Salam,

Hehehehe...Sentimen banget sih kaum hawa. Padahal yang banyak jelalatan dan 
kurang ajar serta tidak menghormati cewek justru dari cowok. Kenapa gak dibuat 
sekalian perundangan mengenai tubuh laki-laki.

Salam

____________________
Steven Yohanes Lenakoly
08175010651
www.beritajatim.com

Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/08/humaniora/3369830.htm
 =======================
 
 Jakarta, kompas - Negara masih memberi peluang terhadap munculnya 
 peraturan-peraturan yang mendorong terjadinya diskriminasi dan 
 kekerasan terhadap perempuan. Padahal, perempuan adalah juga warga 
 negara dan sumber daya manusia yang seharusnya diperhitungkan dalam 
 pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sudah seharusnya negara 
 menghentikan berbagai peraturan yang mengancam perempuan. 
 
 Demikian pernyataan panitia bersama Hari Perempuan Internasional yang 
 dibacakan sejumlah perwakilan aktivis perempuan di Jakarta, Rabu 
 (7/3). Hadir juga dalam acara tersebut Sinta Nuriyah, istri mantan 
 Presiden Abdurrahman Wahid, serta tokoh-tokoh "Republik Mimpi"— 
 sebuah acara parodi politik yang ditayangkan satu stasiun televisi 
 swasta—yang memerankan sejumlah mantan Presiden RI. 
 
 Diskriminatif 
 
 Yeni Rosa Damayanti yang membacakan pernyataan untuk menyambut 
 peringatan Hari Perempuan Internasional—yang jatuh hari Kamis ini—
 menyatakan, aktivis perempuan di Tanah Air prihatin terhadap negara 
 yang mengontrol seksualitas atau tubuh perempuan. Kontrol negara 
 tersebut bisa dibuktikan dengan adanya peraturan-peraturan yang 
 mendiskriminasikan keberadaan tubuh perempuan. 
 
 Yeni pun mencontohkan adanya peraturan daerah yang diskriminatif 
 terhadap perempuan. Contoh lainnya adalah Undang-Undang Perkawinan 
 (Nomor 1 Tahun 1974) yang mengatur alasan poligami. Suami bisa 
 menikah lagi jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat 
 badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, dan tidak dapat 
 melahirkan anak. 
 
 "Pengaturan itu jelas tidak memberikan perlindungan kepada kaum 
 perempuan sebagai istri yang mempunyai kondisi fisik seperti yang 
 disebutkan dalam UU ini dari perlakuan diskriminatif," ujar Yeni. 
 
 Secara khusus, Sinta Nuriyah menyoroti RUU Pornografi yang tengah 
 digodok pemerintah dan DPR. "RUU ini betul-betul merugikan perempuan. 
 Di sana banyak terdapat pasal yang mengontrol kebebasan perempuan. 
 Aktivis perempuan menolak RUU ini," ujar Sinta. 
 
 Kasus kekerasan 
 
 Di tempat terpisah, Komisi Nasional Perempuan menyatakan, masih 
 banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, baik di dalam rumah 
 tangga, pengungsian, dan peradilan. Selama tahun 2006, Komnas 
 Perempuan mencatat 22.521 kasus kekerasan terhadap perempuan yang 
 ditangani 257 lembaga di 32 provinsi di Indonesia. Kasus terbanyak 
 adalah kekerasan dalam rumah tangga, disusul kekerasan di ranah 
 komunitas dan di ranah negara. 
 
 "Kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi. Ini memerlukan 
 dukungan semua pihak untuk mengatasinya. Namun, di sisi lain juga 
 perlu diakui adanya sejumlah terobosan kebijakan yang kondusif bagi 
 pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan," kata Kamala 
 Chandrakirana, Ketua Komnas Perempuan. (ELN) 
 
 
     
                       

 
---------------------------------
Never miss an email again!
Yahoo! Toolbar alerts you the instant new Mail arrives. Check it out.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke