orang homo nikah formal
tapi kok tidak
ada bencana apa-apa. (hal. 41-42).
Tentu saja, penafsiran anak IAIN ini sangat liar,
karena ia tidak menggunakan metodologi tafsir yang benar. Disamping ayat-ayat
Al-Quran, seharusnya, dia juga menyimak berbagai hadits Nabi Muhammad saw
tentang homoseksual ini. Begitu juga para sahabat dan para ulama Islam
terkemuka. Tapi, bisa jadi, si anak ini sudah terlalu kurang ajar dan tidak lagi
mempunyai adab dalam mengakui kesalehan dan kecerdasan para Nabi, termasuk para
sahabat Nabi. Pada catatan yang lalu, kita sudah memahami, bagaimana mereka
mencaci-maki sahabat Nabi seenak perutnya sendiri.
Dengan sedikit bekal ilmu syariah yang dimilikinya,
si penulis berani berijtihad membuat hukum baru dalam Islam, dengan
terang-terangan menghalalkan perkawinan homoseksual. Menurutnya, karena tidak
ada larangan perkawinan homoseksual dalam Al-Quran, maka berarti perkawinan itu
dibolehkan. Katanya, ia berpedoman pada kaedah fiqhiyyah, adamul hukmi huwa
al-hukm (tidak adanya hukum menunjukkan hukum itu sendiri).
Logika anak IAIN ini jelas sangat tidak beralasan
dan berantakan. Di dalam Al-Quran juga tidak ada larangan kawin dengan anjing,
babi, atau monyet. Dengan logika yang sama, berarti anak-anak Fakultas Syariah
IAIN Semarang itu juga dibolehkan menikah dengan anjing, babi, atau monyet. Kita
tunggu saja, mungkin sebentar lagi, mereka akan meluncurkan buku Indahnya
Menikah dengan Monyet. Bukankah monyet juga mempunyai Hak Asasi untuk menikah
dengan mahasiswa Syariah IAIN Semarang itu?
Tentang Kisah Luth sendiri, Al-Quran sudah
memberikan gambaran jelas bagaimana terkutuknya kaum Nabi Luth yang merupakan
pelaku homoseksual ini.
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada
kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: Mengapa kalian
mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang
pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan
syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab
kaumnya tidak lain hanya mengatakan: Usirlah mereka dari kotamu ini,
sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.
Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia
termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada
mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang
berdosa itu. (QS Al-Araf:80-84).
Para mufassir Al-Quran selama ratusan tahun tidak
ada yang berpendapat seperti anak-anak kemarin sore yang berlagak menjadi
mujtahid besar di abad ini, meskipun baru mengecap bangku kuliah S-1 di Fakultas
Syariah IAIN Semarang itu. Orang yang memahami bahasa Arab pun tidak akan keliru
dalam menafsirkan ayat tersebut. Bahwa memang kaum Nabi Luth adalah kaum yang
berdosa karena mempraktikkan perilaku homoseksual. Hukuman yang diberikan kepada
mereka, pun dijelaskan, sebagai bentuk siksaan Allah, bukan sebagai bencana alam
biasa. Tidak ada sama sekali penjelasan bahwa Nabi Luth dendam pada kaumnya
karena tidak mau mengawini kedua putrinya. Tafsir homo ala anak IAIN Semarang
yang menghina Nabi Luth itu benar-benar sebuah fantasi intelektual untuk
memaksakan pehamamannya yang pro-homoseksual.
Dalam Islam maupun Kristen, hingga kini, praktik
homoseksual tetap dipandang sebagai tindakan bejat. Nabi Muhammad saw bersabda,
Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya
tersebut. (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan
al-Baihaki). Imam Syafii berpendapat, bahwa pelaku homoseksual harus dirajam
(dilempari batu sampai mati) tanpa membedakan apakah pelakunya masih bujangan
atau sudah menikah. Dalam Pidatonya pada malam Tahun Baru 2006, Paus Benediktus
XVI juga menegaskan kembali tentang terkutuknya perilaku homoseksual.
Gerakan legalisasi homoseksual yang dilakukan para
mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Semarang dan mendapatkan legalisasi dari
Institusinya merupakan fenomena baru dalam gerakan legalisasi homoseksual di
Indonesia. Di dunia Islam pun, gerakan semacam ini, belum ditemukan. Hal semacam
ini merupakan sesuatu yang unthought, yang tidak terpikirkan selama ini; bahwa
dari lingkungan Fakultas Syariah Perguruan Tinggi Islam justru muncul gerakan
untuk melegalkan satu tindakan bejat yang selama ribuan tahun dikutuk oleh
agama.
Tentulah, gerakan homoseksual dari lingkungan
kampus Islam, merupakan tindakan kemungkaran yang jauh lebih bahaya dari gerakan
legalisasi homoseks yang selama ini sudah gencar dilakukan kaum homoseksual
sendiri.
Dalam catatan penutup buku ini dimuat tulisan
berjudul Homoseksualitas dan Pernikahan Gay: Suara dari IAIN. Penulisnya,
mengaku bernama Mumu, mencatat, Ya, kita tentu menyambut gembira upaya yang
dilakukan oleh Fakultas Syariah IAIN Walisongo tersebut.
Juga dikatakan: Hanya orang primitif saja yang
melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi
kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang
perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan
manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.
Membaca buku ini, kita jadi bertanya-tanya, sudah
begitu bobrokkah institusi pendidikan tinggi Islam kita? Sampai-sampai sebuah
Fakultas Syariah IAIN menjadi sarang gerakan legalisasi tindakan amoral yang
jelas-jelas bejat dan bertentangan dengan ajaran agama? Wallahu alam. (Kuala
Lumpur, 19 Januari 2006/hidayatullah.com)
|
_______________________________________________ formiskat mailing list [email protected] http://groups.plnkalbar.co.id/mailman/listinfo/formiskat
